Asyani histeris divonis hakim terbukti mencuri kayu Perhutani
Merdeka.com - Setelah sempat menjadi polemik di masyarakat, kasus pencurian kayu jati milik Perhutani dengan terdakwa Asyani sampai pada titik akhir. Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, pada Kamis (23/4), menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada perempuan berusia 63 tahun itu.
Namun, Asyani ngotot tidak bersalah. Seperti dilansir dari Antara, Asyani histeris saat hakim menjatuhkan vonis kepadanya. Berkali-kali Asyani berteriak di depan hakim dan mengatakan putusan itu tidak adil. Ketika dipapah menuju mobil yang hendak membawanya pulang, dia terus berteriak. Bahkan ketika di dalam mobil dia menangis dan berteriak-teriak.
Pengacara Asyani, Supriyono, menyatakan banding atas vonis satu tahun terhadap kliennya. Sebab dia mengatakan majelis hakim mengabaikan hati nurani dalam mengambil keputusan akhir.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa yang diajukan Nisya dalam gugatannya? Dalam gugatannya, Nisya Ahmad hanya mengajukan permohonan perceraian tanpa menyertakan tuntutan mengenai harta gono-gini atau hak asuh anak-anak.
-
Siapa yang mengajukan gugatan soal penyalahgunaan bansos? Delapan hakim MK menentukan putusan terkait gugatan diajukan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Apa vonis yang dijatuhkan kepada Karen Agustiawan? Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
"Kami menduga majelis hakim lebih mengedepankan solidaritas korps sesama aparat negara dalam memutuskan perkara ini. Karenanya kami banding," kata Supriyono.
Majelis hakim diketuai I Kadek Dedy Arcana Asyani juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider kurungan satu hari.
Hakim menilai Asyani terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan,dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Situbondo menuntut Asyani dengan hukuman satu tahun penjara, dengan masa percobaan 18 bulan. Selain itu, mereka menuntut Asyani membayar denda Rp 500 juta dan subsider berupa satu kali kurungan.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaUntuk memuluskan langkahnya, Hendry meminta tolong DTY untuk mencarikan bantuan yang bisa memenangkan gugatannya di MA.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaSelain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.
Baca Selengkapnya