Saudi Kirim Surat Agar Indonesia Bersabar, Persiapan Ibadah Haji 2020 Tetap Berjalan
Merdeka.com - Sebuah surat dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta dilayangkan kepada Pemerintah Indonesia. Isinya, Pemerintah urusan Haji Saudi meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk menunda penyelesaian kewajiban baru terkait Musim Haji akibat wabah virus corona.
"Dengan hormat Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta melampirkan surat dari Yang Mulia DR. Mohammed Saleh T. Benten kepada Yang Mulia Bapak Fachrul Rozi terkait permohonan instruksi kepada Kantor urusan Haji Indonesia untuk menunda penyelesaian kewajiban baru terkait Musim Haji 1441 H hingga jelasnya wabah Covid19," tulis surat tersebut, tertanggal 11/7/1441 H.
Melanjutkan isi surat tersebut, pihak Saudi menyatakan saat ini negaranya tengah mengikuti arahan dan prinsip kehati-hatian sesuai anjuran badan kesehatan dunia dalam memblokade virus corona di Jazirah Arab dengan memberikan perlindungan maksimal terhadap jemaah, menerapkan standar kesehatan para pengunjung Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
-
Kenapa Arab Saudi perketat visa haji tahun ini? 'Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Mekkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah,' kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi di kantor Daker Madinah, dikutip Rabu (29/5).
-
Siapa jemaah haji yang tertunda keberangkatannya? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
-
Kapan waktu pelaksanaan haji? Pelaksanaan ibadah haji dilakukan setiap satu tahun sekali dan selalu memiliki jumlah jemaah yang banyak dan berasal dari seluruh penjuru dunia. Setiap tahun, Haji dilaksanakan dalam periode lima hari, mulai dari tanggal 8 dan berakhir di 12 Zulhijjah.
-
Apa yang tidak boleh dilakukan jemaah haji di Arab Saudi? Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia Ishfah Abidal Aziz menegaskan hanya mereka pemegang visa haji yang bisa menjalankan ibadah haji di tanah suci. Ketentuan ini tercantum dalam UU No.8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. 'Ketentuan terkait di UU Nomor 8 tahun 2019, jemaah haji Indonesia yang memperoleh visa haji yang resmi atau jemaah mujalamalah. Hanya visa ini yang diakui oleh Pemerintah Arab,' kata Ishfah dalam Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (21/3) malam.
-
Apa itu Visa Haji Reguler? Visa Haji Reguler adalah jenis visa yang diperuntukkan bagi jemaah haji yang mengikuti program haji reguler yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
-
Kenapa jemaah umroh tertunda keberangkatannya? Uang yang dititipkan para calon jemaah pada KW ternyata tidak dibayarkan pada biro perjalanan umrah, melainkan digelapkan. Sialnya lagi, mereka tidak jadi berangkat umrah.
"Karenanya kami ingin Bapak Menag Fachrul dapat menginstruksikan untuk bersabar untuk menyelesaikan kewajiban baru terkait musim Haji mendatang," jelas Saleh dalam surat itu.
Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permintaan pihak penyelenggara Haji Pemerintah Arab Saudi.
"Intinya, kita diminta bersabar, tidak membayar dulu semua kesepakatan kontrak dengan pihak Saudi, menunggu perkembangan situasi terkait dampak Corona," jelas dia saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (19/3).
Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menambahkan, surat tersebut bukan berarti penundaan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
"Bukan penundaan ibadah haji," singkat dia saat dihubungi terpisah.
Seperti diketahui, sesuai rencana pemberangkatan haji (RPH) pemberangkatan kloter pertama akan dilaksanakan pada 26 Juni 2020 dan kloter terakhir pada 25 Juli 2020. Kemudian, untuk pelaksanaan wukuf di Arafah, akan jatuh pada 30 Juli 2020. Kemudian untuk kloter pemulangan haji pertama akan dilangsungkan pada 6 Agustus 2020, hingga pemulangan kloter terakhir pada 4 September 2020.
Humas Kementerian Agama, Yusuf Prasetyo menegaskan bahwa surat dari Kedutaan Besar Saudi yang tertanggal 12 Maret 2020 di Indonesia hanya meminta penyelenggara haji di Indonesia untuk sementara menunda penyelesaian kewajiban baru terkait Musim Haji 1441 H.
Kendati begitu, Prastyo mengatakan bahwa pihaknya terus mengadakan persiapan untuk penyelenggaraan Haji 2020 ini. "Proses penyiapan haji (2020) terus berjalan, tidak ada penundaan," kata Yusuf saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (19/3).
"Surat ini isinya bukan tentang menunda penyelenggaraan haji 2020," tegasnya.
Kepala Perwakilan RI Staf Teknis Urusan Haji, Endang Jumali dalam suratnya tertanggal 17 Maret 2020 menjelaskan bahwa surat dari Kerajaan Arab Saudi itu bukan hanya meminta untuk menunda pembayaran layanan akomodasi, melainkan pula layanan lain seperti layanan penerbangan haji.
Persiapan Haji Terus Berjalan
Tim penyedia akomodasi, konsumsi, dan transportasi mulai bekerja untuk menyediakan layanan jemaah haji Indonesia 2020. Untuk tim sampai dengan tanggal 16 Maret 2020 telah deal dengan penyedia akomodasi di Mekkah sebanyak 132 hotel dengan kapasitas 186.852. Juga dengan penyedia akomodasi di Madinah sebanyak 22 hotel dengan kapasitas 21.052. Sistem penyewaan full musim.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali memastikan bahwa persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M terus berjalan. Bahkan mulai hari ini, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) juga sudah dibuka hingga 17 April mendatang.
"Persiapan haji terus berjalan, baik di dalam negeri maupun proses pengadaan layanan di Arab Saudi," terang Nizar di Jakarta, Kamis (19/03).
Nizar juga menegaskan bahwa surat dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang ditujukan ke Menag Fachrul Razi bukan terkait penundaan pelaksanaan ibadah haji. Melainkan perihal permohonan untuk menunggu (bersabar) dalam menyelesaikan kewajiban baru hingga jelasnya masalah Covid19.
"Saudi melalui suratnya hanya minta agar pembayaran uang muka terkait kontrak layanan ibadah haji 1441 H di Arab Saudi ditunda. Sebab, mereka tengah melakukan kebijakan lockdown untuk mencegah wabah virus corona atau Covid-19," ujar Nizar.
"Jadi proses penyiapan haji terus berjalan, sambungnya.
Nizar mengatakan, pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan Direktur Kantor Urusan Haji Kementerian Haji dan Umrah Saudi Husni Busthoji. Dari komunikasi itu, dipastikan bahwa proses penyediaan layanan di Saudi tetap dilanjutkan, hanya proses pembayarannya yang ditunda.
Layanan di Saudi
Proses pengadaan layanan bagi jemaah haji Indonesia baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi terus berjalan. Menurut Nizar, saat ini tim akomodasi sudah mendapatkan kesepakatan dengan sejumlah penyedia hotel baik di Makkah maupun Madinah. Bahkan, sejumlah hotel di Madinah juga sepakat untuk sistem sewa full musim.
"Tim ini masih terus bekerja untuk memenuhi target yang dibutuhkan. Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Kantor Urusan Haji juga belum tanda tangan kontrak sama sekali. Jadi proses pembayaran memang belum dilakukan," ujarnya.
Di dalam negeri, persiapan haji memasuki tahap pelunasan Bipih 1441H/2020M. Pelunasan tahap pertama dibuka dari 19 Maret - 17 April 2020. Sedang untuk tahap kedua, dibuka dari 30 April hingga 15 Mei 2020.
Namun, untuk penyelenggaraan manasik saat ini dihentikan sementara karena untuk meminimalisir kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid19 sehingga kesehatan jemaah bisa tetap terjaga.
Sesuai Rencana Perjalanan Haji (RPH) yang telah disusun Kemenag, jemaah Indonesia akan mulai masuk asrama haji pada 25 Juni 2020 dan berangkat ke Tanah Suci pada 26 Juni 2020.
Reporter: Muhammad Radityo dan Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Agama mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre yang beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaPihak Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.
Baca SelengkapnyaAda banyak jalan dalam menjalankan ibadah sunnah, seperti membaca Alquran, sedekah dan mendoakan saudara agar bisa berhaji.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia menetapkan Hari Raya Idul Adha 1449 Hijriyah atau 10 Dzulhijjah jatuh pada Senin, 17 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaTahun depan, Indonesia kembali mendapat kuota sebanyak 221.000
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi meminta jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaSelain itu, penetapan 10 Dzulhijjah juga turut disepakati oleh seluruh ormas Islam di Indonesia
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaBandara Adi Soemarmo akan tetap melayani keberangkatan dan kepulangan jemaah haji asal Jawa Tengah dan DIY meski tak lagi jadi bandara internasional.
Baca SelengkapnyaMenteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah telah mengeluarkan fatwa terkait visa resmi tersebut.
Baca SelengkapnyaSebanyak 20.000 pemegang visa nonhaji masih berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Mereka disinyalir berencana melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji.
Baca SelengkapnyaKemenag buka suara soal beredarnya surat dari Kepala Kemenag Bintan kepada Ketua MUI Bintan agar membuat testimoni sukses haji
Baca Selengkapnya