ASN Kedapatan Langgar PPKM Darurat Harus Ditindak Tegas
Merdeka.com - Pemerintah memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menyikapi lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air. Kebijakan ini berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli mendatang.
DPP Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia meminta pemerintah menindak tegas oknum aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar PPKM Darurat.
"Pemerintah harus menindak tegas bagi oknum ASN yang dengan sengaja melanggar ketentuan PPKM Darurat agar dapat menjadi contoh yang baik bagi seluruh masyarakat," kata Ketua Umum DPP LPKAN, Mohammad Ali, di Surabaya. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (8/7).
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa APBN dibuat? Sebagai salah satu unsur penting dalam perekonomian negara, tentu APBN diadakan dengan fungsi dan tujuan yang jelas.
-
Bagaimana modus korupsi Banpres? Modusnya sama sebenarnya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
Menurut dia, aparat penegak hukum tidak boleh tebang memilih menindak pelanggaran aturan PPKM Darurat. Sekalipun pelakunya penyelenggara pemerintahan yang dengan sengaja memanfaatkan kondisi kedaruratan COVID-19 dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Sebab hari itu tidak sesuai dengan nomenklatur keuangan negara dan peraturan yang berlaku, agar bangsa dan negara tidak dirugikan.
Meski demikian, katanya, hal itu bisa dicegah dengan sinergi dan koordinasi yang jelas dan tegas antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi, pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota agar tidak muncul masalah klasik terkait warga masyarakat yang tidak tertangani karena dampak COVID-19.
"Karena sifatnya darurat maka semua daerah harus mau menerima jenazah Covid-19 tanpa harus melihat KTP (Kartu Tanda Penduduk) maupun Kartu Keluarga jenazah sampai dengan pemakaman. Jadi tidak terjadi lempar tanggung jawab antar-pemerintahan, karena adanya ego sektoral," ujarnya.
Selain itu, Ali menyampaikan, perlu ada pengendalian dan pengawasan secara ketat terkait harga kebutuhan bahan pokok (sembako) dan pengendalian harga obat-obatan (vitamin/suplemen untuk imunitas tubuh) oleh pemerintah dan harus ditindak dengan tegas para pelaku yang menaikkan harga di atas harga standar pemerintah.
"Jadi perlu adanya kajian strategis secara ekonomi, sosial, budaya masyarakat yang selaras dengan ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat berkolaborasi dengan kearifan lokal," katanya.
Ditambahkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait ketentuan PPKM Darurat kepada ketua Rukun Warga (RW) di Surabaya.
"Varian baru COVID-19 sangat cepat sekali menyebarnya sehingga perlu kebersamaan," kata Armuji.
Selain mensosialisasikan ketentuan PPKM Darurat sesuai Surat Edaran Wali Kota Surabaya, Armuji juga menjelaskan penanganan pertama pasien konfirmasi positif COVID-19 hingga peran Kampung Tangguh untuk menekan laju infeksi di wilayah perkampungan.
"Peran Kampung Tangguh menjadi pilar utama pemkot untuk mengendalikan dan mengatasi pandemi COVID-19," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaSebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) penanganan Covid-19 di Kemenkes RI.
Baca Selengkapnya"Karena itu sudah masuk ke bukan lagi pelanggaran ASN ya gitu ya. Nanti bisa bagian hukum," kata MenPAN Anas.
Baca SelengkapnyaDalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menentukan pihak yang akan bertanggungjawab.
Baca SelengkapnyaSebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat Kemenkes membocorkan ada perintah dari pimpinannya terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD).
Baca SelengkapnyaKejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura.
Baca SelengkapnyaPencegahan ke luar negeri lima orang tersebut mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.
Baca SelengkapnyaDalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaMeski donasi seharusnya digunakan untuk membantu yang membutuhkan, sejumlah kasus justru memperlihatkan dana tersebut diselewengkan.
Baca Selengkapnya