Asrul Cabuli Anak Majikan Lantaran Merasa Sering jadi Sasaran Kemarahan
Merdeka.com - SA alias Asrul (19) melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak majikannya sendiri, lantaran merasa sering menjadi sasaran kemarahan bosnya. Remaja asal Cianjur, Jawa Barat itu merasa kerap menjadi sasaran kemarahan, walaupun orang lain yang melakukan kesalahan itu.
"Setiap ada kesalahan orang lain, kenanya ke saya. Saya dimarahin terus," kata Asrul yang kebingungan saat didesak mencontohkan kemarahan majikannya itu.
Asrul mengaku baru 4 Bulan bekerja pada majikannya yang bergerak di bidang konveksi. Ia ditangkap saat berusaha kabur, setelah mencabuli anak perempuan majikannya yang masih berusia 14 tahun.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap buron? 'Empat pelaku sampai sekarang masih buron,' ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Artutik, Jumat (15/3). Umi menyebut penyidik telah mendatangi rumah dan menemui keluarga masing-masing buron.
-
Apa yang membuat Nasseri terjebak di bandara? Pihak imigrasi meminta Nasseri membuktikan kewarganegaraannya, dia pun tersesat dalam labirin birokrasi, seperti dikutip dari Historic Flix.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Pelaku sakit hati pada ayah korban dengan melampiaskan kemarahan pada anak sang majikan. Aksi itu dilakukan di rumah majikan yang juga tempat kerjanya, saat korban sedang tertidur di kamar.
"Pelaku masuk kamar korban dan membungkam mulut korban," tegas Kombes Pol Leonardus Simamarta, Kapolresta Malang Kota.
Awalnya pelaku membangunkan korban dengan berpura-pura meminjam colokan listrik, sebelum kemudian melakukan aksi bejatnya itu.
Korban dibekap dan diancam agar tidak teriak. Pelaku kemudian dengan tangan membuka celana panjang korban dan celana dalam korban.
Setelah melakukan aksinya, Asrul sempat berusaha kabur ke Jakarta. Keluarga korban berhasil menangkapnya di Terminal Arjosari sebelum diserahkan ke kepolisian.
"Kita kenakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," papar Simarmata.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga mengaku resah dengan kejadian tersebut, terlebih pelaku melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih balita.
Baca SelengkapnyaPelaku hingga saat ini masih menjalankan pemeriksaan oleh penyidik
Baca SelengkapnyaPeristiwa pembunuhan itu diketahui pada Sabtu (30/11) dini hari pukul 01.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaSetelah diinterogasi, ternyata pelaku merupakan pelaku perampokan yang selama ini diburu polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pelaku inisial FA (24) dan menjebloskannya ke jeruji besi.
Baca SelengkapnyaPenitipan anak MAS itu dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari psikolog.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaPria di Musi Rawas, Sumatera Selatan, AJ (27), diamankan warga dan diserahkan ke polisi seusai menikam suami selingkuhannya, AR (33).
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda, AL (20) nekat membunuh temannya IR (33). Pelaku melakukan pembunuhan itu karena kesal dipaksa membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaAF ditangkap di kediamannya di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Baca SelengkapnyaPembunuhan dilakukan pelaku berinisial A yang kini sudah ditahan polisi.
Baca Selengkapnya