Bareskrim Serahkan Tersangka Korupsi Bank Jateng ke Kejagung
Merdeka.com - Penyidik Bareskrim menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta tahun 2017 sampai 2019 ke Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tersangka yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung yakni eks Direktur PT Garuda Technology, Bambang Supriyadi (BS). Setelah berkas perkara dilimpahkan, Direktorat Penuntutan pada Jampidsus langsung menyerahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nurcahyo JM mengatakan, berdasarkan berkas perkara, tersangka BS selaku Direktur PT Garuda Technology melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai subkontraktor PT Inti untuk diajukan kepada Bank Jateng cabang Jakarta agar mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 200 miliar.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
"Tersangka BS juga telah melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai subkontraktor PT Multijaya Sparindo untuk diajukan kepada Bank Jateng agar dibiayai sebesar Rp 50miliar," kata Nurcahyo dalam keterangannya, Kamis (17/2).
Kontrak kerja yang direkayasa BS adalah proyek pengadaan suku cadang dan ground support equipment (GSE) untuk Kepolisian Perairan dan Udara Pondok Cabe Tangerang Selatan. Untuk memuluskan pengerjaan proyek, Tersangka BS telah memberikan uang imbalan jasa kepada eks bos Bank Jateng cabang Jakarta, Bina Mardjani (BM) sebanyak tiga kali.
"Masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp300 juta, dan Rp300 juta dengan tujuan imbalan jasa persetujuan kredit PT Garuda Technology," ucap Nurcahyo.
Ditahan di Rutan Salemba
Pasal yang dikenakan kepada tersangka BS, yakni: Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka BS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Februari 2022 hingga 8 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka BS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaFebrie dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama KSST atas dugaan keterlibatan kesepakatan lelang barang rampasan benda sita korupsi
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaPenanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaTersangka Prasetyo mendapatkan imbalan melalui Pejabat Pembuat Komite (PPK) terdakwa Akhmad Afif Setiawan.
Baca SelengkapnyaCatatan alira uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Baca SelengkapnyaPenanganan khusus tersebut berkaca dari kasus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang sempat diteror oleh anggota Densus 88 Polri.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut konvoi Brimob di Kejagung merupakan rangkaian dari kasus penguntitan Jampidsus
Baca Selengkapnya