Banding ditolak, Malinda Dee ajukan kasasi
Merdeka.com - Terpidana penggelapan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee akan mengajukan kasasi. Sebelumnya, permohonan banding yang diajukannya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kita akan kasasi. Sekarang tunggu pernyataan dari MD (Malinda Dee). Waktu untuk pernyataan kasasi itu 2 minggu setelah MD terima putusan pengadilan tinggi. Namun untuk memasukkan memori kasasinya itu 90 hari," kata kuasa hukum Malinda Dee, Muara Karta, di Jakarta, Selasa (19/6).
Menurutnya, pengajuan banding kliennya itu semestinya diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Tampaknya berkas-berkas dari pengadilan negeri tidak diperiksa lagi. Sehingga tetap dikuatkan 8 tahun," katanya.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diputuskan tidak melanggar etik oleh MKMK? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kliennya tidak merugikan negara layaknya tersangka korupsi.
"Ini hanya adanya kesalahan prosedur administrasi sehingga bisa ada permainan uang di dalamnya. Bahkan para koruptor saja banyak yang dihukum di bawah 5 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, Inong Malinda Dee divonis dengan hukuman 8 tahun penjara. Malinda terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjadi Relationship Manager Citigold.
Menanggapi vonis itu, kubu Malinda Dee saat itu langsung mengajukan banding. Namun, permohonan banding tersebut ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 22 Mei lalu.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sandra Dewi diisukan telah menyandang status tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaDenda damai hanya berlaku pada tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai.
Baca SelengkapnyaMA diminta tetap menjadi lokomotif pemberantasan korupsi di Indonesia seiring dengan adanya pemerintahan baru.
Baca SelengkapnyaKPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Baca SelengkapnyaKejagung menjelaskan perihal denda damai yang merupakan langkah hukum pelaku tindak pidana, yang dapat dilakukan untuk terbebas dari jerat hukum.
Baca Selengkapnya"KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlak."
Baca SelengkapnyaKaren mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaHaryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaDia terbukti korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016—2020.
Baca Selengkapnya