Bareskrim musnahkan barang bukti organ satwa lindung
Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri memusnahkan semua barang bukti hasil kejahatan perdagangan satwa yang dilindungi di lapangan Bhayangkara Mabes Polri. Barang bukti disita dari tersangka Abdulrahman Assegaf (61) yang diringkus di kediamannya di Jl Manukan Yoso 4, 7-D/15, RT 03 RW 01, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes Kota Surabaya, Jawa Timur.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 345 kilogram karapas atau sisik penyu kering, 70 kilogram daging penyu kering, 82 kilogram tanduk rusa serta 80 ekor kuda laut kering.
Pemusnahan sejumlah alat bukti itu dilakukan dengan cara dimasukkan ke beberapa drum. Kemudian, organ-organ tubuh satwa langka itu disiram dengan minyak yang selanjutnya dibakar oleh Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar dan beberapa petugas lainnya.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
"Barang bukti ini hasil operasi di Jawa Timur," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigadir Jenderal Yazid Fanani, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/12).
Yazid mengatakan dari hasil pemeriksaan terungkap jika penjualan satwa lindung itu dilakukan secara konvensional dan online. Dari informasi, kata dia, organ-organ tubuh hewan ini dipercaya untuk obat sehingga memiliki harga yang tinggi.
"Nilainya Rp 3 miliar," terangnya.
Selain itu, Yazid juga menerangkan saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan pada kasus tersebut. "Masih dalam pengembangan mau dikirim ke tempat mana saja termasuk di luar negeri," tandasnya.
Untuk sementara, dari hasil penyidikan, terungkap jika pelaku berperan sebagai penampung hasil-hasil laut antara lain penyu, teripang, sirip hiu, kuda laut, juga tanduk rusa, dan bagian tubuh satwa lainnya untuk memenuhi pesanan dari pembeli luar negeri. Diperkirakan kerugian yang diderita akibat perdagangan illegal bagian tubuh penyu dan rusa ini sekurang-kurangnya mencapai Rp 690 juta sampai Rp 1,06 miliar.
Atas perbuatannya tersangka Abdulrahman Assegaf, terancam hukuman 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 Juta, sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan pencarian terhadap pelaku pemburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual
Baca SelengkapnyaPenyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Baca SelengkapnyaSenjata api tersebut diketahui mempunyai surat izin.
Baca SelengkapnyaPemburu ini mengaku menyimpan gading gajah di perkebunan kelapa sawit di Desa Padang Sikabu, Kecamatan Woyla, Aceh Barat.
Baca SelengkapnyaPetugas SDA saat itu sedang membersihkan saluran air dan mencium bau menyengat.
Baca SelengkapnyaDalam melakukan penyitaan, KPK akan berkoordinasi dengan KPK dan PPATK.
Baca SelengkapnyaPenangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Sutarno selaku KaTim K9 Ditpolsatwa dari Korsabhara Baharkam Polri.
Baca SelengkapnyaPerkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaTNI memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus dugaan suap Kabasarnas
Baca SelengkapnyaPelepasan satwa yang dilindungi ini dilaksanakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali.
Baca Selengkapnya