Atut jadi saksi sidang dana hibah, PN Serang disesaki pendukung
Merdeka.com - Gubernur non-aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah, hari ini menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Banten 2011 dan 2012 senilai Rp 7,65 miliar. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Kamis (5/3).
Atut tiba di PN Serang menggunakan pakaian berwarna abu-abu dipadu kerudung putih bermotif. Dia pun dikawal ketat oleh polisi. Sosok Atut sebagai 'bintang utama' dalam sidang nampaknya masih menjadi magnet perhatian banyak pihak, mulai dari para pendukung, sanak saudara, maupun sejawat politikus di tanah Banten. Hal itu terbukti dari padatnya pengunjung sidang ingin menyaksikan terdakwa kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak sekaligus tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten itu.
Dari pantauan merdeka.com, di dalam ruang sidang utama PN Serang terlihat adik kandung Ratu Atut, yakni Ratu Tatu Chasanah. Ratu Tatu saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Serang. Anak dan menantu Atut, Andhika Hazrumi serta Ade Rossi Chairunnisa, juga terlihat berada dalam barisan pengunjung sidang.
-
Siapa yang menolak uang suap ratusan juta? Jujurnya Jenderal TNI Tolak Uang Suap Ratusan Juta Banyak pejabat tersandung kasus korupsi, tapi Mayjen Eddie M Nalapraya justru tak tergiur uang suap.
-
Kenapa A.R. Sutan Mansur menolak beasiswa? Tetapi ia menolaknya dan memilih belajar ilmu agama.
-
Di mana Tunggul Ametung berkuasa? Tunggul Ametung merupakan seorang akuwu (kepala daerah) Tumapel, salah satu daerah di bawah Kerajaan Kediri pada masa pemerintahan Kertajaya.
-
Siapa yang memimpin perlawanan di Banten? Perang Banten pada 1628-1629, yang dipimpin oleh Sultan Hasanudin yang ketika itu menjadi pemimpin kerajaan.
-
Mengapa Sultan Agung menyerang Tuban? Adapun penyerangan kepada Tuban dilatarbelakangi oleh kemurkaan Sultan Agung pada pemimpin Tuban yang berniat melepaskan diri dari bayang-bayang Mataram Islam.
-
Apa isi laporan Atta Halilintar? Kepolisian menerima laporan dari YouTuber Atta Halilintar terkait berita bohong (hoaks) perceraian dan nikah siri dengan YouTuber Ria Ricis atau inisial RR pada Rabu (4/9) malam.
Sementara itu kolega Atut seperti Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Fitron Nur Ikhsan, mantan Ketua DPRD Serang Fahmi Hakim, dan juga sejumlah Anggota DPRD Banten dan Pegawai Negeri Sipil Provinsi Banten nampak memadati ruang sidang.
Salah satu penasehat hukum Atut sekaligus kerabatnya, Tubagus Sukatma, menyatakan kliennya ingin memberikan penjelasan soal kasus itu. Dia menyatakan Atut ngotot tidak terlibat apalagi memerintahkan dana hibah itu hanya diberikan kepada lembaga-lembaga dipimpin sanak saudaranya.
"Klien kami hari ini akan mengklarifikasi apa-apa yang pernah disampaikan oleh saksi yang mengatakan seolah olah ibu (Atut) memerintakan atas dana hibah" kata Sukatma kepada wartawan di pengadilan.
Dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemprov Banten, Kejaksaan Tinggi setempat menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Asisten Daerah III Provinsi Banten Zainal Muttaqin, Wahyu Hidayat (mantan Kasubag Kepegawaian pada Bagian Umum, Sekretariat Dewan Banten), Dudi Setiadi (pengusaha), Asep Supriyadi (Ketua Yayasan Bina Insan Cita), Sutan Amali (mantan pegawai di Biro Kesra), Yudianto M Salikin (Kasubag di DPPKD Banten), dan Siti Halimah (mantan sekretaris pribadi Ratu Atut Chosiyah). Siti Halimah alias Iim beberapa waktu lalu pernah dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran selalu mangkir saat dipanggil menjadi saksi kasus suap sengketa pilkada maupun korupsi alkes Banten. Sampai saat ini mobil sedan Honda Jazz warna hitam milik Iim masih terparkir di Gedung KPK.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Patra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.
Baca SelengkapnyaSahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap dalam kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaTim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.
Baca SelengkapnyaHasto bercerita sempat cekcok dengan penyidik lantaran handphone dan tas yang dipegang stafnya bernama Kusnadi tiba-tiba disita.
Baca SelengkapnyaSelain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.
Baca SelengkapnyaMantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)
Baca SelengkapnyaMoeldoko menepis jika ada arahan dari Istana ke penegak hukum terkait kasus Hasto
Baca SelengkapnyaSYL berkelih tidak mengetahui adanya urunan dana tersebut
Baca SelengkapnyaHasto melanjutkan, dalam pemeriksaan dirinya membantah kenal baik dengan tersangka kasus tersebut.
Baca Selengkapnya