Bakal dijemput aparat, buronan Interpol Rajendra minta pengacara
Merdeka.com - Begitu mendengar dia akan dijemput Interpol buat diproses hukum di negaranya, pria asal India, Rajendra Nikalje alias Chhota Rajan alias Kumar Mohan (56), langsung meminta didampingi kuasa hukum. Kendati tidak ada proses pemeriksaan di Mapolda Bali, Kumar tetap memaksa ingin didampingi advokat.
Alasan dia adalah dia tidak melakukan tindakan apapun saat dibekuk di Bali. Informasi di Mapolda Bali menyatakan, Kumar mengaku ditangkap tanpa melakukan tindakan kriminal.
Saat turun dari pesawat pada 25 Oktober lalu, di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, dia mengklaim sama sekali dalam kondisi bebas dari masalah hukum. Alasan itu yang membuat dia meminta didampingi penasehat hukum.
-
Kenapa Brigjen Suryo harus menghindar dari penangkapan? Dia berusaha menahan Brigjen Suryo. Brigjen Suryo yang Ditodong Senjata Tetap Tenang, Dia Malah Menghardik Kapten Itu 'Kapten kamu tahu apa soal Dewan Revolusi? Saya lebih tahu soal Dewan Revolusi,' kata Brigjen Suryo.
-
Kenapa Kolonel Bambang menolak jadi jenderal? Bambang menolak menerima begitu saja pangkat jenderal dari presiden, tanpa prosedur yang berlaku. Itu justru akan membuatnya dicemooh oleh sesama perwira dan merusak sistem yang berlaku.
-
Dimana Raden Prawirayudha bersembunyi? Mereka tak mau kembali ke Puri Kerajaan Majapahit dengan menghindari pertemuan dengan sang ayah.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Mengapa Rudini menolak perintah Presiden Soeharto untuk menjadi Ketua Golkar? Rudini tidak mau menjadi penyelenggara pemilu sekaligus peserta pemilu karena sama saja menyalahi aturan.
-
Kenapa Ganjar tidak terima Rektor Unika diintimidasi? 'Mari kita jaga Bhayangkara kita. Jangan sampai dirusak dan dicemari oleh tindakan oknum tertentu. Siapapun yang diperintah untuk mengintimidasi Rektor Unika Soegijapranata itu, anda akan menghancurkan institusi ini. Sebagai anak polisi, saya tidak terima soal ini,' kata Ganjar Pranowo.
Sumber di Polda Bali sudah menyodorkan beberapa pengacara kepada Kumar. Dia akhirnya menjatuhkan pilihan kepada advokat dari Peradi.
"Sudah ada kuasa hukum yang ditunjuk, atas permintaan dari orang India tersebut. Ditunjuk dari Peradi," kata sumber di Mapolda Bali, Rabu (28/10).
Sumber itu menyebut, advokat dipilih Rajendra adalah Fransiskus Passar SH. Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto, membenarkan kalau Kumar telah mengajukan permintaan buat didampingi pengacara.
"Permintaan untuk pengacara ya ada. Saya tidak apa sudah ada atau belum, orang ini didampingi," ujar Hery.
Sayang, pihak kuasa hukum Kumar ketika dikontak tidak mengangkat panggilan telepon awak media, meski berulang kali dihubungi. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca SelengkapnyaGregorius Ronald Tannur bebas dari dakwaan pembunuhan atas Dini Sera Afrianti meski banyak bukti mengarah pada pembunuhan.
Baca SelengkapnyaDengan ditangkapnya Dito, per hari ini ia telah resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPemantauan terhadap Ronald dilakukan agar mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaMahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaAri memastikan akan kooperatif dengan proses hukum. Hanya saja, pihaknya meminta alasan yang jelas kepada Kejaksaan mengapa menahan Indra.
Baca SelengkapnyaLangkah pengajuan cegah perlu dilakukan agar terdakwa Ronald Tannur tidak melarikan diri ke luar negeri sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menyatakan tidak ada politisasi dalam proses penegakan hukum tersebut, khususnya berkenaan dengan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN selama ini tidak mengetahui status tersangka Indra
Baca Selengkapnya