Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Antar Sabu untuk Tahanan, Personel Polrestabes Medan Dituntut 8,5 Tahun Bui

Antar Sabu untuk Tahanan, Personel Polrestabes Medan Dituntut 8,5 Tahun Bui ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Personel Polrestabes Medan, Ade Saputra Ginting (34), dituntut 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti, yang mendakwanya bersalah mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada tahanan.

JPU membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/1). Dia menyatakan, Ade telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara narkotika jenis sabu-sabu.

Warga Jalan Medan-Binjai Km 15 Diski, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang itu dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU Sri Delyanti.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, Ade bermohon agar hukumannya diringankan. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan pembacaan putusan pekan depan.

Berdasarkan dakwaan, Ade diamankan petugas piket RTP Polrestabes Medan pada Selasa tanggal (9/6) sekitar pukul 12.15 WIB. Dia tertangkap tangan sedang mencoba memasukkan makanan, di antaranya berisi bungkusan roti berisi 2 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 9,42 gram, ke RTP Polrestabes Medan. Paket itu akan diserahkannya kepada Boy Zulkarnaen yang merupakan tahanan di sana.

Setelah diamankan, Ade diperiksa. Urinenya diduga mengandung psikotropika.

Kamis (11/6) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas kepolisian menggeledah rumah Ade di Jalan Medan-Binjai Km 15 Diski. Di dalam lemari dalam kamarnya ditemukan barang bukti berupa 1 bong dari botol air mineral, 2 pipa kaca berisi sisa sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 2,32 gram, 1 plastik klip kosong, 1 kotak rokok dan 3 mancis.

Ade tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menguasai dan atau memiliki narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Dia mengakui jika sisa narkotika jenis sabu-sabu itu miliknya yang diperoleh dari Hendri (belum tertangkap).

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta Baru Dua Polisi Pengedar Narkoba di Madiun, Begini Nasibnya Sekarang
Fakta Baru Dua Polisi Pengedar Narkoba di Madiun, Begini Nasibnya Sekarang

Fakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.

Baca Selengkapnya
Brimob Polda Sumut Turun Tangan Tangkap 5 Orang Terkait Kasus Narkoba, Ini Peran Para Pelaku
Brimob Polda Sumut Turun Tangan Tangkap 5 Orang Terkait Kasus Narkoba, Ini Peran Para Pelaku

Polisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya

Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.

Baca Selengkapnya
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng
Konsumsi dan Edarkan Ganja, Staf Satpol PP Brebes Ditangkap BNNP Jateng

Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Tiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba
Tiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba

Tiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Polisi Ini Disuruh Napi Lapas Padang Bawa 141 Kilogram Ganja, Berakhir Tragis
Polisi Ini Disuruh Napi Lapas Padang Bawa 141 Kilogram Ganja, Berakhir Tragis

Terkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.

Baca Selengkapnya
Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok
Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok

B merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya