Arab Saudi larang tim Bareskrim periksa 700 haji WNI lewat Filipina
Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri telah mengirim tim penyidik ke Arab Saudi sejak Jumat (16/9) lalu. Tim penyidik rencananya akan memeriksa 700 jemaah haji yang diduga lolos dan berangkat lewat Filipina.
Namun, pihak otoritas setempat melarang tim penyidik untuk memeriksa 700 jemaah haji tersebut. Sehingga, tim penyidik hanya membantu pemulangan 700 jemaah haji ke Tanah air.
"Tim saya sudah di Arab, tapi tidak boleh periksa 700 jemaah haji oleh Otoritas sana. Makanya kami hanya bantu proses pemulangan saja," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9).
-
Siapa jemaah haji yang tertunda keberangkatannya? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
-
Kenapa Arab Saudi perketat visa haji tahun ini? 'Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Mekkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah,' kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi di kantor Daker Madinah, dikutip Rabu (29/5).
-
Siapa yang tidak memiliki izin haji resmi? Lebih dari tiga perempat dari mereka yang meninggal tidak memiliki izin resmi untuk berada di sana dan berjalan di bawah sinar matahari langsung tanpa tempat berteduh yang memadai, kata kantor berita resmi Arab Saudi, SPA.
-
Bagaimana Arab Saudi cek visa jemaah haji? Petugas akan mengecek identitas jemaah haji padahal lokasi ini masih di kawasan Madinah.'Mereka akan mengecek paspor dan visa setiap jemaah,' kata Ali.
-
Siapa yang bisa mengecek porsi haji? Bagi yang sudah mendaftar, Anda bisa melakukan cek keberangkatan secara online.
-
Apa yang tidak boleh dilakukan jemaah haji di Arab Saudi? Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia Ishfah Abidal Aziz menegaskan hanya mereka pemegang visa haji yang bisa menjalankan ibadah haji di tanah suci. Ketentuan ini tercantum dalam UU No.8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. 'Ketentuan terkait di UU Nomor 8 tahun 2019, jemaah haji Indonesia yang memperoleh visa haji yang resmi atau jemaah mujalamalah. Hanya visa ini yang diakui oleh Pemerintah Arab,' kata Ishfah dalam Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (21/3) malam.
Karena tidak mendapat izin melakukan pemeriksaan, Agus pun memerintahkan anak buahnya bergerak ke Manila, Filipina. Di sana, tim penyidik diminta mencari informasi pasti terkait total jumlah jemaah haji yang lolos berangkat ke Arab Saudi.
"Saya suruh anak buah saya bergeser saja ke Manila, karena jumlah pastinya belum bisa dipastikan. Bahkan pihak KJRI pun tidak bisa memastikan," pungkas Agus.
Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka atas kasus pemberangkatan calon jemaah haji lewat Filipina secara ilegal. Total tersangka dalam kasus ini menjadi sembilan orang.
Di mana tujuh di antaranya, merupakan pemilik agen travel calon jemaah haji dan satu perempuan yang merupakan istri dari tujuh tersangka tersebut. Ketujuh tersangka itu yakni, AS, BDMW, HMT, MNA, F alias A, AH alias A dan ZAP.
Kemudian, penyidik juga ikut menetapkan satu tersangka lain berinisial HR yang berperan sebagai perekrut. HR diketahui, warga negara berpaspor ganda yakni Malaysia dan Filipina.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat pasal berlapis yakni, pasal 62 Undang-undang (UU) tentang perlindungan konsumen, pasal 64 dan 63 UU tentang penyelenggaraan ibadah haji dan pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jemaah yang nekat seperti menunaikan ibadah haji tanpa memiliki visa haji dan tasreh atau surat izin dari Kerajaan Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaSaat ini total terjadi tiga kasus haji tanpa visa resmi dengan melibatkan puluhan orang.
Baca SelengkapnyaKemenag Sulsel belum mendapatkan aduan dari keluarga maupun korban penipuan haji di layanan pengaduan.
Baca Selengkapnya24 WNI diamankan Kepolisian Arab Saudi usai ketahuan menggunakan visa ziarah
Baca SelengkapnyaMereka mengaku sebagai jemaah haji furoda namun tidak bisa menunjukkan visa haji resmi
Baca SelengkapnyaRencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Baca SelengkapnyaSiskohat merupakan sistem aplikasi untuk mengelola data dan informasi penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Selengkapnya3 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Madinah
Baca SelengkapnyaPelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaMereka diamankan lantaran tidak bisa menunjukkan visa haji sebagai syarat masuk ke Kota Suci Mekkah.
Baca Selengkapnya