Awal Kasus Dugaan Pemalsuan yang Menjerat Pendiri Kaskus Andrew Darwis
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen dan pencucian uang. Kasus itu diduga dilakukan oleh pendiri Kaskus Andrew Darwis yang dilaporkan oleh Titi Sumawijaya Empel.
Kasus ini sendiri bermula pada 8 November 2018 lalu. Saat itu, pelapor atas nama Titi melakukan penandatanganan kerjasama investasi dengan Susanto Tjiputra.
"Namun sebenarnya tidak ada kerja sama investasi dalam hal apapun melainkan pelapor mengajukan pinjaman kepada saudara Susanto sebesar Rp15 miliar," kata Argo, Rabu (18/9).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Kapan Bunga Zainal melaporkan kasus penipuan? Bunga melaporkan kasus ini pada 22 Agustus 2024.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
Saat mengajukan pinjaman, Titi diberikan waktu selama 15 tahun untuk mengembalikannya. Dalam perjanjian itu, Titi mesti membayar bunga sebesar 1 persen pada tahun ke-4.
Argo menyebut, Titi baru menerima uang sebesar Rp5 milar. Dalam perjanjian meminjam uang itu, Titi menjaminkan sertifikat bangunan atas nama Titi yang beralamat di Jalan Panglima Polim nomor 51, Jakarta Selatan.
"Pelapor baru menerima pinjaman sebesar Rp5 miliar. Dengan agunan 1 buah sertifikat HGB atas nama Titi yang terletak di Jalan Panglima polim," ujarnya.
Lalu, pada 12 Desember 2018, Titi menyuruh orang bernama Budi Sadono untuk melakukan pengecekan sertifikat gedung itu ke kantor BPN Jakarta Selatan. Hasilnya, sertifikat milik Titi sudah berubah menjadi nama pendiri Kaskus, Andrew Darwis.
"Pada 12 Desember 2018 saudara Budi selaku staf Titi melakukan pengecekan ke kantor BPN dan diketahui bahwa sertifikat HGB yang terletak di Jalan Panglima polim Raya nomor 51 sudah beralih kepemilikan atas nama Andrew Darwis," jelasnya.
Mengetahui hal itu, Andrew Darwis pun dilaporkan oleh Titi ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019. Meski begitu, polisi belum bisa memastikan keterlibatan Andrew dalam kasus itu, sebab kasus itu sendiri masih tahap pemeriksaan saksi pelapor.
"Saat ini untuk sertifikat tersebut diagunkan di Bank Nobu Cabang Lippo Mall, Kemang," ungkapnya.
Sebelumnya,Sebelumnya, kuasa hukum Andrew, Abraham Sridjaja memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan pada kliennya. Andrew mengaku tidak mengenal pelapor.
"Bahwa klien kami tidak mengenal orang bernama Titi Sumawijaya Empel. Klien kami baru mengetahui nama tersebut sejak adanya laporan polisi," katanya dalam rilis yang diterima merdeka.com, Rabu (18/9).
Abraham mengatakan, Andrew merasa tidak pernah memberikan orang pinjaman kepada orang bernama Titi Sumawijaya. Dia mengakui mengenal David Wira sejak 2018 tapi orang tersebut bukan tangan kanannya seperti keterangan pelapor.
"Klien kami sama sekali tidak mengetahui adanya pinjam meminjam antara Titi Sumawijaya dengan pihak siapapun juga. Dan klien kami sama sekali tidak mengetahui sama sekali terkait adanya pinjam meminjam yang melibatkan tanah dan bangunan yang dibeli dari Susanto Tjiputra," katanya.
Abraham menjelaskan, serangkaian jual beli yang dilakukan kliennya dengan Susanto Tjiputra sudah melalui proses atau ketentuan yang berlakku. Seperti proses checking oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris di mana hasilnya dinyatakan bersih alias tidak ada permasalahan apapun dan dapat dilakukan jual beli. Selain itu, proses jual beli juga dilakukan di hadapan PPAT kemudian dilakukan serah terima objek jual beli dan dibayar lunas.
"Telah dilaksanakan balik nama atas sertifikat oleh BPN menjadi atas nama pembeli/klien," katanya.
"Berdasarkan ketentuan di atas maka terbukti klien kami adalah pembeli beritikad baik dan pemilik sah atas objek jual beli. Sebagai pembeli beritikad baik tentunya sesuai ketentuan yang berlaku sudah seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dari negara dan jaminan tentram," katanya.
Pengacara Titi, Jack Lapian menjelaskan, awalnya Titi Sumawijaya Empel meminjam uang sebesar Rp15 miliar kepada David Wira yang disebut-sebut sebagai anak buah Andrew Darwis pada November 2018 lalu. Menurut Jack Lapian, jaminan meminjam uang itu sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan.
Namun sertifikat itu diduga dialihkan nama pemiliknya menjadi nama Andrew Darwis. Sedangkan Titi baru mendapatkan uang pinjaman sebanyak Rp5 miliar.
"Korban pinjam uang ke saudara David Wira yang diduga tangan kanan Andrew Darwis dengan jaminan sertifikat gedung. Dari pinjaman Rp15 miliar yang terealisasi Rp5 miliar," kata Jack Lapian dalam keterangannya, Senin (16/9).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Dirut Taspen Antonius Kosasih sebagai Tersangka Korupsi
Baca SelengkapnyaSebelumnya Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan yang dipimpinnya.
Baca SelengkapnyaDirut Taspen Antonius Kosasih Diduga Korupsi Rp1 Triliun Berkedok Investasi
Baca SelengkapnyaUang yang dikorupsi eks Dirut Taspen berkaitan dengan asuransi dana pensiun pegawai negeri
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (7/5).
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penggelapan yang dilaporkan mantan istri Tiko ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaKamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Baca SelengkapnyaKamaruddin menuding Dirut Taspen soal pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, hingga soal menelantarkan anak.
Baca SelengkapnyaSuami Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi oleh perusahaan PT SBS di Banjarmasin dikarenakan mengalami kerugian mencapai Rp31 Miliar.
Baca Selengkapnyakasus dugaan penggelapan yang menyasar Suami BCL telah naik tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaYossi menjawab fokus penyidik dalam memanggil saksi berkiatan rentang waktu dana perusahaan.
Baca SelengkapnyaPT. Tarumartani sendiri merupakan BUMD milik Pemda DIY yang bergerak dibidang industri cerutu dan tembakau.
Baca Selengkapnya