Baiq Nuril Harap DPR Setujui Pemberian Amnesti dari Jokowi
Merdeka.com - Surat permintaan permohonan amnesti terpidana kasus ITE dan korban pelecehan seksual Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo telah diterima dan dibacakan DPR RI.
Baiq Nuril mengaku lega dan bersyukur dengan amnesti yang sudah diberikan Presiden Jokowi pada DPR itu. Dia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, DPR RI hingga kuasa hukumnya.
"Mudah-mudahan DPR menyetujui dan memberi pertimbangan untuk memberikan amnesti kepada saya. Dan saya berterimakasih juga kepada kuasa hukum yang sampai saat ini tidak lelah membantu saya memberikan semangat," katanya di Gedung DPR, Selasa (16/7).
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Kenapa mantan presiden Amerika Serikat dilindungi? Berdasarkan Undang-Undang Amerika, mantan Presiden, diberikan perlindungan seumur hidup.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
-
Kenapa presiden bisa memberikan grasi? Pemberian grasi ini termuat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Pada kesempatan itu,politisi PDIP Rieke mengingatkan Baiq Nuril agar jangan berpuas diri terlebih dahulu sebab, masih ada banyak tahapan sebelum amnesti kembali dikirimkan ke Presiden Jokowi.
Baiq menjawab bahwa pertanyaannya tersebut sebagai rasa syukur, ia tetap berharap dan siap berjuang hingga akhirnya mendapat amnesti.
"Ini Sebagai ucapan rasa syukur saya, mudah-mudahan buat semua pihak mudah-mudahan perjuangan ini sampai pada titiknya," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum Baiq Nuril, Widodo menyebut dirinya optimis dengan kelanjutan amnesti kliennya. Sebab dari perspektif hukum tidak ada pembatasan di dalam pasal 14 ayat 2 UUD 1945 bahwa amnesti hanya boleh diberikan pada narapidana politik.
"Justru kalau DPR kemudian memberi pertimbangan dan presiden mengeluarkan Keppres amnesti Baiq Nuril, maka ini adalah sejarah. Pertama di Indonesia, amnesti tidak hanya diberikan kepada narapidana politik," tandasnya.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaBukan hanya presiden, para menteri kabinet Jokowi juga bisa kampanye dan mendukung paslon.
Baca SelengkapnyaReaksi Anies Tanggapi Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak: Sebelumnya Kami dengar Netral dan Mengayomi Semua
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly Asshiddiqie pun bertanya lebih lanjut tentang Bara JP saat masing-masing Pelapor memperkenalkan diri.
Baca SelengkapnyaSyarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaBahlil Usul Jokowi jadi Penasihat Khusus Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaBahlil mencontohkan ketika Jokowi dituduh memberikan bansos untuk mengarahkan masyarakat memilih salah satu capres.
Baca SelengkapnyaMeutya menjelaskan pernyataan Jokowi terkait kampanye dan keberpihakan di Pemilu, hanya dalam konteks menjelaskan aturan.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan angkat bicara soal Presiden Jokowi mengatakan seorang Presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaPerintah Jokowi mendapat apresiasi banyak pihak, tak terkecuali aktivis.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca Selengkapnya