Asosiasi Kesehatan Minta Angka Kematian Tak Dihilangkan dari Indikator Pandemi Covid
Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Profesi dan Asosiasi Kesehatan atau KoMPAK menegaskan penanganan Covid-19 di Indonesia belum terkendali. Pemerintah belum konsisten memprioritaskan masalah kesehatan sebagai fokus penanganan Covid-19.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Emi Nurjasmi mewakili KoMPAK mengatakan pihaknya prihatin dengan kondisi penanganan Covid-19 di Indonesia. Kasus terkonfirmasi positif dan kematian akibat Covid-19 masih tinggi.
Data 17 Agustus 2021, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah sebanyak 20.741, sehingga total kumulatifnya menjadi 3.892.479. Sementara kasus kematian Covid-19 meningkat 1.180, total kumulatif mencapai 120.013 orang.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Mengapa Indonesia masih perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan? Posisi Indonesia yang berada di peringkat 39 masih menunjukkan adanya ruang untuk perbaikan, terutama dibandingkan dengan negara-negara Asia yang lebih maju seperti Taiwan dan Korea Selatan.
-
Apa yang menjadi fokus Jokowi dalam masalah kesehatan di Indonesia? Jokowi tak mau peralatan kesehatan yang sudah ada seperti, MRI, USG hingga mamogram tak digunakan karena tak ada dokter spesialis.
-
Apa tugas Kementerian Kesehatan? Tugasnya membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
-
Bagaimana Kemenkes RI memperkuat kesiapsiagaan? Kemenkes berkomitmen untuk mengoptimalkan daftar patogen prioritas ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan nasional. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat surveilans rutin, termasuk program ILI (Influenza-like Illness) dan SARI (Severe Acute Respiratory Infections).
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
Bersamaan dengan terus bertambahnya kasus terkonfirmasi positif dan kematian, jumlah tenaga kesehatan yang gugur karena Covid-19 juga bertambah. Data KoMPAK, lebih dari 1.800 tenaga kesehatan meninggal dunia karena Covid-19, 640 di antaranya merupakan dokter, 98 dokter gigi, 637 perawat, 377 bidan, 59 apoteker, 34 ahli gizi, 13 ahli kesehatan masyarakat, dan 33 ahli teknologi laboratorium.
"Padahal sumber daya manusia kesehatan merupakan kunci dari ketahanan sistem kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19," kata Emi dalam konferensi pers, Rabu (18/8).
Emi menambahkan, KoMPAK juga mencatat capaian vaksinasi Covid-19 di Indonesia masih jauh dari target yang ditetapkan yakni sebanyak 208.265.720 orang. Data 17 Agustus 2021, capaian vaksinasi dosis satu baru mencapai 26,40 persen dan dosis dua hanya 14 persen.
Sementara itu, pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) masih belum maksimal. Emi mengatakan, jika mengacu pada standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) dengan melihat positivity rate Indonesia antara 15 hingga 25 persen, maka seharusnya dilakukan testing 10 per 1.000 penduduk atau sekitar 400.000 orang per hari. Kenyataannya, testing Covid-19 di Indonesia per 17 Agustus 2021 hanya 101.426 orang.
"Testing di Indonesia juga masih belum berbasis hasil tracing (testing epidemiologi), akan tetapi masih di dominasi testing yang bersifat screening seperti untuk perjalanan dinas atau luar kota. Harga testing Covid-19 di Indonesia juga masih dianggap terlalu mahal jika dibandingkan dengan negara lain. Adapun terkait pelaksanaan tracing juga demikian masih jauh dari target yang ditetapkan WHO," bebernya.
Melihat upaya penanganan Covid-19 di Indonesia belum optimal, KoMPAK menyampaikan delapan poin pernyataan sikap. Pernyataan ini untuk mendorong pemerintah mengoptimalkan upaya penanganan Covid-19 sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Berikut delapan poin pernyataan sikap KoMPAK:
1. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk membuat sebuah platform penanganan pandemi Covid-19 yang terpusat dan dikendalikan langsung oleh Presiden dengan pendanaan APBN yang memprioritaskan kepada masalah kesehatan dan dampak langsung yang timbul akibat Covid-19 mengacu kepada Undang-Undang yang berlaku. Penanganan Pandemi harus dikembalikan kepada tatanan sistem kesehatan.
