ASN Pemkot Madiun Dilarang Cuti Saat Nataru, Jika Nekat Akan Kena Sanksi
Merdeka.com - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun dilarang mengambil cuti pada saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022. Kebijakan itu demi mencegah penularan Covid-19.
"ASN Kota Madiun sudah saya instruksikan untuk tidak cuti dan libur. Pergi ke mana-mana, balik ke keluarga ternyata kena COVID-19, malah ruwet nanti," kata Wali Kota Madiun, Maidi. Demikian dikutip dari Antara, Minggu (28/11).
Menurut dia, larangan cuti dan bepergian luar kota bagi ASN saat libur Natal 2021 serta Tahun Baru 2022 selain sebagai bentuk teladan bagi masyarakat agar tetap di rumah, juga telah diatur dalam peraturan.
-
Apa yang perlu ditunggu oleh PNS terkait libur? Oleh karena itu, PNS masih perlu menunggu keputusan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Bagaimana cara pemerintah memastikan libur Natal dan tahun baru 2025 aman? Menko PMK Pratikno menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi diadakan untuk memastikan bahwa pergerakan masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru 2024/2025 dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan lancar.
-
Gimana cara BNPB siapkan libur akhir tahun? 'Pos terpadu pemantauan seperti waktu Lebaran kita sudah siapkan di titik yang kita anggap rawan bencana,' ungkapnya dalam wawancara telepon dengan Tim Lifestyle Liputan6.com pada Jumat, 6 Desember 2024. Beberapa lokasi yang dianggap rawan adalah Merak dan Bakauheni.
-
Apa saja libur nasional 2024? Libur Nasional adalah hari-hari tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur bagi seluruh masyarakat Indonesia.
-
Kenapa libur nasional 2025 ditetapkan? Muhadjir menjelaskan penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, penetapan ini sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja pada 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dengan penetapan PPKM level 3 di Indonesia.
Pihaknya mengingatkan kepada ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.
Maidi menyebut Pemkot Madiun siap menerapkan aturan PPKM level 3 di wilayahnya sesuai instruksi pemerintah pusat, meski saat ini wilayahnya telah berstatus level 1. Pemkot Madiun akan fokus pada lokasi yang rawan terjadi kerumunan saat momentum libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Yakni, gereja atau lokasi yang digunakan untuk perayaan Natal, tempat belanja, dan tempat wisata lokal.
Terkait penyekatan, Maidi menyatakan masih menunggu situasi dan kondisi. Jika mobilitas warga dinilai tinggi, maka tidak menutup kemungkinan skema penyekatan akan diberlakukan.
"Jika banyak mobilitas warga luar kota masuk Madiun, maka kita rem nanti. Tapi, lihat situasinya dulu," tuturnya.
Pihaknya juga melakukan pengecekan di titik-titik jalan masuk kota.
"Bukan penyekatan, tapi pengecekan. Yang bawa surat RT antigen negatif boleh masuk," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaPara atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaCuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaWFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Baca SelengkapnyaPemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaASN dilarang like dan komen di akun media sosial capres-cawapres.
Baca Selengkapnya