Batal Melaporkan Pengacara Brigadir J Komaruddin, Ahok Anggap Buang Waktu Saja
Merdeka.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak jadi melaporkan pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak. Hal tersebut telah di konfirmasi melalui kuasa hukumnya Ahmad Ramzy.
"Bahwa Pak BTP tidak jadi membuat laporan ke polisi," ujar Ramzy saat di hubungi, Selasa (2/8).
Ia juga mengungkapkan alasan Ahok tidak jadi melaporkan Kamaruddin meskipun sebelumnya Ramzy sudah berkonsultasi ke pihak kepolisian atas kasus pencemaran nama baik kliennya.
-
Kenapa Titiek Puspa tidak melapor berita hoaks ke polisi? 'Oh, menghabiskan tenaga. Ngapain lapor? Biarin dia mau bikin begitu ya buat saya tidak apa-apa. Mungkin ada (pembuat hoaks) ingin menyapa saya. Tetapi nggak kesampaian,' ujarnya.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Kenapa Aiman dilaporkan? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Bagaimana Aiman dipolisikan? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
"Karena Pak BTP menganggap 'buang waktu saja'," tutur kuasa hukum Ahok.
Hingga kini dari pihak Kamaruddin juga tidak ada niat untuk membuat klarifikasi dan permintaan maaf karena sudah menyeret nama Ahok beserta istrinya Puput Nastiti Devi dalam video yang viral tersebut. "Iya (tidak permintaan maaf)," ujar Ramzy.
Sebelumya, Ahmad Ramzy mengancam pengacara Keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak terait unsur pencemaran nama baik Ahok.
"Kamaruddin di akun Youtube tersebut menganalogikan case tentang perselingkuhan (Brigadir J) , yang mana melibatkan Pak Basuki Tjahaja Purnama ketika waktu itu dipenjara," ucap Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/7).
Soal pencemaran nama baik tersebut juga sudah disampaikan Ahok melalui kuasa hukumnya. "Pak Basuki sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik," tandasnya.
Ramzy mengatakan, pernyataan Kamaruddin tidak elok dan tidak pantas. Lantaran kasus yang menimpa Ahok sudah selesai.
"Apalagi kejadian ini sudah 4 tahun lalu sudah ada pengutusan pengadilan dan semua sudah tertera pada keputusan," tegasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaMenurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAdapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.
Baca SelengkapnyaKejadian bermula ketika Achmad bercerita bahwa ada dugaan intervensi dari polisi saat Pilpres berlangsung.
Baca SelengkapnyaSeorang advokat Zico Simanjuntak melaporkan Ketua MK Anwar Usman karena diduga dua kali melanggar kode etik.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaKamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum pemohon La Ode Surya Alirman menjelaskan, bahwa advokat selayaknya mendapatkan imunitas dalam menjalankan tugas.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara.
Baca Selengkapnya