Bamsoet minta seluruh pihak dorong penyelesaian kasus penyiraman Novel
Merdeka.com - Kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan genap satu tahun pada Rabu (11/4) kemarin. Namun baik pelaku atau dalang di balik kasus tersebut belum juga terungkap.
Menanggapi itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo berharap semua pihak bisa mendorong penyelesaian kasus tersebut. Kasus itu, kata Bambang, harus diusut dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Kita menghendaki ada penyelesaian di kasus Novel Baswedan dan seluruh pihak harus mendorong penyelesaian ini sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/4).
-
Apa yang Bamsoet sampaikan yang membuat dia dilaporkan? 'Seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya,' bunyi pokok pengaduan yang disampaikan Azhari ke MKD.
-
Bagaimana cara DPR ingin menyelesaikan kasus korupsi? 'Seperti dari yang sudah-sudah, penanganan kasus korupsi terlalu berfokus pada pemenjaraan pelaku, yang itu pun tidak terbukti memberi efek jera.'
-
Kenapa Bamsoet dilaporkan ke MKD? Laporan dibuat mahasiswa Universitas Islam Jakarta bernama M Azhari terkait terkait pernyataan bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
-
Bagaimana Bamsoet menanggapi laporan tersebut? 'Senyumi saja, karena barangkali adik-adik kita ini kurang membaca, tidak membaca secara utuh, ditangkapnya sepotong-potong,' kata Bamsoet di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6).
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
-
Siapa yang melaporkan Bamsoet ke MKD? Laporan dibuat mahasiswa Universitas Islam Jakarta bernama M Azhari terkait terkait pernyataan bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
Terkait dengan rencana Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Novel yang tak kunjung dibentuk Politikus Partai Golkar itu menyerahkan sepenuhnya KPK dan aparat terkait. Sebab, sebagai pimpinan parlemen, Bamsoet hanya bisa mendukung apa yang diperlukan oleh bangsa.
"Kita serahkan pada pihak KPK dan penegak hukum untuk mencari jalan terbaik," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memutuskan pembentukan fakta-fakta (TGPF) untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Padahal sudah genap peristiwa itu terjadi.
"Waktu itu pak Presiden pilih Pak Kapolri sebelum memutuskan apakah dibentuk (TGPF) atau tidak, dia ingin mendengarkan Pak Kapolri progres-nya seperti apa," kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi di Istana Bogor.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, seluruh kasus besar yang belum rampung sudah sepatutnya diselesaikan.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman mendesak MKD DPR RI untuk memanggil ulang Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet
Baca SelengkapnyaMKD memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut, terkait pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
Baca SelengkapnyaMelalui tim koneksitas ini, KPK terus memproses tersangka sipil. Sementara POM TNI memproses tersangka perwira aktif TNI.
Baca SelengkapnyaNovel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md meminta agar kasus pemerasan diduga dilakukan pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diusut tuntas.
Baca Selengkapnyaintinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny
Baca SelengkapnyaBamsoet menilai mahasiswa yang melaporkannya tidak membaca informasi secara utuh.
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaSupriansa mengusulkan agar Komnas HAM lebih mendalami kasus tersebut.
Baca Selengkapnya