Anggota TNI AD di Semarang jadi penadah motor sport curian
Merdeka.com - Seorang anggota TNI AD dari Kesatuan Ajudan Jenderal Daerah Militer (Ajendam) Kodam IV/Diponegoro Jawa Tengah diduga jadi penadah 14 motor hasil kejahatan. Tentara yang tinggal di Asrama Wiratama Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Semarang, Jawa Tengah diketahui berpangkat Sersan Satu (Sertu) berinisial WBP (27).
Fakta itu terungkap dari pengakuan Oki Dita alias Muhamad (29), warga Jomblang, Candisari, Kota Semarang. Oki adalah pelaku utama dan berhasil diringkus tim Reserse Mobil (Resmob) Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.
Dalam kasus ini, Oki merupakan spesialis pengincar motor sport memiliki harga pasaran sebesar Rp 50 juta per unit. Sebelum mencuri, pelaku sempat berpura-pura menjadi pembeli motor dari situs jual beli online. Sedikitnya 50 motor berbagai jenis berhasil digasak pelaku.
-
Apa yang dilakukan mobil dinas TNI itu? Selama perjalanan pula, mobil dinas TNI tersebut tidak terlihat menyalakan sirine dan rotator.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Apa yang di serahkan ke TNI? Kementerian Pertahanan sendiri sebelumnya memang telah memesan lima unit C-130J Super Hercules.
-
Apa yang diamankan oleh prajurit TNI? Menariknya, penyusup yang diamankan ini bukanlah sosok manusia.
-
Dimana gerombolan motor itu masuk? Gerombolan bermotor itu datang ke Kampung Al-Furqon, Desa Cisolok ini dengan menggunakan lima sepeda motor.
-
Apa yang diselamatkan oleh para perwira TNI? Semua kembali ke staf dengan membawa uang untuk pasukan-pasukan dan dinas-dinas untuk melaksanakan secara resmi timbang terima uang itu.
Sebanyak 14 motor hasil kejahatan ditampung oleh anggota TNI tersebut. Sedangkan sisanya dijual. Oki memilih sasaran korban yang berdomisili di Kota Semarang, kemudian mendatangi rumah korbannya.
"Saya datang ke rumah korban dengan berpura-pura sebagai pembeli," kata Oki saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang, Jawa Tengah Selasa (3/11).
Salah satu Sapto Yulianto (36), warga Tlogosari Kulon, Kota Semarang. Motor Kawasaki Ninja ER 250 CC tahun 2013 Nopol H 5412 HQ miliknya dibawa kabur oleh tersangka Oki.
Awalnya, korban memasang iklan di situs jual beli online. Setelah membacanya, Oki kemudian mendatangi korban pada Jumat (18/9) lalu, pukul 17.00 WIB, di Jalan Syuhada Barat II Tlogosari, Kota Semarang.
"Saya datang ke rumah korban dengan naik ojek," katanya.
Usai bertemu korban, Oki berlagak sebagai pembeli yang seolah-olah banyak duit. Dirinya kemudian meminta dokumen kendaraan, mulai STNK sampai BPKB motor untuk dicocokkan dengan rangka mesin dan nomor mesin. Di saat transaksi, tersangka meminta izin untuk mencoba motor dengan alasan mengecek laju motor apakah 'istimewa' atau tidak.
Begitu korban memberikan, tersangka pun segera tancap gas membawa kabur motor tersebut. Celakanya, korban tidak sadar bahwa surat-surat kendaraan juga turut dibawa kabur oleh pelaku.
Oki sendiri mengaku telah beraksi sebanyak 27 kali beraksi di Kota Semarang dengan modus yang sama. Motor incarannya berjenis sport seperti Kawasaki Ninja 250 CC dan Honda Tiger.
"Baru 27 kali. Saya memilih motor sport karena harganya mahal. Saya menjual motor tersebut kepada penadah dan perorangan. Kawasaki Ninja 250 CC saya jual Rp 40 juta. Kalau tidak ada surat-suratnya Rp 35 juta. Uangnya saya gunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan main judi online," bebernya.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, Oki telah beraksi tak kurang dari 50 kali. Untuk meyakinkan para korbannya, pria berbadan gempal itu saat beraksi juga mengaku sebagai anggota Batalyon Kavaleri Ambarawa.
"Hanya mengaku sebagai anggota Kavaleri saja. Enggak pakai seragam, juga enggak bilang pangkatnya apa," imbuh pria yang sehari-hari berprofesi sopir rental mobil freelance itu.
Diduga, Oki memiliki jaringan yang hingga saat ini masih diusut oleh tim Polrestabes Semarang. Termasuk penadah motor dari hasil kejahatan, yang diketahui merupakan seorang oknum anggota TNI berinisial WBP tersebut.
"Ada 14 motor barang bukti di penadah (Sertu WBP). Sertu WBP sendiri telah diserahkan dan ditahan oleh penyidik Denpom Semarang," kata sumber merdeka.com di Mapolrestabes Semarang.
Akibat perbuatanya tersebut, tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.
Baca SelengkapnyaTerlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Baca SelengkapnyaTNI mengonfirmasi gudang di Sidoarjo, Jawa Timur yang menjadi lokasi penadahan kendaraan hasil kejahatan adalah milik Pusat Zeni AD.
Baca SelengkapnyaRatusan kendaraan hasil curian tersebut ditampung di gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyidikan terkuak kalau EL dibantu Kopda AS menjadikan Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan kendaraan curian di Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaMarkas Gudbalkir Pusziad di Buduran dijadikan sebagai lokasi penampungan kendaraan curian di Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI berinisial RA (27) ini pun, kini telah diserahkan penanganan pidananya pada Denpom V/2 Mojokerto
Baca SelengkapnyaBuntut dari keterlibatannya dalam kasus penggelapan ini, Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J ditetapkan tersangka dan ditahan Pomdam V/ Brawijaya.
Baca Selengkapnyapasangan suami istri yang berprofesi sebagai satpam di kawasan BSD, Tangerang ditangkap karena terlibat sindikat curanmor
Baca SelengkapnyaKendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor
Baca SelengkapnyaMomen sekelompok orang diduga geng motor masuk ke markas TNI AU.
Baca SelengkapnyaSaat dilakukan penggeledahan, mereka membawa senjata tajam jenis keling, minuman alkohol, atribut geng motor, hingga minuman berenergi.
Baca Selengkapnya