Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim serahkan satu berkas perkara vaksin palsu ke Kejaksaan

Bareskrim serahkan satu berkas perkara vaksin palsu ke Kejaksaan Mabes Polri Rilis Vaksin Palsu. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya menyatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas kasus peredaran vaksin palsu. Berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung adalah berkas perkara milik Rita Agustina dan Taufiqurahman Hidayat.

"Hari ini baru satu, berkas R dan H. Kita sudah kirim ke Kejaksaan dan udah diterima di sana," kata Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7).

Dijelaskan jenderal bintang satu ini, dari salah satu berkas yang diserahkan ke Kejagung terdiri dari beberapa tersangka. Mereka di antaranya, Sugiarti, Rita, Hidayat, Mirza, Pius dan Sutarman.

Orang lain juga bertanya?

"Yang lain masih dalam proses dan akan dilanjutkan nanti setelah selesai," jelas dia.

Dalam kasus ini, Rita dan Hidayat ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga sebagai produsen ilegal dalam pembuatan vaksin palsu.

Selain pasangan suami istri itu, penyidik Bareskrim juga menangkap 23 pelaku di lokasi yang berbeda, antara lain Jakarta, Bekasi, Banten dan Semarang. Saat ini, pelaku sudah ditahan di rutan Bareskrim sementara ada tiga tersangka tidak tahan karena masih di bawah umur.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 196 jo pasal 98 dan atau pasal 197 jo pasal 106 dan atau pasal 198 jo pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan pasal 62 jo pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Diketahui, total ada 23 yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vaksin palsu. Mereka memiliki peran masing-masing. Ada yang sebagai produsen, distributor, dokter dan lain sebagainya.

"23 Ini terdiri dari beberapa peran, produsen 6, distributor 9, pengumpul bekas botol 2, pencetak label satu tersangka, bidan 2, dokter 3. Total 23," kata Agung. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung

Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.

Baca Selengkapnya