Arsul Sani sebut KPK minta pasal 723 dan 729 di RKUHP dianalisis
Merdeka.com - Anggota Panja DPR rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Arsul Sani mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak keberatan dengan Pasal 723 dan 729. Menurutnya, KPK hanya minta dua pasal itu dianalisis.
"Bukan keberatan soal pasal itu. Tapi yang disampaikan KPK adalah bahwa ini kayaknya pasalnya harus dianalisis dengan pasal lain. Makanya KPK kita minta masukan soal 729 dan 723," ucap Arsul di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (7/6).
Dia menuturkan, pasal itu dalam proses pembahasan. Karenanya pihaknya masih terbuka untuk menerima masukan.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
"Kan namanya pembahasan, masih progres. Jadikan masih terbuka untuk sebuah pasal itu, katakanlah ada pendapat dari KPK. Kalau pendapat make sense bagus, dan bisa masuk akal, ya harus kita terima," jelas Arsul.
Sementara itu, Ketua Tim Panitia Kerja RKUHP Enny Nurbaningsih, mengatakan, memang ini belum final. Sehingga tidak ada harga mati.
"Pertama ini kan belum final, masih dalam proses ya kan. Jadi tidak ada harga matinya, dalam proses. Ini semua kan usulan pemerintah, KPK juga di dalamnya," katanya.
Karena itu, masih kata dia, semuanya masih bisa diskusikan. Dengan catatan bisa duduk bersama.
"Ketika kemudian masih dianggap ada yang belum sreg, mari kita diskusikan. Asal mau kemudian rajin datang, duduk bareng, kita diskusi, enggak apa-apa. Kita kan enggak apa-apa. Kita kan enggak ada yang kaku sama sekali," katanya.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaMelalui tim koneksitas ini, KPK terus memproses tersangka sipil. Sementara POM TNI memproses tersangka perwira aktif TNI.
Baca SelengkapnyaKomisi III meyakini, jika PPATK dan KPK tidak ada lagi kekhawatiran, maka dua RUU tersebut akan berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaAMIN yakin Arsul Sani objektif dan profesional di MK
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaPPP menjelaskan alasan pemindahan Arsul ke Komisi II hanya rotasi biasa
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, MK Jelaskan Peran Arsul Sani saat Ikut Sidangkan Perkara PPP
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK tidak takut dengan laporan tersebut
Baca SelengkapnyaPPP hanya meraih 3,87 persen suara dalam pemilu 2024
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca Selengkapnya