Artidjo Alkostar: Hakim mimpi dapat hadiah saja tidak boleh
Merdeka.com - Hakim Agung Artidjo Alkostar tidak mau diberikan julukan atau penghargaan. Sebab, menurutnya, sebagai seorang hakim tidak boleh bermimpi mendapatkan hadiah sekalipun.
"Kalau hakim itu tidak boleh bermimpi saja, mendapat hadiah itu ndak boleh, ndak boleh hakim," kata Artidjo di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (25/5).
Artidjo bercerita, pernah diberikan hadiah oleh Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Kampus almamaternya itu memberikan sebuah award. Begitu juga sebuah universitas di Jakarta yang dia rahasiakan namanya. Semuanya, Artidjo tolak.
-
Hadiah apa yang dimenangkan Adnawiyanto? Mikha memperkenalkan diri lantas memberi ucapan selamat kepada Adnawiyanto yang berhasil memenangkan mobil listrik dari gelaran BRImo FSTVL 2023.
-
Dimana penghargaan diberikan? Penghargaan tersebut telah diserahkan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa RI, Hendrar Prihadi, kepada Plt. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Banyuwangi, Dani Al Sofyan, dalam forum ISPE yang digelar 14 Juni 2024 lalu.
-
Jurusan apa yang diambil Adjani Yahya Putra? Diketahui dari Linked In, Adjani mengambil jurusan Hubungan Internasional di universitas tersebut.
-
Siapa yang pertama kali mendapat gelar sarjana di Indonesia? Sosok Sosrokartono menjadi salah satu inpirasi, sehingga dibentuk Hari Sarjana Nasional untuk memberikan penghargaan bagi anak bangsa yang telah berhasil menamatkan pendidikan tingginya.
-
Dimana Arhan menerima hadiah? Dengan rasa malu-malu, Azizah mendekati Arhan yang sedang asyik bermain tenis meja bersama rekan-rekan timnasnya.
-
Dimana Ani Idrus sekolah? Pada tahun 1929, Ani bersama ibu dan adiknya pindah ke Medan dan melanjutkan sekolah madrasah di sana. Setelah lulus, Ani melanjutkan studi di Methodist English School.
"Saya itu kan pernah mau diberi award dari UII dari almamater saya. Saya tolak, saya tolak. Ada juga dari Jakarta, tidak perlu saya sebutkan memberikan award juga. Saya tolak juga," kata dia.
Adapun alasan penolakan karena, menurut Artidjo, penghargaan seperti itu berpotensi mempengaruhi independensi seorang hakim. Termasuk juga julukan atau penobatan verbal pun dia tolak demi independensi.
"Hakim itu harus bebas dari harapan-harapan yang berpotensi untuk mempengaruhi independensi. Penghargaan ini, sebutan ini. Jadi, harus bersih, harus independen," tegasnya.
Artidjo merupakan, hakim agung yang terkenal sebagai momok bagi para koruptor. Sebut saja terdakwa korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas Urbaningrum. Hukumannya di tingkat kasasi diperberat menjadi 14 tahun dari 8 tahun di tingkat pertama, serta ditambah uang pengganti.
Artidjo memasuki masa pensiun setelah berusia 70 tahun pada 22 Mei 2018. Per 1 Juni 2018, 18 tahun pengabdiannya di Mahkamah Agung harus berakhir.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rektor Unika menceritakan dihubungi orang mengaku polisi untuk membuat video mengapresiasi kinerja Presiden Joko
Baca SelengkapnyaEks Panglima TNI rupanya tidak pernah bercita-cita menjadi prajurit TNI.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej yang jug mantan Wamenkum HAM tersebut tampak kebingungan menjawab pertanyaan hakim MK Suhartoyo.
Baca SelengkapnyaDito kemudian membantah mengenal Irwan Hermawan. Dito juga membantah mendapat bingkisan uang Rp27 miliar
Baca SelengkapnyaGelar doktor honoris causa (HC) Raffi Ahmad dibacakan saat ia dilantik sebagai utusan khusus presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni.
Baca SelengkapnyaKabarhakam memastikan apa yang dilakukan pihaknya sesuai dengan ketentuan dan aturan.
Baca SelengkapnyaAgus menegaskan tak ada satu kata pun yang dirinya sampaikan mengarah untuk menekan perguruan tinggi,
Baca SelengkapnyaMomen wisuda keduanya sempat diabadikan oleh anggota UIPM Indonesia. Acara ini digelar pada (24/8) lalu 2024 di Bangkok, Thailand.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Airlangga (Unair) Prof Mohammad Nasih enggan berkomentar terkait pemberhentian Dekan Fakultas Kedokteran Prof Budi Santoso.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).
Baca SelengkapnyaKetua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan ada intimidasi yang diterima civitas akademika UI.
Baca SelengkapnyaBEM KM UGM telah membuat kajian setebal 300 halaman yang berisikan isu-isu komprehensif.
Baca Selengkapnya