2. Meminta Presiden Republik Indonesia agar segera menyusun dan menetapkan roadmap penanganan pandemi Covid-19. Pandemi merupakan masalah global, sehingga standar penanganan juga harus mengikuti standar global. WHO telah menetapkan 6 indikator penanganan Covid-19, yaitu transmisi komunitas, angka kasus baru, angka kasus yang dirawat di RS, angka kematian, kapasitas respon, dan treatment. Indikator tersebut harus menjadi perhatian kita bersama dan tidak boleh ada yang dihilangkan sebagai alat ukur penanganan pandemi.
3. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk mempercepat pencapaian target vaksinasi nasional yang efektif. Pemerintah harus bekerja keras untuk memastikan ketersediaan vaksin, distribusi vaksin, dan pelaksanaan vaksinasi agar berjalan dengan baik dengan mengoptimalkan sumber daya kesehatan yang ada.
4. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat pelaksanaan 3T mengacu kepada standar global yang telah ditetapkan oleh WHO. Inkonsistensi pelaksanaan 3T sesuai standar menjadi penyebab masih meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia. Pelaksanaan 3T ini merupakan kunci pengendalian pandemi sehingga harus dilakukan dengan baik, benar, komprehensif, dan jujur.
5. Meminta Presiden Republik Indonesia agar lebih memperhatikan perlindungan bagi dokter dan tenaga kesehatan, baik masalah perlindungan dalam pekerjaan (APD, jam kerja, beban kerja, insentif) maupun perlindungan hukum serta keamanan selama menjalankan tugas profesi kesehatan. Terkait dengan insentif tenaga Kesehatan agar dibagikan kepada semua tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan secara proporsional dan tepat waktu, dengan mekanisme dan prosedur administrasi yang lebih sederhana, baik di pusat maupun daerah.
6. Meminta Presiden Republik Indonesia agar meningkatkan alokasi anggaran untuk memperkuat ketahanan sistem kesehatan, termasuk untuk memperkuat program 3T guna percepatan penanganan Pandemi Covid-19. Alokasi anggaran harus proporsional baik untuk Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) maupun Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).
7. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat ketahanan sistem kesehatan. Pelayanan Kesehatan primer, skunder, tersier harus diperkuat sehingga Indonesia lebih tangguh dalam menghadapi goncangan bencana kesehatan. Pembangunan kesehatan harus diprioritaskan pada pembangunan sektor hulu yang menitikberatkan pada upaya promotif dan preventif dengan memberdayakan peran serta masyarakat.
8. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk memperbaiki sektor hilir penanganan Covid-19 dengan menjamin tersedianya tempat perawatan, obat, oksigen, alkes, kelengkapan diagnostik, vaksin dan rantai dinginnya, serta sarana pendukung lainnya. Jejaring pelayanan terintegrasi juga harus diperkuat sejak pemantauan isoman/isoter, RS lapangan/darurat, RS rujukan Covid-19 dengan sistem komunikasi dan informasi yang terpadu serta sistem pelaporan data yang akurat dan real- time sehingga dapat dijadikan dasar penentuan kebijakan. Edukasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan isoman juga harus diperkuat untuk mencegah perburukan penyakit dan mengetahui tanda-tanda kapan harus segera ke Rumah Sakit.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.
Baca SelengkapnyaSemua berharap presiden terpilih yang akan datang dapat menyelesaikan permasalahan Kesehatan yang ada sehingga tercapai derajat Kesehatan Masyarakat.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta lakukan pola hidup bersih dan sehat
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kasus penyakit katastropik mengalami peningkatan sebanyak 23,3 juta kasus di 2022.
Baca SelengkapnyaPolusi udara bukan hanya isu lingkungan, tetapi juga tantangan bagi sektor kesehatan.
Baca SelengkapnyaBerbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mewanti, jangan sampai ada keteledoran dalam memberikan layanan kesehatan bagi petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaBiaya Pengobatan Penyakit Pernapasan di BPJS Tembus Rp10 Triliun, Menkes Minta Polusi Udara Ditekan
Baca SelengkapnyaPengumpulan data primer dengan pendekatan analisis wacana melalui analisis data kuantitatif media monitoring Humas BKPK dan NoLimit.
Baca Selengkapnya