Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim Serahkan Tersangka Korupsi Bank Jateng ke Kejagung

Bareskrim Serahkan Tersangka Korupsi Bank Jateng ke Kejagung ilustrasi korupsi. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Bareskrim menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta tahun 2017 sampai 2019 ke Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tersangka yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung yakni eks Direktur PT Garuda Technology, Bambang Supriyadi (BS). Setelah berkas perkara dilimpahkan, Direktorat Penuntutan pada Jampidsus langsung menyerahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nurcahyo JM mengatakan, berdasarkan berkas perkara, tersangka BS selaku Direktur PT Garuda Technology melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai subkontraktor PT Inti untuk diajukan kepada Bank Jateng cabang Jakarta agar mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 200 miliar.

"Tersangka BS juga telah melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai subkontraktor PT Multijaya Sparindo untuk diajukan kepada Bank Jateng agar dibiayai sebesar Rp 50miliar," kata Nurcahyo dalam keterangannya, Kamis (17/2).

Kontrak kerja yang direkayasa BS adalah proyek pengadaan suku cadang dan ground support equipment (GSE) untuk Kepolisian Perairan dan Udara Pondok Cabe Tangerang Selatan. Untuk memuluskan pengerjaan proyek, Tersangka BS telah memberikan uang imbalan jasa kepada eks bos Bank Jateng cabang Jakarta, Bina Mardjani (BM) sebanyak tiga kali.

"Masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp300 juta, dan Rp300 juta dengan tujuan imbalan jasa persetujuan kredit PT Garuda Technology," ucap Nurcahyo.

Ditahan di Rutan Salemba

Pasal yang dikenakan kepada tersangka BS, yakni: Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka BS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Februari 2022 hingga 8 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka BS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus," pungkasnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PT Askrindo Terseret Kasus Korupsi, 4 Orang Jadi Tersangka
PT Askrindo Terseret Kasus Korupsi, 4 Orang Jadi Tersangka

Korupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim

Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Lugas Kejagung soal Jampidsus Diadukan LSM ke KPK, Adanya Laporan Keliru!
VIDEO: Jawaban Lugas Kejagung soal Jampidsus Diadukan LSM ke KPK, Adanya Laporan Keliru!

Febrie dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama KSST atas dugaan keterlibatan kesepakatan lelang barang rampasan benda sita korupsi

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah

Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bata-Tegal, Kontraktor dan Pejabat Pemkab Bondowoso Ditahan Jaksa
Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bata-Tegal, Kontraktor dan Pejabat Pemkab Bondowoso Ditahan Jaksa

Penanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen KA Prasetyo Terima Rp2,6 Miliar Hasil Korupsi Proyek Rel Besitang-Langsa
Eks Dirjen KA Prasetyo Terima Rp2,6 Miliar Hasil Korupsi Proyek Rel Besitang-Langsa

Tersangka Prasetyo mendapatkan imbalan melalui Pejabat Pembuat Komite (PPK) terdakwa Akhmad Afif Setiawan.

Baca Selengkapnya
Geledah Kediaman Kejari Bondowoso, KPK Temukan Catatan Aliran Uang
Geledah Kediaman Kejari Bondowoso, KPK Temukan Catatan Aliran Uang

Catatan alira uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Jampidsus, 30 Jaksa Tangani Kasus Korupsi Timah Dapat Pengamanan Khusus
Berkaca dari Jampidsus, 30 Jaksa Tangani Kasus Korupsi Timah Dapat Pengamanan Khusus

Penanganan khusus tersebut berkaca dari kasus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang sempat diteror oleh anggota Densus 88 Polri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejagung Tak Gentar Jampidsus Dikuntit Densus 88, Tak Lemah dengan Tekanan!
VIDEO: Kejagung Tak Gentar Jampidsus Dikuntit Densus 88, Tak Lemah dengan Tekanan!

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut konvoi Brimob di Kejagung merupakan rangkaian dari kasus penguntitan Jampidsus

Baca Selengkapnya