Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim limpahkan berkas tersangka Gafatar ke Kejari Cibinong

Bareskrim limpahkan berkas tersangka Gafatar ke Kejari Cibinong Gafatar. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka otak pelaku penyebar penyimpangan agama melalui gerakan fajar nusantara (Gafatar) ke Kejaksaan. Mereka yang diserahkan antara lain, Ahmad Musadeq, Mahful Muis Tumanurung dan Andi Cahya.

"Hari ini kasus Gafatar masuk tahap dua, limpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) lalu dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong," kata Analisis dan Kebijakan Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/9).

Menurutnya, ketiga tersangka itu dikenakan pasal penistaan agama dan pemufakatan makar. Mereka diancam hukuman penjara selama 20 tahun.

"Mereka dikenakan pasal penistaan agama dan pemufakatan makar dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucap dia.

Dia menambahkan, dalam kasus ini Polri telah menyita sejumlah alat bukti di antaranya buku yang berisi ajaran sesat, 15 laptop, handphone, notebook dan beberapa dokumen penting seperti akta pengorbanan sampa akta aqiqah anak dari penganut aliran Gafatar.

Diketahui, tim pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (Pakem) Pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan (SKB) yang menetapkan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sebagai ajaran sesat. Gafatar dikatakan sesat lantaran sebuah organisasi yang bermula dari ajaran yang pernah dilarang Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Alqiyadah Islamiyah.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya