Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ASN di Klaten Terlibat Mafia Tanah, Gelapkan Uang Perusahaan Garmen Rp2,1 Miliar

ASN di Klaten Terlibat Mafia Tanah, Gelapkan Uang Perusahaan Garmen Rp2,1 Miliar ASN di Klaten Tersangka Mafia Tanah. Arie Sunaryo

Merdeka.com - Polisi menahan seorang ASN berinisial SK (55), usai terlibat kasus mafia tahan di wilayah Kecamatan Pedan, Klaten, Jawa Tengah. Warga Kecamatan Kartasura, Sukoharjo tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama EP (52) rekannya.

KBO Satreskrim Polres Klaten Iptu Eko mengatakan, kasus mafia tanah tersebut terjadi dalam kurun waktu bulan Januari hingga Juli 2017. Namun kasus tersebut baru dilaporkan ke Polres Klaten pada 17 Januari 2020.

"Jajaran Polres Klaten berhasil melakukan pengungkapan target operasi (TO) Satgas Mafia Tanah sampai dengan pemberkasan dan sudah dianggap lengkap (P21) oleh JPU,” ujar Eko, saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (18/1).

Orang lain juga bertanya?

Eko mengatakan, awal mula kejadian yakni pada Januari 2017, saat PT Majuel berniat mencari tanah di Klaten untuk pengembangan pabrik garmen. Pihak PT Majuel kemudian meminta tolong kepada tersangka EP untuk memuluskan proses investasinya tersebut.

"Tersangka EP selanjutnya memberitahu kalau ada tanah seluas 325.661 meter persegi (blok 1 sampaai 5) di daerah Desa Troketon, Kecamatan Pedan. Mr HM (WNA Korea) kemudian cek lokasi dan setelah cocok disepakati harga Rp325 ribu per meter persegi,” ujar Eko.

Salah satu orang yang mengaku sebagai pemilik lahan, lanjut Eko, adalah tersangka SK. Dia mengatakan blok nomor 2 adalah miliknya, padahal pemilik sebenarnya adalah PS dan tanah tersebut saat ini sudah dibeli oleh HS.

"Saat di kantor notaris, tersangka SK mengatakan bahwa tanah blok nomor 2 adalah miliknya. Dinyatakan clean dan clear bisa ditransaksikan dengan PT Majuel. Sampai dengan Juli 2020, lahan selain milik SK sudah proses peralihan hak dan hanya blok nomor 2 milik SK saja yang belum padahal untuk uang pembayaran sudah diterima,” kata dia.

Kanit 2 Sat Reskrim Iptu AA Ngurah Made Pandu Prabawa menambahkan, tersangka SK awalnya sempat menjadi penampung rekening untuk pembayaran kelima blok tanah tersebut pada cicilan pertama dan cicilan kedua. Namun karena penyaluran kepada pemilik blok 1, 3, 4 dan 5 tersendat akhirnya transfer pembayaran dialihkan kepada tersangka EP.

"Oleh EP uang pembayaran untuk blok 2 juga tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Dan akhirnya blok 2 tidak bisa terbeli. Akibat perbuatan kedua tersangka ini PT Majuel menderita kerugian sebanyak Rp2.153.125.000,” kata Ngurah.

Polisi kemudian menetapkan EP dan SK sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Modus Culas 'Ordal' Bank Riau Kepri Cari Cuan hingga Rp5 M Lewat Kredit Nasabah
Modus Culas 'Ordal' Bank Riau Kepri Cari Cuan hingga Rp5 M Lewat Kredit Nasabah

Ternyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tahan Kepala Geologi ESDM Terkait Korupsi Tambang Antam di Sultra
Kejaksaan Tahan Kepala Geologi ESDM Terkait Korupsi Tambang Antam di Sultra

Kejaksaan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah Kantor Kementerian LHK, terkait Kasus Apa?
Kejagung Geledah Kantor Kementerian LHK, terkait Kasus Apa?

Pihak Kejagung belum mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang menyasar

Baca Selengkapnya
Terjaring OTT, Pejabat Pemprov Kalsel Digiring KPK ke Jakarta
Terjaring OTT, Pejabat Pemprov Kalsel Digiring KPK ke Jakarta

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengendarai dua unit mobil tiba di Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru

Baca Selengkapnya
Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka

Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka

Baca Selengkapnya
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Janjikan Korban PNS di Pemkot Tangsel, Pegawai Kesbangpol dan Warga Sipil Ditetapkan Tersangka
Janjikan Korban PNS di Pemkot Tangsel, Pegawai Kesbangpol dan Warga Sipil Ditetapkan Tersangka

Berdasarkan informasi, setelah penangkapan HW di Majalengka, SA kemudian menyerahkan diri ke Polsek.

Baca Selengkapnya
Ratusan Warga Garut Heran Tiba-Tiba Punya Utang, 4 Mantan Pegawai PT PNM Masuk Bui
Ratusan Warga Garut Heran Tiba-Tiba Punya Utang, 4 Mantan Pegawai PT PNM Masuk Bui

Empat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.

Baca Selengkapnya
PT Askrindo Terseret Kasus Korupsi, 4 Orang Jadi Tersangka
PT Askrindo Terseret Kasus Korupsi, 4 Orang Jadi Tersangka

Korupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Tunai Rp12 Miliar Saat OTT Pejabat di Kalsel
KPK Sita Uang Tunai Rp12 Miliar Saat OTT Pejabat di Kalsel

Penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Kalsel.

Baca Selengkapnya
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag

Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Selidiki Kejanggalan Harta Sekda Jatim Adhy Karyono dan Sejumlah Pejabat Lain
KPK Selidiki Kejanggalan Harta Sekda Jatim Adhy Karyono dan Sejumlah Pejabat Lain

Lembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.

Baca Selengkapnya