Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aspri Imam Nahrawi Hadapi Vonis Suap Hibah KONI Siang Ini

Aspri Imam Nahrawi Hadapi Vonis Suap Hibah KONI Siang Ini Miftahul Ulum. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Asisten pribadi mantan Menteri Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum hadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, siang ini Senin (15/6). Ulum merupakan terdakwa kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora.

"Siang Miftahul Ulum, putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (15/6).

Ulum sebelumnya dituntut hukuman penjara 9 tahun denda Rp 300 subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Ulum menerima suap dana hibah KONI bersama mantan Menpora Imam Narawi.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua," ujar Jaksa Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis. Untuk hal memberatkan, Ulum dianggap telah menghambat perkembangan prestasi atlet Indonesia yang dapat mengangkat harkat dan martabat Indonesia.

Ulum juga dianggap tidak kooperatif dan tidak berterus terang atas perbuatan yang dilakukannya. Ulum juga dianggap berperan sangat aktif dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Sementara hal yang meringankan Ulum dianggap bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, Miftahul Ulum didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar dari bekas Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy. Suap tersebut diduga sebagai pemulus pencairan dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora.

Perbuatan Ulum dilakukan bersama-sama dengan mantan Menpora Imam Nahrawi.

Penerimaan suap oleh Ulum dilakukan secara bertahap dalam dua kegiatan. Pertama, terkait pencairan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Asian Games. KONI mengajukan proposal senilai Rp 51,5 miliar.

Mulyana, mantan Deputi IV Kemenpora, mengarahkan Ending dan Jhonny berkoordinasi ke Ulum dengan mengatakan, "Saya memang KPA, tapi untuk persetujuan proposal bapak tetap harus menemui Miftahul Ulum untuk nego supaya bisa ada percepatan."

Ending kemudian menindaklanjuti arahan Mulyana dengan berkoordinasi dengan Ulum. Selama koordinasi tersebut, keduanya sepakat menentukan fee 15-19 persen bagi pihak Kemenpora termasuk untuk Imam Nahrawi.

Kemudian, realisasi fee tahap pertama sebesar 70 persen yakni Rp 21 miliar, diberikan secara bertahap. Jhonny meminta pihak bank mencairkan uang senilai Rp 10 miliar. Kemudian memerintahkan Ending untuk mengambil uang tersebut dan menyerahkan Rp 9 miliar kepada Imam melalui Ulum.

Kedua, penerimaan suap terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Nilai proposal kedua yang diajukan KONI sebesar Rp 16,4 miliar. Seperti proposal pertama, realisasi fee dilakukan secara bertahap.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Diyakini Berbuat Korupsi, Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Dituntut 9 Tahun Penjara
Diyakini Berbuat Korupsi, Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Dituntut 9 Tahun Penjara

Sebelumnya saksi juga menyebut mengantarkan puluhan wanita bertemu dengan AGK di hotel secara bergantian. Setelah dia antar, sanksi meninggalkan mereka berdua.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbu Hasan, KPK Panggil Menas Erwin Djohansyah
Usut Dugaan Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbu Hasan, KPK Panggil Menas Erwin Djohansyah

"Hari ini Senin (12/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU atas Tersangka HH (Mahkamah Agung)," ucap Jubir KPK

Baca Selengkapnya
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare

Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca Selengkapnya
KPK Tangkap Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Penyuap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba
KPK Tangkap Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Penyuap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba

Ghufron menyebut, Syarif ditangkap di kawasan Banten kemarin, Selasa (16/7) sekitar pukul 18.45 WIB.

Baca Selengkapnya
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU

KPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M

Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya

Baca Selengkapnya
Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Pemberian Uang Ketok Palu RAPBD Jambi
Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Pemberian Uang Ketok Palu RAPBD Jambi

Zumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp3,5 M, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp3,5 M, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
KPK Lelang Emas 2,5 Kg dan Tas Mewah Milik Koruptor Eks Rektor Unila Karomani
KPK Lelang Emas 2,5 Kg dan Tas Mewah Milik Koruptor Eks Rektor Unila Karomani

Harta rampasan dari Karomani ini dilelang lantaran vonis 10 tahun terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya