Bantah kriminalisasi Acho, pengelola apartemen tak terima difitnah
Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut pengelola apartemen Green Pramuka melakukan kriminalisasi terhadap konsumen yang menyampaikan keluhannya di media sosial. Kasus ini menimpa komika Muhadkly alias Acho. Dia ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik karena berkeluh kesah soal apartemen di Green Pramuka Apartemen, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Pengelola Apartemen Green Pramuka yang diwakili kuasa hukumnya, membantah melakukan kriminalisasi terhadap Acho. Kuasa Hukum pengembang Apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar menjawab tudingan yang dilayangkan kepada pengembang apartemen.
Menurutnya, tudingan melakukan kriminalisasi itu tidak benar. Dia justru menyebut tindakan Acho sangat menyakitkan pengembang apartemen.
-
Dimana apartemen Pratama Arhan berada? Terletak di bagian barat Suwon, apartemen ini menjadi 'rumah' baru bagi Arhan dan Azizah di tengah lingkungan yang asri.
-
Siapa yang memprotes kejadian tersebut? Diketahui, terekam video yang beredar di media sosial salah satu pendukung mengacungkan tiga jari saat debat capres berlangsung. Hal tersebut pun menuai protes dari pihak 02 yakni Grace Natalie.
-
Siapa yang menggugat Chioma? Erisco Foods Limited, perusahaan pembuat pure tomat yang diulas Chioma Okoli dalam postingan Facebooknya, juga mengejar wanita Nigeria tersebut.
-
Bagaimana tanggapan KPK tentang laporan pembangunan Green House? 'Jadi kita tunggu aja dan apabila yang bersangkutan melapor tentunya itu menjadi kerahasiaan ya. Saya sebagai Jubir tidak bisa mempublish apabila sudah ada yang melapor bagaimana pelaporannya kembali lagi kita tunggu aja makasih teman -teman,' pungkas Tessa.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Seperti apa rumah Pratama Arhan? Rumah Pratama Arhan di Blora, Jawa Tengah, terlihat besar dan luas dengan cat hijau yang mencolok. Fasad bangunan ini ditonjolkan oleh aksen kuning yang menyala pada tiang, pintu, dan jendela.
"Penghuni saat ini telah melakukan tuduhan yang sangat culas terhadap pengembang Apartemen Green Pramuka," katanya saat konferensi pers di Green Pramuka Square, Jakarta Pusat, Senin(7/8).
Rizal menegaskan, 'curhatan' Acho sangat merugikan Apartemen Green Pramuka. Apalagi Ancol salah seorang public figure. Karena itu Rizal menganggap persoalan yang dilakukan Acho perlu diproses hukum.
"Hak kami sebagai pengelola dan pengembang merupakan salah satu hak untuk melaporkan saudara Acho karena melakukan pencemaran dan fitnah atas nama Green Pramuka," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012
Baca Selengkapnya"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaAlvin Lim ditetapkan tersangka terkait pernyataannya yang menyebut Kejaksaan sarang mafia di akun YouTube Quotient TV.
Baca SelengkapnyaAiman mengaku bukan polisi tidak netral dalam Pemilu, melainkan oknum
Baca SelengkapnyaGaya hidup hedon Andhi Pramono dan keluarga diungkap netizen.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaPolisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap seseorang berinisial ARH.
Baca Selengkapnya