Asal Usul Munculnya Singkatan ST dalam Nama Jaksa Agung Baru
Merdeka.com - ST Burhanuddin resmi dilantik Jaksa Agung oleh Presiden Jokowi. Pada periode kedua Jokowi ini, Jaksa Agung berasal dari internal Kejaksaan. ST Burhanuddin ditunjuk menjadi Jaksa Agung menggantikan Muhammad Prasetyo.
Saat ini yang menjadi sorotan publik adalah singkatan dari ST Burhanuddin. Karena saat diumumkan Presiden Jokowi tidak disebutkan kepanjangan dari ST itu sendiri.
Apa Singkatan ST?
-
Siapa yang dipanggil Jokowi? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Kapan Jokowi tidak menyalami Try Sutrisno? Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai kritik publik saat menghadiri upacara perayaan HUT ke-79 TNI di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Sabtu (5/10). Jokowi tertangkap kamera tidak menyalami Wakil Presiden (Wapres) ke-6 RI, Jenderal (Purn) TNI Try Sutrisno.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Apa yang diresmikan Jokowi di Sulbar? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan rekonstruksi 147 bangunan yang rusak akibat gempa di Sulawesi Barat (Sulbar) pada 2021 silam.
-
Apa yang diresmikan Jokowi? Jokowi prihatin atas dominasi impor dalam penggunaan perangkat teknologi di Indonesia, dengan nilai impor yang mencapai lebih dari Rp30 triliun. Hal itu disampaikan Jokowi saat meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Kota Depok, Jawa Barat Selasa, (7/5).
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Burhanuddin pun menjelaskan apa singkatan dari ST. Ia mengatakan ST itu adalah namanya sendiri yakni Sanitiar Burhanuddin, namun saat Sekolah Dasar oleh Gurunya di singkat menjadi ST dan sampai sekarang namanya melekat dengan ST Burhanuddin.
"Sanitiar, nama saya itu Sanitiar Burhanuddin. Oleh guru SD saya dalam penulisan ijazah disingkat jadi ST. Saya juga mau gimana udah tahunya udah gede, loh kok jadi ST," kata Burhanuddin kepada merdeka.com
Dihubungi Sehari Sebelum Pelantikan
ST Burhanuddin ditunjuk menjadi Jaksa Agung menggantikan Muhammad Prasetyo. Dia diberitahu pihak Istana sehari sebelum pelantikan.
"Semalam dihubungi jam setengah 7 sore," kata jaksa yang pensiun sejak 2014 itu.
Nantinya, Burhanuddin berjanji akan menyelesaikan sejumlah kasus di institusinya.
"PR-PR kita lihat dulu pekerjaannya, nanti baru kita mulai," kata adik dari politikus PDIP Tubagus Hasanuddin tersebut.
Perjalanan Karier
ST Burhanuddin merupakan tokoh yang berkarier di internal Kejaksaan. Burhanuddin terakhir menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Burhanuddin tercatat pensiun pada tahun 2014.
Burhanuddin juga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. Dia menjabat sebagai Jaksa Muda Pidana Umum Kejaksaan RI pada tahun 2011.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Komisi III DPR Stevano Rizki Adranacus mengusulkan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin diberi gelar 'Bapak Restoratif Justice (RJ) Indonesia'.
Baca SelengkapnyaKetut menegaskan, hingga kini Burhanuddin masih menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto menunjuk Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung periode 2024-2029, Minggu (20/10).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi sebut sosok jenderal ini yang usulkan Prabowo mendapat pangkat Jenderal Kehormatan bintang empat.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaJabatan KSAD saat ini kosong usai Jenderal Agus Subiyanto dilantik menjadi Panglima TNI.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyinggung soal pencalonan Kasad Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.
Baca SelengkapnyaPengangkatan Kasad baru tidak perlu dilakukan uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu sudah diambil alih dan menjadi tanggung jawab Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca Selengkapnya