Anis Roga, Eks Petinju Profesional Didakwa Kasus Pemerasan dan Penyekapan Pengusaha
Merdeka.com - Mantan atlet tinju profesional Stanislous Koska Rani alias Anis Roga terpaksa duduk di kursi pesakitan. Dia didakwa telah melakukan pemerasan dan penyekapan terhadap seorang pengusaha properti di Surabaya.
Sidang perdana pun digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Anis tak sendiri. Ia bersama keenam terdakwa lainnya, yakni Melkilanius Alexander Lawen, Roni Frieds, Hendrik Baron Patikawa, Maurice Yusak Katipana, Marthinus Penu, dan Melkisedek Luys Djawa.
Dari dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan, ketujuh terdakwa pada 12 April 2019, pukul 18.00 WIB, mendatangi saksi Jimmy Wijaya datang di kantor PT. Berkat Jaya Land, di Jalan Darmo Hill, Surabaya.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Kenapa tersangka kasus Vina Cirebon dianiaya? 'Terkait penganiayaan pada saat itu ramai di Facebook bahwasanya mereka disiksa tapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa itu juga dilakukan sesama tahanan,' kata Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Bagaimana tersangka Vina Cirebon dianiaya? 'Kemudian ramai itulah yang kemudian kasus ini ditarik ke Polda Jabar. Jadi sesama tahanan saling pukul sehingga membuat mereka lebam-lebam,' ucap dia.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang disiksa dengan roda hukuman? 'Korban dari roda hukuman bisa saja dianggap berbeda oleh orang-orang sezamannya, dan mungkin diskriminasi ini menjadi penyebab dari hukuman terakhirnya, karena ia bisa saja dikorbankan, sebagai 'seorang yang aneh', oleh orang-orang yang marah, sebagai penyebar wabah pes,' jelas para arkeolog yang melakukan penelitian.
Kemudian Anis mengaku bersama teman-temannya telah diberi kuasa oleh Hengky Tjowasi menagih uang pembelian 3 unit rumah di Royal City, Menganti, Gresik sebesar Rp. 1,3 Miliar.
Uang tersebut sudah dibayarkan oleh Hengky kepada Jimmy, namun sampai saat ini rumah tersebut belum terealisasi. Padahal sudah dibayar lunas sejak tahun 2017.
Para terdakwa lantas meminta agar Jimmy mengembalikan uang tersebut. Mereka pun mengancam Jimmy, jika tidak mengembalikan uang tersebut, maka ia tidak boleh keluar dari kantor. "Para terdakwa menduduki kantor korban," ujarnya, Rabu (10/7).
Namun, korban mengaku tidak memiliki uang sejumlah yang diminta para terdakwa. Ia pun meminta waktu agar dapat mengembalikan uang tersebut.
Agar korban bisa pulang, para terdakwa meminta sejumlah uang pada korban. Oleh korban, terdakwa diberikan uang sebesar Rp20 juta. Uang lantas dibagi-bagikan oleh terdakwa di tempat tersebut. Uang tersebut diberikan lewat Agus, salah seorang pegawai korban yang juga saksi.
"Diberi uang Rp20 juta, sebagai syarat agar korban diperbolehkan pulang," tambahnya.
Atas kasus ini, jaksa pun menjerat para terdakwa dengan pasal 333 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Baca SelengkapnyaTony ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP
Baca SelengkapnyaUang yang dikorupsi eks Dirut Taspen berkaitan dengan asuransi dana pensiun pegawai negeri
Baca SelengkapnyaTersangka Jaimas Simaremare menendang korban hingga pingsan dan jatuh ke kolam. Peristiwa ini dipicu perebutan tempat latihan di kolam renang.
Baca SelengkapnyaDia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat Antonius Kosasih.
Baca SelengkapnyaKR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan yang dipimpinnya.
Baca SelengkapnyaKamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Baca SelengkapnyaPenetapan dua tersangka ini berdasarkan hasil keterangan saksi dan barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam pengeroyokan tersebut.
Baca Selengkapnya