Bacakan pleidoi, pengacara sebut Aman hanya suruh hijrah ke Suriah bukan buat teror
Merdeka.com - Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman disebut tidak pernah menyuruh melakukan aksi teror di Tanah Air. Hal itu diungkap kuasa hukumnya, Asludin Hatjani, saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Asludin Hatjani menyatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) banyak yang tidak sesuai. Antara lain dikaitkan Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Menurut Asludin, kliennya hanya memberikan tausiah yang intinya meminta berhijrah ke Suriah. Jika tidak mampu cukup mendoakan bukan melakukan amaliyah di Indonesia. Itupun diungkapkan oleh saksi-saksi.
-
Siapa yang menyampaikan doa tersebut? Disebutkan doa Malaikat Jibril yang diaminkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah doa ketika Nabi menaiki mimbar yang diriwayatkan oleh Jabir. Pada tangga pertama beliau mengucapkan âmîn. Pada tangga kedua dan ketiga beliau juga mengucapkan âmîn. Para sahabat akhirnya bertanya,Wahai Rasulullah, kami mendengar engkau mengucapkan âmîn tiga kali. Nabi menjelaskan: Pada tangga pertama tadi, Jibril mendatangiku dan mengatakan:شَقِيَ عَبْدٌ أَدْرَكَ رَمَضَانَ، فَانْسَلَخَ مِنْهُ وَلَمْ يُغْفَرْ لَهُArtinya: Celaka orang yang menjumpai Ramadhan dan melewatinya tapi dosa-dosanya tidak diampuni.Maka aku mengucapkan ‘âmîn’.Pada tangga kedua Jibril berkata:شَقِيَ عَبْدٌ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ أَوْ أَحَدَهُمَا فَلَمْ يُدْخِلَاهُ الْجَنَّةَArtinya: Celaka orang yang menjumpai kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya tapi hal itu tidak bisa memasukkannya ke surga.Maka aku mengucapkan ‘âmîn’. Pada tangga ketiga Jibril berkata:شَقِيَ عَبْدٌ ذُكِرْتَ عِنْدَهُ وَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْكَArtinya: Celaka orang yang ketika namamu disebut di dekatnya, tapi ia tidak bershalawat padamu.Maka aku mengucapkan ‘âmîn’. (Imam al-Bukhari, Al-Adabu-l Mufrad, bab Man Dzukira ‘Indahu an-Nabiyyu Falam Yushalli ‘Alaihi).
-
Siapa yang bisa mendoakan orang umroh? Bahkan, orang di sekitar juga dianjurkan untuk mendoakan orang umroh agar bisa melaksanakan ibadah yang mabrur.
-
Kenapa korban merasa terpaksa ikut Hasyim? Karena jabatan yang dimiliki oleh Teradu sebagai Ketua KPU sedangkan Pengadu merupakan bagian dari jajaran Penyelenggara Pemilu yang merupakan bawahan atau 'anak buah' dari Teradu, Pengadu akhirnya merasa segan untuk menolak permintaan dari Teradu. Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu.
-
Doa akasyah itu untuk apa? Doa akasyah sendiri adalah doa taubat yang mengandung banyak manfaat dan keutamaan. Bacan doa akasyah dapat diamalkan setiap hari di berbagai kesempatan.
-
Siapa yang membawa doa akasyah? Doa ini asalnya dibawa oleh Malaikat Jibril dari ‘Arsy.
-
Kenapa dianjurkan mendoakan orang umroh? Dalam mengucapkan doa untuk orang umroh, Anda mengharapkan keberkahan dan kemuliaan untuk mereka, sehingga pahala yang diperoleh dari amalan baik mereka juga akan dirasakan oleh orang yang mendoakan.
"Tidak ada satupun saksi yang mengatakan diperintahkan untuk melakukan aksi pengeboman," ujar dia.
Oleh karena itu, pengacara tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang menjatuhkan tuntutan mati.
"Berdasarkan fakta hukum tidak terlihat kegiatan terdakwa untuk merencanakan atau menggerak-menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme," jelas dia.
Aman Abdurrahman alias Oman Rochman didakwa sebagai aktor intelektual di balik serangkaian teror di Indonesia, termasuk teror Bom Thamrin yang terjadi awal Januari 2016.
Ada lima teror yang dibeberkan jaksa di persidangan di mana Aman ada di balik aksi keji tersebut, seperti Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Atas serangkaian teror itu, Jaksa menuntut terdakwa Aman Abdurrachman dengan hukuman mati karena dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 14 juncto Pasal 7
Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
4 Poin permintaan pengacara dalam pleidoi Aman
Secara keseluruhan, Asludin Hatjani menekankan empat point dalam nota pembelaan atau pleidoi kliennya.
"Pertama, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dalam dakwaan pertama primer sebagaimana diatur dalam Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata dia.
"Kedua menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sbgmana dalam dakwaan kedua primer sebagaimana diatur dalam Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," sambung dia.
Asludin juga meminta membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Namun apabila tidak terpenuhi, Asludin meminta hakim bertindak adil. "Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon keadilan yg seadilnya-adilnya dan hukuman yg seringan-ringanya," tutup dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagaimana menurut hukum islam sumpah pocong yang dijalani Saka Tatal
Baca SelengkapnyaWalau berkumpul dengan teman-teman, namun tidak ada perbincangan soal politik.
Baca SelengkapnyaPetugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah lebih ketat ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah.
Baca SelengkapnyaMomen ibunda mendiang Imam Masykur, Fauziah bersumpah dengan Alquran sebelum diperiksa sejumlah anggota TNI viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaAparat Keamanan Arab Saudi menangkap WNI yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial
Baca Selengkapnya