Angka Kesembuhan Covid-19 Meningkat, Satgas Kaltim Terus Ingatkan Protokol Kesehatan
Merdeka.com - Satuan tugas COVID-19 Provinsi Kalimantan Timur terus mengingatkan kepada masyarakat setempat pentingnya mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dalam setiap aktifitas.
Juru bicara Satgas COVID-19 Provinsi Kaltim Andi Muhammad Ishak di Samarinda Senin (16/11), mengatakan angka kesembuhan COVID-19 di Kaltim terus mengalami peningkatan dan saat ini telah menembus 14.285 orang dari total kasus sebanyak 17.013 kasus.
"Banyaknya pasien yang sembuh bukan berarti penyebaran virus telah berhenti, karena faktanya masih terjadi penambahan kasus positif baru, dan masyarakat harus tetap waspada," kata Andi Muhammad Ishak.
-
Siapa yang diimbau TNI-Polri untuk menjaga keamanan? Mereka mengimbau agar warga berpartisipasi aktif dalam kegiatan siskamling.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Bagaimana TNI-Polri menyampaikan pesan di Pemalang? Dengan dipandu seorang tokoh warga, mereka berpatroli berbekal toa untuk memberikan woro-woro pada warga.
-
Apa pesan yang disampaikan Kapolresta Pekanbaru? Jeki dan anak buahnya juga memberikan paket bantuan sosial. Paket diberikan kepada Zulkarnain dan sejumlah warga yang memburuhkan di daerah Jalan Adi Sucipto Kecamatan Bukit Raya itu.
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
-
Bagaimana cara petugas menjaga ketertiban? Dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak membuat kerusuhan selama menyampaikan pendapatnya. 'Hindari keributan maupun benturan dengan pendemo lainnya. Mari kita jaga kedamaian dan ketertiban,' imbuhnya.
Menurut Andi kelonggaran yang diterapkan di masing- masing daerah, seharusnya dilaksanakan oleh masyarakat dengan sebaik- baiknya dalam bekerja dan berkarya dengan tetap membiasakan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, sehingga penyebaran virus corona bisa diredam.
Namun di lapangan masih banyak ditemukan masyarakat yang melanggar dengan tidak menggunakan masker dan kerumunan massa dalam jumlah yang banyak.
"Berulang kali petugas baik Satgas, TNI dan Polri melakukan penindakan, namun tidak membuat jera dan masih banyak pelanggaran di kemudian hari," bebernya.
Menurut Andi, warga mesti menyikapi tingginya tingkat kesembuhan di Kaltim dengan menjadikannya sebagai motivasi. Penanda bagi masyarakat untuk tetap semangat mengikuti protokol kesehatan sebagaimana anjuran dari pemerintah terutama saat berada di luar rumah.
Berdasarkan pantauan Satgas di lapangan, sebagian besar masyarakat dinilai abai. Terutama di kafe-kafe. Mudah menemukan masyarakat beraktivitas tanpa masker.
"Seolah wabah ini sudah berakhir. Kami harap masyarakat patuh terhadap anjuran pemerintah demi kebaikan bersama,” pintanya.
Andi menegaskan bahwa hingga saat ini, Kaltim masih memberlakukan peraturan tentang kewajiban menggunakan masker yakni dalam Pergub 48/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Dari peraturan yang berlaku sejak 24 Agustus 2020, pelanggar bakal dikenakan sanksi teguran lisan, tertulis, kerja sosial, hingga denda Rp100 ribu.
Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab tempat hiburan, ancaman sanksi dikenakan lebih berat. Selain denda sebesar Rp200 ribu, ada juga penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin usaha.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo geram dengan para pelaku tindak pidana narkoba yang bolak-balik masuk penjara dan tidak pernah ada kapoknya.
Baca SelengkapnyaSecara umum pada Operasi Gaktib Polisi Militer tahun 2023 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2022.
Baca SelengkapnyaListyo secara terpisah memaparkan, ada kurang lebih 8.008 perkara kejahatan terhadap perempuan dan anak yang diselesaiListyo secara terpisahkan pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaBuntut kejadian itu, belasan prajurit dari satuan Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya jalani pemeriksaan internal
Baca SelengkapnyaSelain memberikan imbauan, polisi juga membagikan brosur bertuliskan untuk tertib berlalu lintas.
Baca SelengkapnyaTNI akan bekerjasama dengan instansi dan lembaga lainnya yang mempunyai kemampuan hingga kepentingan untuk hal tersebut.
Baca SelengkapnyaKapolri mengingatkan perlunya pemantauan dan evaluasi yang ketat terhadap setiap anggota untuk mencegah pelanggaran.
Baca SelengkapnyaKapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengakui penyiksaan terhadap anggota KKB itu adalah sebuah pelanggaran.
Baca Selengkapnya