Bahas Sidang Tilang Elektronik, Kapolri Sigit Temui Ketua MA
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin di kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (2/2). Selain bersilaturahmi, ada pembahasan sinergitas program polri ke depan, salah satunya soal sidang tilang elektronik.
"Tentunya banyak hal yang kami bicarakan dan kita diskusikan, antara lain terkait beberapa program yang akan kita laksanakan ke depan, seperti penegakan hukum terkait dengan masalah tilang elektronik," kata Sigit.
Menurut Listyo, sistem elektronik tentunya mengubah pola konvensional. Dari yang biasanya hasil penindakan tilang dilaksanakan dengan menggunakan sidang, menjadi dapat langsung diputuskan dalam sistem elektronik.
-
Kenapa tilang elektronik diterapkan? Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi otomatis, sehingga mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar serta meminimalkan praktik-praktik yang tidak diinginkan dalam proses penilangan.
-
Apa itu tilang elektronik? Tilang elektronik adalah sistem modern yang memanfaatkan kamera pengawas berteknologi tinggi untuk memantau dan mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas di berbagai jalan.
-
Siapa yang menerapkan sistem tilang elektronik? Sistem yang diterapkan oleh Korlantas Polri ini memanfaatkan teknologi kamera canggih untuk secara otomatis memantau dan mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak memerlukan kehadiran petugas di lokasi.
-
Siapa yang harus menutupi tilang elektronik? “Terkadang para konsumen mobil bekas harus menutupi ETLE kalau kebetulan pas mau diperpanjang enggak bisa,“ kata Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S, di Jakarta, Rabu (12/7).
-
Mengapa polisi mengingatkan untuk cek tilang elektronik? Kepolisian mengingatkan calon pembeli mobil bekas untuk mengecek status tilang elektronik (ETLE) sebelum membeli kendaraan, demi menghindari kerugian.
-
Bagaimana cara memeriksa status kendaraan yang kena tilang elektronik? Untuk menghindari sanksi yang tidak diinginkan, pengendara disarankan untuk secara rutin memeriksa status tilang elektronik kendaraan mereka. Dengan adanya sistem yang terintegrasi secara digital, proses pengecekan kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui platform online yang disediakan oleh pihak kepolisian.
"Sehingga tentunya perlu ada penyesuaian-penyesuaian," ujar dia.
Tidak hanya itu, sambung Sigit, dibahas juga soal program pengembangan pelayanan terpadu publik di bidang informasi dan proses hukum yang tersinergi antara kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Sehingga ke depan masyarakat dapat secara maksimal memanfaatkan sistem aplikasi bersama tersebut.
"Kemudian juga terkait dengan kegiatan-kegiatan lain, dengan sistem yang harus disiapkan karena terkait dengan situasi Covid sehingga proses-proses penegakan hukum yang tentunya harus perlu ada interaksi kemudian bisa dihindari dengan memanfaatkan sistem virtual, atau pun daring, atau pun online," kata Sigit.
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin menambahkan, pihaknya mendukung program yang akan dilaksanakan Polri ke depannya.
"Kita sih bersyukur kalau bisa dilaksanakan sidang-sidang elektronik seperti itu. Tapi tentu harus ada perlu semacam kelompok kerja Pak Kapolri untuk penguatan-penguatan terhadap sidang elektronik itu," kata Syarifuddin.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tilang elektronik merupakan terobosan Polri untuk menertibkan pelanggar lalu lintas
Baca SelengkapnyaHakim terbantu jika ingin memutuskan suatu perkara dan tak perlu repot mencari-cari.
Baca Selengkapnyasistem pengawasan berbasis teknologi informasi yang digunakan, mampu menghubungkan seluruh TPS.
Baca SelengkapnyaPolisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri juga masih perlu memiliki 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, serta 737 kamera jenis portabel untuk ETLE.
Baca SelengkapnyaNawawi menyinggung soal digitalisasi yang belum mampu menjawab semua tantangan.
Baca SelengkapnyaTidak semua bisa melakukan tilang loh. Ada syarat khusus agar anggota polisi bisa menindak pengedara.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sistem digitalisasi harus digencarkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang melalui pesan Whatsapp sebelumnya menjadi terobosan baru bagi Polda Metro Jaya karena dianggap lebih hemat anggaran biayanya.
Baca SelengkapnyaTeknologi ETLE nantinya akan dihubungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca SelengkapnyaBanyak pihak yang menyebut adanya dugaan manipulasi serta kejanggalan dalam aplikasi Sirekap
Baca SelengkapnyaDitlantas Polda Metro Jaya menegaskan hanya memakai lima nomor resmi untuk mengirimkan surat tilang.
Baca Selengkapnya