Ayah Tiri Cabuli Anaknya yang Lagi Tidur Siang Usai Pulang Sekolah
Merdeka.com - Seorang lelaki paruh baya Jl (40) warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. Dia diduga mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus asusila yang dilakukan oleh ayah tirinya itu terjadi pada November 2019 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB. Awalnya bunga (bukan nama sebenarnya) tengah beristirahat di kamarnya usai pulang sekolah dan rumah dalam keadaan sepi.
Secara diam-diam, JL masuk ke kamar bunga. Pria paruh baya tersebut kemudian langsung menggerayangi korban hingga terbangun. Bukannya berhenti, pelaku malah makin nekat menarik celana korban.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
Korban yang tidak bisa melawan, hanya bisa pasrah dan pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejatnya hingga melakukan hubungan layaknya suami istri. Usai puas melampiaskan nafsunya, korban diminta tidak melaporkan kejadian itu kepada ibunya.
Merasa tertekan atas tindakan bejat ayah tirinya tersebut, bunga dengan rasa takut akhirnya menceritakan kejadian itu kepada ibunya setelah beberapa minggu kemudian. Sang ibu langsung melaporkan perbuatan bejat suaminya tersebut ke Mapolres Serang Kota.
Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata membenarkan jika Unit PPA telah mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak yang dilakukan oleh bapak tirinya.
"Dari keterangan ibunya, pelaku ini merupakan bapak tirinya. Kasusnya terjadi sekitar bulan November dilakukan siang hari di dalam kamar saat korban sedang tidur," katanya.
Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kita masih melakukan pemeriksaan, setelah itu baru akan kita gelar. Kalau merujuk ke undang-undang perlindungan anak, tersangka terancam dihukum selama 15 tahun kurungan penjara," ujar Indra.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaKepada kepolisian, FM melakukan aksi cabulnya itu secara acak saja dan spontan.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaAksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaMirisnya, korban diperkosa ratusan kali sejak tahun 2014 hingga bulan Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaMengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaMengetahui jika dilapor oleh istrinya ke polisi, pelaku bersembunyi di rumah keluarganya.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya