Ayah di Timor Tengah Selatan Tega Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil
Merdeka.com - Seorang pria di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, Philips, tega menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun. Remaja itu bahkan sampai mengandung.
Perbuatan bejat Philips berawal pada 29 Agustus 2020 lalu, di salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Amanuban Tengah. Korban yang sedang tertidur dibangunkan ayahnya kemudian diajak bersetubuh.
"Kamu kalo tidak kasi bapak, maka kamu anak durhaka," jelas Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan Iptu Mahdi Dejan Ibrahim menirukan ucapan Philips, Minggu (27/6).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Bagaimana pria itu membunuh anak tirinya? 'Mereka cekcok sehingga tersangka SE ini menusuk SR dan anaknya menggunakan pisau sehingga anak tidak tertolong lagi,' kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto.
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
Karena mendapat ancaman, korban tak berdaya ketika pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. Karena takut, dia tidak mengadukan perbuatan ayahnya kepada siapa pun, sehingga perbuatan terlarang itu terus berulang.
Korban takut karena terus diancam. Dia tidak mampu menolak perbuatan keji ayah kandungnya.
"Terakhir kali pelaku melakukan persetubuhan terhadap anaknya itu pada bulan November 2020. Saat itu korban menolak tapi pelaku memecahkan gelas, kemudian mengambil beling dan mengancam akan melukai tangan anaknya," ungkap Mahdi.
Januari 2021, keluarga mulai merasa curiga dengan kondisi fisik korban. Perutnya terlihat membesar.
Awalnya korban bungkam mengenai pelaku yang menghamilinya. Namun karena terus dipaksa, dia pun buka suara dan menunjuk ayahnya.
Setelah mendapat pengakuan itu, korban dibawa ke Polres Timor Tengah Selatan untuk membuat laporan. Kasusnya pun ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan.Iptu Mahdi mengatakan, pelaku sempat buron dan bersembunyi di Kota Kupang. Dia baru tertangkap pada Rabu (23/6).
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 16 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkosaan tersebut terjadi sebanyak delapan kali pada Mei-September 2023.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaPolisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.
Baca SelengkapnyaAksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaPelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca Selengkapnya