Bareskrim Polri Ungkap Alat yang Digunakan Pinjol Ilegal dalam Memblast SMS
Merdeka.com - Bareskrim Polri telah mengungkap sebanyak 91 kasus pinjaman online (pinjol) selama periode 2020-2021. Pengungkapan ini berdasarkan laporan yang diterima sebanyak 371 laporan.
Dalam pengungkapan kasus di sejumlah lokasi tersebut, beberapa barang bukti telah disita seperti 121 unit modem, 17 unit CPU, 8 unit monitor, 8 unit laptop, 13 unit handphone.
"1 box Simcard baru dari provider tertentu sebanyak kurang lebih masing-masing boxnya itu 500 pieces dan 2 unit flash disk. Ini barang-barang yang tadi kita dapatkan dari TKP 1 2 dan 3," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, Selasa (19/10).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Dari barang bukti tersebut, ada yang digunakan oleh terduga pelaku pinjol dalam menawarkan pinjaman atau uang kepada masyarakat. Alat tersebut bernama Pool Modem atau SIM Box, yang bisa diisi dengan puluhan SIM Card.
"Ada Pool Modem dan beberapa kotak simcard operator seluler dan satu kotak itu isinya 500 chip simcard," ujarnya.
Ternyata, Modem Pool tersebut dapat atau mampu memanipulasi sebuah nomor handphone.
"Modem pool yang antena, antena ini adalah modem pool atau simbox. Ini sebuah perangkat yang mampu manipulasi nomor ponsel dari pengguna kepada penerima," sebutnya.
Tak hanya itu, alat tersebut dijelaskan Helmy mampu mengirimkan SMS Blast kepada masyarakat yang berisi tawaran dalam meminjam uang secara mudah.
"Alat ini biasa digunakan oleh desk collector untuk mengirim SMS blast ke masyarakat dan menebar teror," jelasnya.
"Kalau di dunia nyata namanya debt kolektor, tapi kalau di dunia maya adalah desk collection. Jadi merekalah yang mengirim kepada nasabah-nasabah yang mengikuti pinjol SMS-SMS yang berisikan kesusilaan dan sebagainya," sambungnya.
Helmy pun mengaku sedang mendalami terkait alat yang digunakan dalam melakukan Blasting SMS kepada masyarakat tersebut.
"Ini juga kita sedang dalami, dengan alat ini maka alat ini yang otomatis memblasting. Kurang lebih begitu, yang mentrainingnya itu sedang dalam pencarian," tutupnya.
Sebelumnya, Polisi menerima 371 laporan terkait kasus pinjaman online (pinjol) selama periode 2020-2021. Polisi menyebut telah mengusut 91 kasus pinjol ilegal dari ratusan laporan diterima tersebut.
"Perlu saya informasikan bahwa Bareskrim dan jajaran, selama turun waktu 2020-2021 telah menerima laporan terkait pinjol sebanyak 371 laporan. Dari 371 laporan ini sebanyak 91 sudah terungkap dan ada yang sudah di dalam tahap persidangan, 8 kasus, selebihnya masih dalam pengembangan penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10).
Dari 371 laporan terkait pinjol, katanya, penyidik sedang melakukan inventarisasi apakah ini pinjol legal semua apa ilegal. "Tapi secara umum adalah ilegal," kata dia.
Helmy membantah kalau penyidik lamban mengusut kasus pinjol tersebut. Menurutnya, tidak mudah untuk mengungkap kasus ini. Mengingat penyidik harus betul-betul mengungkap sebuah kasus secara utuh.
"Perlu saya sampaikan bahwa fintech memiliki karakteristik tertentu, sehingga pola penyelidikan pun harus tepat dan benar. Kami memframing pinjol secara utuh mulai dari sms, blasting sampai dengan collection, tidak parsial melihat pinjam meminjamnya saja," ujar dia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satu dari tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina ditangkap.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaPembina media investigasi hukum online, Iptu Benny Surbakti jelaskan soal laporan polisi yang tidak tuntas.
Baca SelengkapnyaKPK penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto serta beberapa barang pribadi mereka mengacu ketentuan operasional penyidik.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono melakukan perlawanan usai penyidik Polda Metro menyita ponsel miliknya seusai menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan (PDIP) bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi terkait dengan penyitaan HP Hasto.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menyita ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Baca Selengkapnya