Bareskrim ringkus penjual Elang Jawa dan Landak di Bogor
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengamankan seorang pria yang terbukti menyimpan dan menjual hewan-hewan langka yang seharusnya dilindungi seperti Elang Jawa. Pelaku ditangkap pada Rabu (7/10) kemarin.
"Kemarin sore kami sudah melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku berinisial AP, yang melakukan penyimpanan, memiliki, memelihara, mengangkut dan menjualbelikan satwa langka yang seharusnya di lindungi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Yazid Fanani di Puslabfor Bareskrim Polri, Kamis (8/9).
Yazid mengatakan, AP dibekuk di rumahnya di daerah Bogor, Jawa Barat. Dari penangkapan ini pelaku menyimpan sejumlah hewan langka yakni 3 ekor Elang Brontok Hitam, 2 ekor Elang Brontok Putih, 1 Landak, 1 Lutra, serta hewan yang terbilang paling langka yakni 1 ekor Elang Jawa.
-
Dimana Hari Satwa Liar Nasional diperingati? Hari Satwa Liar Nasional di Amerika diperingati setiap tanggal 4 September.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Untuk Elang Jawa itu, merupakan Elang terbilang sangat langka dengan harga berkisar Rp 10 juta lebih untuk satu ekornya. Dan harusnya elang ini dilindungi bukan disimpan dan diperjualbelikan begini," paparnya.
Yazid menjelaskan, AP sudah melakukan aksinya kurang lebih selama 2 tahun. "Dirinya mengaku bahwa hewan ini untuk koleksi dan dijual. Saat ini AP sudah kami amankan beserta hewan peliharaan lainnya. AP kami kenakan pasal 21 ayat 2 JO pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 terkait konservasi hayati," paparnya.
Menurut Yazid, barang bukti berupa hewan langka itu nantinya akan diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk nantinya dilepaskan kembali ke habitat aslinya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perdagangan satwa lindung masih sering ditemui di pasar burung.
Baca SelengkapnyaHewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaKasus bajing loncat di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Langkat berhasil diungkap oleh Polres Langkat.
Baca SelengkapnyaElang bondol, si maskot DKI Jakarta saat ini populasinya sangat terbatas.
Baca SelengkapnyaPetugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca SelengkapnyaCara pungli dilakukan dengan mengutip langsung kepada para pedagang.
Baca SelengkapnyaPara pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.
Baca SelengkapnyaPelepasan satwa yang dilindungi ini dilaksanakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan pencarian terhadap pelaku pemburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon
Baca SelengkapnyaPolisi akan melakukan pendalaman terkait tempat-tempat pemasok BBL yang berpotensi saling berkaitan.
Baca Selengkapnya