Baru Bebas Program Asimilasi, Spesialis Curanmor di Palembang Kembali Tertangkap
Merdeka.com - Baru empat hari bebas penjara dalam program asimilasi Covid-19, Agustian (24) kembali melakukan aksi kejahatan. Spesialis pelaku pencurian sepeda motor itu ditangkap kembali setelah melakukan aksi serupa.
Pelaku terpergok hendak mencuri sepeda motor warga di Jalan Gatmir, Kelurahan Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang, Sabtu (11/4). Dia nyaris tewas dihajar massa jika tidak segera diamankan polisi.
Bukannya menyerah, pelaku justru melakukan perlawanan terhadap petugas untuk kabur. Polisi pun menembak kedua kaki pelaku yang membuatnya tak bisa berkutik.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana Polres Garut menindak geng motor? Setelah diterapkannya aturan tersebut, sejumlah aksi kriminalitas telah berhasil ditindak seperti balap liar di Jalan Sawah Lega, Sukawening yang selama ini dijadikan trek tak resmi dan menggu kenyamanan masyarakat.
Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur II Palembang, Ipda Ledi mengungkapkan, pelaku diketahui bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, beberapa hari lalu, karena termasuk napi yang dibebaskan melalui asimilasi Covid-19. Dia terlibat dalam aksi curanmor dengan hukuman tiga tahun penjara dan Mei 2020 nanti seyogyanya baru bebas.
"Pelaku baru bebas penjara, dia kedapatan beraksi lagi tapi dipergoki warga. Dia mengaku mencuri karena tidak ada uang sehabis keluar penjara," katanya, Senin (13/4).
Dari penelusuran dan keterangan pelaku, dia sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam aksi curanmor. Kali ini penyidik meminta kejaksaan dan pengadilan memberikan hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 ayat 1 KUHP.
"Pelaku spesialis curanmor dan residivis. Ini untuk kali keempat berurusan dengan polisi, lagi-lagi kasusnya sama," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
satu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan barang bukti satu unit motor Honda Beat dengan nomor polisi B 5972 FPG milik korban.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaAG tercatat sudah sembilan kali melakukan perampasan sepeda motor dan melukai korbannya.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaSaat proses penangkapan, polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan serta membahayakan petugas.
Baca SelengkapnyaDua maling sepeda motor di Talang Betutu, Palembang, harus membayar mahal perbuatan mereka. Mereka diamuk massa, bahkan seorang di antaranya tewas.
Baca SelengkapnyaAksinya ketahuan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku berusia 28 tahun itu.
Baca SelengkapnyaAksi pencurian sepeda motor terjadi di kawasan Melur, Koja, Jakarta Utara pada Senin (21/8) lalu. Namun aksi tersebut gagal dan mendapat sorotan warganet.
Baca SelengkapnyaSementara seorang pelaku lainnya yang beraksi bersama berhasil diamankan petugas sebelum kembali menjadi bulan-bulanan.
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca Selengkapnya