Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bacakan pleidoi, pengacara sebut Aman hanya suruh hijrah ke Suriah bukan buat teror

Bacakan pleidoi, pengacara sebut Aman hanya suruh hijrah ke Suriah bukan buat teror Sidang kasus Bom. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman disebut tidak pernah menyuruh melakukan aksi teror di Tanah Air. Hal itu diungkap kuasa hukumnya, Asludin Hatjani, saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Asludin Hatjani menyatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) banyak yang tidak sesuai. Antara lain dikaitkan Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Menurut Asludin, kliennya hanya memberikan tausiah yang intinya meminta berhijrah ke Suriah. Jika tidak mampu cukup mendoakan bukan melakukan amaliyah di Indonesia. Itupun diungkapkan oleh saksi-saksi.

Orang lain juga bertanya?

"Tidak ada satupun saksi yang mengatakan diperintahkan untuk melakukan aksi pengeboman," ujar dia.

Oleh karena itu, pengacara tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang menjatuhkan tuntutan mati.

"Berdasarkan fakta hukum tidak terlihat kegiatan terdakwa untuk merencanakan atau menggerak-menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme," jelas dia.

Aman Abdurrahman alias Oman Rochman didakwa sebagai aktor intelektual di balik serangkaian teror di Indonesia, termasuk teror Bom Thamrin yang terjadi awal Januari 2016.

Ada lima teror yang dibeberkan jaksa di persidangan di mana Aman ada di balik aksi keji tersebut, seperti Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Atas serangkaian teror itu, Jaksa menuntut terdakwa Aman Abdurrachman dengan hukuman mati karena dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 14 juncto Pasal 7

Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

4 Poin permintaan pengacara dalam pleidoi Aman

Secara keseluruhan, Asludin Hatjani menekankan empat point dalam nota pembelaan atau pleidoi kliennya.

"Pertama, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dalam dakwaan pertama primer sebagaimana diatur dalam Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata dia.

"Kedua menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sbgmana dalam dakwaan kedua primer sebagaimana diatur dalam Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," sambung dia.

Asludin juga meminta membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Namun apabila tidak terpenuhi, Asludin meminta hakim bertindak adil. "Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon keadilan yg seadilnya-adilnya dan hukuman yg seringan-ringanya," tutup dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong, Begini Hukumnya Menurut Islam
Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong, Begini Hukumnya Menurut Islam

Bagaimana menurut hukum islam sumpah pocong yang dijalani Saka Tatal

Baca Selengkapnya
Pulang Umrah, Mahfud Langsung Tirakatan di Masjid
Pulang Umrah, Mahfud Langsung Tirakatan di Masjid

Walau berkumpul dengan teman-teman, namun tidak ada perbincangan soal politik.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Indonesia Diminta Tak Asal Pakai Visa untuk Berhaji, Ini Risikonya Jika Tetap Nekat
Masyarakat Indonesia Diminta Tak Asal Pakai Visa untuk Berhaji, Ini Risikonya Jika Tetap Nekat

Petugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah lebih ketat ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah.

Baca Selengkapnya
Ini Kata Pengacara soal Ibunda Imam Masykur Disumpah Alquran saat Diperiksa TNI
Ini Kata Pengacara soal Ibunda Imam Masykur Disumpah Alquran saat Diperiksa TNI

Momen ibunda mendiang Imam Masykur, Fauziah bersumpah dengan Alquran sebelum diperiksa sejumlah anggota TNI viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Kisah Guru Ngaji Naik Haji Pakai Visa Ziarah: Duh Gusti, Saya Seperti Buronan Sekarang!
Kisah Guru Ngaji Naik Haji Pakai Visa Ziarah: Duh Gusti, Saya Seperti Buronan Sekarang!

Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap WNI yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial

Baca Selengkapnya