Antasari Azhar puji Jokowi: Presiden yang peduli keadilan
Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyampaikan rasa kagumnya kepada Presiden Joko Widodo. Itu karena dia mendapat putusan bebas murni. Putusan grasi dari Presiden Jokowi diberikan pada Senin (23/1) lalu, melalui Keppres diteruskan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya berterima kasih. Ya kita doakan supaya Pak Jokowi sehat-sehat. Alhamdulillah, ternyata Pak Jokowi, Presiden, rasa kepeduliannya terhadap keadilan itu tinggi," kata Antasari, Kamis (26/2).
Dia mengungkapkan, akan membahas kasus yang dialaminya dengan Presiden Joko Widodo dan pimpinan KPK. Hal itu diungkapkan Antasari saat mengurus penyelesaian masa hukumannya bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Lapas Tangerang.
-
Siapa yang membuat Presiden Jokowi gemas? Akhirnya, pertunjukan lucu Ameena sukses membuat semua orang terkesan, termasuk Presiden Jokowi yang menyaksikannya dari kursi utama.
-
Apa yang Jokowi Apresiasi kepada Presiden JAPINDA? 'Saya mengapresiasi JAPINDA yang telah banyak membantu mempromosikan kerja sama ekonomi, mentoring perusahaan Jepang yang ingin memperluas bisnisnya di Indonesia,' ujar Jokowi di Jepang, Senin (18/12).
-
Kenapa presiden bisa memberikan grasi? Pemberian grasi ini termuat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
-
Kenapa DPR apresiasi Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat. Kejagung harus selalu zero tolerance terhadap oknum!
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
"Itu dengan Presiden lah, dengan KPK (juga) nanti kalau saya ketemu," ujar Antasari.
Antasari mendatangi Lapas Tangerang bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin untuk mengurus penyesuaian Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB). SK PB disesuaikan setelah putusan grasi dari Presiden Jokowi keluar.
Dia dinyatakan selesai menjalani masa hukumannya setelah menerima grasi dari Presiden Jokowi. Pengurangan masa hukuman Antasari melalui grasi tersebut adalah enam tahun dari total 18 tahun masa hukuman, yaitu menjadi 12 tahun.
Antasari sendiri sudah menjalani 12 tahun masa hukuman dan menjalani bebas bersyarat sejak 10 November 2016 silam. Setelah dinyatakan menyelesaikan masa hukuman, Antasari tidak lagi memenuhi kewajiban seperti saat masih menjalani bebas bersyarat, termasuk wajib lapor dan menjadi tahanan kota.
Sore ini, Antasari dijadwalkan memenuhi undangan Jokowi ke Istana pukul 16.00 WIB. Dalam pertemuan dengan Presiden nanti, Antasari ingin menyampaikan ucapan terima kasih atas grasi yang diberikan.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi, kata Cokorda sering mendapat kritikan hingga cercaaan namun tak pernah menggubrisnya.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaJokowi mengingatkan hakim agar peka terhadap rasa keadilan masyarakat dan mengikuti perkembangan teknologi.
Baca SelengkapnyaJokowi Tanggapi Putusan MK: Tuduhan Kepada Pemerintah Tidak Terbukti
Baca SelengkapnyaUsai menjalani vonis, Haris sampai menggebu-gebu menyampaikan hasil putusan bebas dari majelis hakim
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung, Selasa (20/2).
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaAdapun pemerintah memiliki waktu 7 hari untuk menerbitkan Keppres, usai putusan DKPP dibacakan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menanggapi santai putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan hari ini
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meneken Keppres tentang pemberhentian tidak hormat Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Baca Selengkapnya"Saya kira mereka berdua ini betul tidak sekonyol-konyol bukan juga berjualan kampanye,"
Baca SelengkapnyaKetiganya bertemu saat acara pengucapan sumpah jabatan Arsul Sani sebagai hakim MK di Istana Negara Jakarta, Kamis (18/1).
Baca Selengkapnya