Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aparat Desa di Serang yang Coblos 50 Surat Suara untuk Prabowo Dituntut 5 Bulan Bui

Aparat Desa di Serang yang Coblos 50 Surat Suara untuk Prabowo Dituntut 5 Bulan Bui Narman Hidayat aparat desa di Serang dituntut 5 bulan penjara. ©2019 Merdeka.com/Dwi Prasetya

Merdeka.com - Narman Hidayat (45), aparat desa di Serang dituntut 5 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan. Ia dianggap jaksa bersalah mencoblos sendiri surat suara 199 surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 8 Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang.

"Menuntut menjatuhkan pidana 5 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan dan denda sebesar 5 juta rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwar dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (27/5).

Narman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 510 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Orang lain juga bertanya?

Dalam tuntutannya, JPU menilai hal yang meringankan terdakwa bersifat sopan selama persidangan dan mengakui perbuatan. Tak ada hal yang memberatkan terdakwa atas perkara ini.

"Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan bersikap sopan dalam persidangan kemudian mengakui berterus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan persidangan," katanya.

Agenda sidang untuk perkara pidana Pemilu ini akan dilanjutkan untuk pembacaan putusan pada besok (28/5).

Sebelumnya, terdakwa Narman bersama Ansori dan Suheri memindahkan kotak suara dari kediaman Deden ke kediaman Hudromi selaku Ketua KPPS TPS 8. Saat rumah Hudromi sepi, terdakwa langsung membuka segel kotak suara dengan menggunakan paku yang ditemukan di samping rumah hudromi.

Kemudian, setelah kotak suara terbuka, surat suara untuk capres dan cawapres serta anggota legislatif dicoblos oleh Narman dengan total 199 surat suara yang terdiri dari 50 lembar surat suara untuk capres dan cawapres nomor urut 2.

Sebanyak 49 lembar surat suara untuk calon DPR RI Tb Haerul Jaman, 36 lembar surat suara untuk calon DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim dari Partai Golkar, dan 14 lembar surat suara untuk calon DPRD Banten Ahmad Hidir dari Partai Hanura.

Lalu, 30 lembar surat suara untuk calon DPRD Kabupaten Serang A Parijal Ma'mun dari PDIP, dan 20 lembar surat suara untuk calon DPRD Kabupaten Serang Ahmad Zaeni dari Partai Golkar.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik Pemerasan DPW, Dua Polisi Kena Sanksi Demosi Lima Tahun
Sidang Etik Pemerasan DPW, Dua Polisi Kena Sanksi Demosi Lima Tahun

Menurutnya, hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca Selengkapnya
Relawan Capres Jadi Tersangka Sebarkan Rekaman Diduga Suara Forkompida Batubara Arahkan Dukungan ke Paslon
Relawan Capres Jadi Tersangka Sebarkan Rekaman Diduga Suara Forkompida Batubara Arahkan Dukungan ke Paslon

Polisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara

Baca Selengkapnya
Alasan Palti Hutabarat Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Suara Forkompida Batubara
Alasan Palti Hutabarat Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Suara Forkompida Batubara

Palti terancam hukuman kurungan selama 12 tahun akibat unggahannya tersebut.

Baca Selengkapnya
Melawan, Dua Polisi Pemeras Penonton DWP Disanksi Didemosi Lima Tahun Ajukan Banding
Melawan, Dua Polisi Pemeras Penonton DWP Disanksi Didemosi Lima Tahun Ajukan Banding

Kedua polisi itu adalah Brigadir DW alias Dwi Wicaksono dan Bripka RP alias Ready Pratama.

Baca Selengkapnya
Briptu D Disanksi Demosi 5 Tahun Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP
Briptu D Disanksi Demosi 5 Tahun Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP

Sanksi ini berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (8/1) kemarin.

Baca Selengkapnya
Update Sidang Etik 18 Polisi Peras Penonton DWP, Dua Personel Kembali Disanksi Demosi
Update Sidang Etik 18 Polisi Peras Penonton DWP, Dua Personel Kembali Disanksi Demosi

Kedua polisi yang lolos dari sanksi pemecatan itu mengajukan banding usai dijatuhi vonis demosi.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Sanksi Demosi 8 Tahun, Dua Polisi Terlibat Pemerasan Penonton DWP Diwajibkan Ikut Pembinaan Mental
Tak Hanya Sanksi Demosi 8 Tahun, Dua Polisi Terlibat Pemerasan Penonton DWP Diwajibkan Ikut Pembinaan Mental

Selain sanksi demosi, DF dan S juga masing-masing dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) 30 dan 20 hari.

Baca Selengkapnya
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya
Tak Dipecat, 2 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Kasus Pemerasan DPW Disanksi Demosi 5 Tahun
Tak Dipecat, 2 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Kasus Pemerasan DPW Disanksi Demosi 5 Tahun

Keduanya dinyatakan sama-sama terlibat melakukan pemeresan saat mengamankan penonton konser DWP.

Baca Selengkapnya
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi

Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi

Baca Selengkapnya
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta

Caleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya