Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim Polri Koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Usut Paspor Palsu Adelin Lis

Bareskrim Polri Koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Usut Paspor Palsu Adelin Lis Adelin Lis. ©ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri msih berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Keimigrasian mengumpulkan bahan terkait dugaan tindak pidana paspor palsu yang digunakan oleh Adelin Lis selama buron.

"Kami tengah mengumpulkan bahan-bahan terkait dugaan penggunaan data palsu buronan Adelin Lis, sedang dilaksanakan komunikasi dengan Ditjen Imigrasi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/6) seperti dilansir Antara.

Penyidik ingin mengetahui di mana paspor tersebut diproses dan bagaimana prosesnya penerbitannya. Dit Tipidum Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Atase Polri yang bertugas di Singapura karena saat ditangkap, Adelin Lis menggunakan paspor palsu di negeri itu.

Orang lain juga bertanya?

"Tim Bareskrim memang sudah menjalin komunikasi dengan Atpol Singapura," kata Andi.

Adelin Lis menggunakan nama Hendro Leonardi dalam paspornya selama buron di Singapura. Paspor palsu itu diketahui aparat Singapura dan menghukum denda Adelin 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp140 juta, serta dideportasi.

Kedutaan Besar RI di Singapura kemudian menyampaikan berita faksimili (brafax) kepada Jaksa Agung perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi dengan dakwaan pemalsuan identitas atas nama Adelin Lis.

Lalu pada 8 Maret 2021, dari hasil koordinasi Atase Polri dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, diperoleh hasil bahwa Adelin Lis merupakan WNI dan merupakan DPO Penyidik Polda Sumatera Utara.

Adelin Lis juga masuk ke dalam red notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum kedaluwarsa.

Kejaksaan Agung membawa Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu (19/6), untuk langsung menjalani eksekusi atas vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukum kepada Adelin pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang penganti Rp199,8 miliar dan reboisasi 2,938 juta dolar AS.

Adelin Lis ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung. Sebelum menjalani pidana penjara dan denda, Adelin Lis terlebih dahulu menjalani isolasi sesuai protokol kesehatan Covid-19 selama 14 hari. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dirjen Imigrasi Akui Ada Jutaan Data Paspor Bocor
Dirjen Imigrasi Akui Ada Jutaan Data Paspor Bocor

Silmy mengatakan, kebocoran data paspor tersebut sebetulnya terjadi pada Januari 2022.

Baca Selengkapnya
Polisi Selidiki Kasus Ijazah Palsu Caleg
Polisi Selidiki Kasus Ijazah Palsu Caleg

Polisi belum bisa mengambil langkah lebih lanjut dalam penyidikan sebelum ada hasil koordinasi dengan Bareskrim.

Baca Selengkapnya
Dugaan 34 juta Data Paspor Bocor, Kominfo Belum Bisa Simpulkan Apa-apa
Dugaan 34 juta Data Paspor Bocor, Kominfo Belum Bisa Simpulkan Apa-apa

Kementerian Kominfo dan BSSN masih berusaha melakukan investigasi.

Baca Selengkapnya
NPWP Jokowi dan Gibran-Kaesang Bocor, Bareskrim Langsung Kerja Sama BSSN Selidiki Pelaku
NPWP Jokowi dan Gibran-Kaesang Bocor, Bareskrim Langsung Kerja Sama BSSN Selidiki Pelaku

Mengenai apakah sudah ada tersangka yang diperiksa, Himawan tidak menjawab dengan jelas.

Baca Selengkapnya
Viral Bule Protes Dideportasi Klaim Sudah Bantu Ungkap Kasus Narkoba di Bali & Sebut Nama Presiden, Ini Fakta Sebenarnya
Viral Bule Protes Dideportasi Klaim Sudah Bantu Ungkap Kasus Narkoba di Bali & Sebut Nama Presiden, Ini Fakta Sebenarnya

Kemenkumham Bali akan memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Bali.

Baca Selengkapnya
Respons Puan Maharani Soal Kader PDIP Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Izin Tambang
Respons Puan Maharani Soal Kader PDIP Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Izin Tambang

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto hanya menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus yang menimpa anggotanya.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemalsuan Dokumen Ko Apex Suami Dinar Candy, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Kasus Pemalsuan Dokumen Ko Apex Suami Dinar Candy, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Suami Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi oleh perusahaan PT SBS di Banjarmasin dikarenakan mengalami kerugian mencapai Rp31 Miliar.

Baca Selengkapnya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Baca Selengkapnya
Gandeng Imigrasi, Polri Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam
Gandeng Imigrasi, Polri Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam

Pengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Jual-Beli Senpi Ilegal, Modus Catut Identitas Anggota TNI hingga Kemenhan
Polisi Bongkar Sindikat Jual-Beli Senpi Ilegal, Modus Catut Identitas Anggota TNI hingga Kemenhan

Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima informasi dari intelijen terkait aktivitas penjualan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya
Respons Imigrasi soal Paspor Firli Bahuri
Respons Imigrasi soal Paspor Firli Bahuri

Penarikan paspor menjadi upaya Ditjen Imigrasi melakukan pencekalan terhadap seorang tersangka

Baca Selengkapnya