Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim tunggu berkas perkara Kombes KPS dilimpahkan dari Propam

Bareskrim tunggu berkas perkara Kombes KPS dilimpahkan dari Propam komjen ari dono. ©2016 twitter.com

Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri belum memeriksa perwira menengah (Pamen) berinisial KPS yang diduga melakukan pemerasan terhadap terpidana narkoba Akiong. Alasannya, berkas perkara kasus dugaan pemerasan itu belum diberikan pihak divisi Profesi dan Kemanan (Propam).

"Dari Propam secara administrasi sudah dilimpahkan, hanya berkas perkara belum kita terima," kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/10).

Ari mengatakan sebelum memeriksa KPS yang merupakan Kepala Tim di salah satu Sub Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri itu, pihaknya masih menunggu berkas perkara dan hasil pemeriksaan Propam lebih dulu.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau itu sudah kita terima, kita pelajari, gelar perkara, menentukan langkah selanjutnya apa. Mulai dari pemeriksaan dalam rangka penyidikan, barang apa yang disita, itu nanti setelah kita terima berkas hasil pemeriksaan," ujar dia.

"Hasil pemeriksaan Propam seperti apa yang jadi kajian rencana pemeriksaan untuk dimintai keterangan terhadap yang bersangkutan," tambah dia.

Kendati baru menerima surat penyerahan perkara dari Propam, Ari mengaku sudah menginstruksikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Jenderal bintang tiga ini meminta Dit Tipikor Bareskrim mengusut tuntas kasus tersebut.

"Dari Propam sudah diserahkan ke Bareskrim, lalu saya serahkan ke Dit Tipikor untuk ditindaklanjuti," pungkas Ari.

Informasi yang dihimpun, KPS merupakan Kepala Tim di salah satu Sub Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Polri telah mengumumkan hasil investigasi testimoni milik terpidana mati Fredi Budiman. Di mana hasilnya, tim tidak menemukan adanya aliran dana yang diterima pejabat Polri, TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dari Fredi.

Tim justru menemukan fakta lain. TFG menemukan adanya aliran dana ratusan juta rupiah yang diterima oleh perwira menengah (Pamen) di lingkungan Mabes Polri.

"Setidaknya hanya ada satu aliran dan dan fakta itu sudah diakui oleh oknum ini. Pada waktu itu penyelidik dan saat ini Pamen," kata anggota TPF Effendi Gazali saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (16/9).

Effendi mengaku timnya memiliki bukti awal adanya aliran dana kepada Pamen yang diketahui berinisial KPS. Bahkan, total aliran dana yang diterima KPS pun sudah diketahui TPF.

"Ada satu bukti awal, angkanya Rp 668 juta. Tetapi KPS menerima bukan dari Fredi Budiman," ujar dia.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung

Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi

Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya
Soal Desakan Penahanan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Polda Metro Jaya

Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan

Hanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.

Baca Selengkapnya