Bareskrim limpahkan berkas tersangka Gafatar ke Kejari Cibinong
Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka otak pelaku penyebar penyimpangan agama melalui gerakan fajar nusantara (Gafatar) ke Kejaksaan. Mereka yang diserahkan antara lain, Ahmad Musadeq, Mahful Muis Tumanurung dan Andi Cahya.
"Hari ini kasus Gafatar masuk tahap dua, limpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) lalu dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong," kata Analisis dan Kebijakan Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/9).
Menurutnya, ketiga tersangka itu dikenakan pasal penistaan agama dan pemufakatan makar. Mereka diancam hukuman penjara selama 20 tahun.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Di mana penjara over kapasitas di Jawa Tengah? Berbagai cara untuk menanggulanginya mulai pendistribusian narapidana ke tempat-tempat yang masih longgar hingga program asimilasi.
"Mereka dikenakan pasal penistaan agama dan pemufakatan makar dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucap dia.
Dia menambahkan, dalam kasus ini Polri telah menyita sejumlah alat bukti di antaranya buku yang berisi ajaran sesat, 15 laptop, handphone, notebook dan beberapa dokumen penting seperti akta pengorbanan sampa akta aqiqah anak dari penganut aliran Gafatar.
Diketahui, tim pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (Pakem) Pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan (SKB) yang menetapkan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sebagai ajaran sesat. Gafatar dikatakan sesat lantaran sebuah organisasi yang bermula dari ajaran yang pernah dilarang Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Alqiyadah Islamiyah.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca Selengkapnya