Australia tuding hakim Bali Nine minta suap Rp 1 M, ini kata Jokowi
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomentar soal tudingan Australia yang menyebut hakim yang menangani Duo Bali Nine terindikasi penyuapan. Menurut Jokowi, seharusnya tuduhan tersebut disampaikan jauh-jauh hari sebelum eksekusi vonis terpidana mati dilakukan.
"Mestinya hal-hal seperti itu, disampaikan sekian tahun lalu. Ya jawaban saya itu," kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (27/4).
"Ya jawaban saya itu. Kenapa tidak disampaikan dulu saat peristiwa itu terjadi. Misalnya, misalnya lho yak, betul gak?" tambah Jokowi lagi.
-
Siapa pelaku pembunuhan wanita di Bali? Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan ini. Tersangka bernama Anjas Purnama (23), warga Desa Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Dia merupakan seorang anak buah kapal (ABK).
-
Kapan Firli dinyatakan tersangka? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Kenapa pelaku membunuh wanita di Bali? Pelaku tega menghabisi korban karena kesal dimintai bayaran untuk berhubungan badan.'Motifnya, tersangka kesal serta emosi karena korban (saat berhubungan badan) terus mendesak meminta bayaran untuk berhubungan badan yang kedua. Dan mengancam akan berteriak meminta pertolongan.
Sebelumnya diberitakan, mantan pengacara terpidana mati narkoba asal Australia yang biasa disebut Duo Bali Nine menuding hakim pernah meminta uang suap senilai Rp 1 miliar buat meringankan hukuman kedua pria itu.
Pengacara bernama Muhammad Rifan yang bermukim di Bali itu menyatakan kesepakatan itu akhirnya batal lantaran hakim memberitahu dia bahwa pejabat pemerintah di Jakarta meminta Dua Bali Nine itu tetap dihukum mati.
Para hakim itu, kata Rifan, kemudian meminta uang suap lebih besar untuk meringankan hukuman Duo Bali Nine. Namun Rifan mengatakan dia tidak memiliki uang sebanyak itu.
Tuduhan dari Rifan ini diungkap oleh kantor berita Fairfax Media dan mantan jurnalis SBS peraih penghargaan Mark Davis dan dilansir koran The Sydney Morning Herald, Senin (27/4).
Rifan menuturkan dia sudah memberitahukan hal ini ke publik sambil menunggu Komisi Yudisial menyelidiki kasus yang melibatkan hakim ini.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyerahan Tahap II tersangka Erituah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) dikakukan pada Jumat, 13 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaTim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.
Baca SelengkapnyaMenurut Sahroni, tiga hakim tersebut telah menjatuhkan vonis yang tidak masuk akal.
Baca SelengkapnyaPihak Ronald Tannur menyiapkan sebanyak Rp5 miliar untuk hakim agung, sementara Zarof Ricar dibayar Rp1 miliar atas jasanya
Baca SelengkapnyaKeduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaTim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi di antaranya Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari, Rinaldo Septariando, dan Noriaty
Baca SelengkapnyaUntuk inisalnya memang ZR dan mengenai soal apa saja pemeriksaannya itu bisa dikonfirmasi langsung ke Kejagung
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp500 juta paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, subsider dua tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSementara untuk tiga hakim menerima suap yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) dalam perjalanan ke Jakarta dipindahkan penahanan.
Baca SelengkapnyaKetiganya terancam dipecat tidak hormat apabila nantinya divonis bersalah lewat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca Selengkapnya