Antar Sabu untuk Tahanan, Personel Polrestabes Medan Dituntut 8,5 Tahun Bui
Merdeka.com - Personel Polrestabes Medan, Ade Saputra Ginting (34), dituntut 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti, yang mendakwanya bersalah mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada tahanan.
JPU membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/1). Dia menyatakan, Ade telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara narkotika jenis sabu-sabu.
Warga Jalan Medan-Binjai Km 15 Diski, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU Sri Delyanti.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, Ade bermohon agar hukumannya diringankan. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan pembacaan putusan pekan depan.
Berdasarkan dakwaan, Ade diamankan petugas piket RTP Polrestabes Medan pada Selasa tanggal (9/6) sekitar pukul 12.15 WIB. Dia tertangkap tangan sedang mencoba memasukkan makanan, di antaranya berisi bungkusan roti berisi 2 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 9,42 gram, ke RTP Polrestabes Medan. Paket itu akan diserahkannya kepada Boy Zulkarnaen yang merupakan tahanan di sana.
Setelah diamankan, Ade diperiksa. Urinenya diduga mengandung psikotropika.
Kamis (11/6) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas kepolisian menggeledah rumah Ade di Jalan Medan-Binjai Km 15 Diski. Di dalam lemari dalam kamarnya ditemukan barang bukti berupa 1 bong dari botol air mineral, 2 pipa kaca berisi sisa sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 2,32 gram, 1 plastik klip kosong, 1 kotak rokok dan 3 mancis.
Ade tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menguasai dan atau memiliki narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Dia mengakui jika sisa narkotika jenis sabu-sabu itu miliknya yang diperoleh dari Hendri (belum tertangkap).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaTiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca Selengkapnya