Banyak Dihujat Terkait Sumbangan Rp2 T, Kapolda Sumsel Maafkan Keluarga Akidi Tio
Merdeka.com - Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Eko Indra Heri telah meminta maaf kepada bangsa Indonesia karena kegaduhan yang muncul akibat donasi fiktif Rp2 triliun. Dia juga telah memaafkan keluarga besar mendiang Akidi Tio yang menjanjikan sumbangan itu, namun uangnya tak kunjung cair.
Eko mengakui banyak hujatan yang ia terima sejak masalah ini mencuat dan menjadi perbincangan masyarakat. Namun, tak sedikit pula pihak yang memberikan dukungan dan empati kepadanya.
"Saya memaafkan mereka yang menghujat saya dan berterima kasih bagi yang telah berempati kepada saya," ungkap Eko, Kamis (5/8).
-
Siapa yang memberikan sedekah 2 miliar? Di sisi lain, April juga kembali mendapat cibiran dan hujatan ketika ia memamerkan sang suami yang baru saja memberikan sedekah dengan nominal 2 miliar.
-
Siapa yang menyerahkan bantuan untuk korban di Sumatera Selatan? Usai pelaksanaan upacara, Pj Gubernur Bahtiar bersama Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Totok Imam Santosa, menyerahkan bantuan untuk korban bencana sosial.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Dia pun telah memaafkan keluarga mendiang Akidi Tio,. Baginya, peristiwa yang berdampak kegaduhan itu menjadi pelajaran bagi dirinya ke depan.
"Ada atau tidaknya uang itu, saya sudah memaafkan keluarga mendiang Akidi Tio. Saya sudah memaafkan semuanya dan terima kasih," ucapnya.
Eko berharap semua pihak dapat semakin konsisten dan lebih konsentrasi menangani pandemi Covid-19 yang menjadi salah satu agenda utama saat ini. Dia mengimbau masyarakat tidak ragu memberikan sumbangan, baik uang maupun barang, akibat kejadian ini.
"Masyarakat kita masih sangat membutuhkan perhatian dan dukungan kita untuk penanganan Covid-19. Kita kembali berkonsentrasi, saatnya kita memilih mau jadi pejuang atau jadi pecundang," ujarnya.
"Donatur yang masih memberikan sejumlah uang ataupun bentuknya ke masyarakat kita, jangan mundur, jangan ragu walaupun peristiwa ini terjadi. Demi kebaikan, Tuhan yang akan menilai," sambung dia. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski donasi seharusnya digunakan untuk membantu yang membutuhkan, sejumlah kasus justru memperlihatkan dana tersebut diselewengkan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaSaid dilaporkan oleh Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota.Saat datangi kantor polisi, Said ditemani puluhan masyarakat Pantai Utara (Pantura) Tangerang.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.
Baca SelengkapnyaKejati DIY menegaskan, pengembalian uang tidak akan mempengaruhi konstruksi dakwaan pada Krido.
Baca SelengkapnyaBid Propam terus melakukan pemeriksaan terhadap Ipda Muhammad Idris dan Aiptu Amiruddin terkait kasus guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani.
Baca SelengkapnyaPutusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaUang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.
Baca SelengkapnyaPermintaan kompensasi itu diungkapkan kuasa hukum PT Bali Towerindo Sentra
Baca SelengkapnyaSaid Didu dijadwalkan diperiksa pada Selasa (19/11) besok.
Baca Selengkapnya