Bawa badik di tempat pelacuran, pria bertato ditangkap polisi
Merdeka.com - Anggota kepolisian Polsek Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah menangkap seorang pria membawa senjata tajam saat berada di lokalisasi kilometer 18, Kalteng.
"Pria bertato yang diamankan tersebut berinisial RN (50), warga desa Penda Asam RT 06. Dia membawa senjata tajam saat berada di lokalisasi," kata Kapolsek Dusun Selatan AKP Tri Prasetyo di Buntok, Rabu (20/4).
Pria bertato ini berhasil diamankan aparat, saat melaksanakan operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) telabang 2016 beberapa waktu lalu.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana polisi membantu pria tersebut? Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
"Pemuda itu kami amankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis Badik panjang saat berada di tempat keramaian (lokalisasi). Dia langsung kita amankan ke Mapolsek Dusel," papaprnya dilansir Antara.
Prasetyo memaparkan, saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut. Penyidik akan meminta keterangan terkait masalah kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat, Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
"Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara, sesuai dengan pasal yang menjeratnya," tegas Prasetyo.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku pun diamankan polisi yang sedang menggelar Operasi Patuh Lodaya 2024.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.47 WIB.
Baca SelengkapnyaHeboh pria bugil diviralkan sebagai maling, terciduk sedang mencoba membuka pintu rumah seseorang.
Baca SelengkapnyaAksi kejahatan itu bukan dipergoki warga biasa. Melainkan anggota TNI.
Baca Selengkapnya“Kami amankan 34 tersangka dan menyita sabu seberat 1,6 Kg, ganja kering 5,7 Kg, 60 bilah senjata tajam, sepucuk senapan angin, 38 gram tembakau gorila,"
Baca SelengkapnyaSi maling tampak panik karena gagal mencuri motor. Dia lantas menodongkan benda berbentuk pistol ke arah warga.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.
Baca SelengkapnyaBrimob Polda Sumut berhasil ratakan gubuk narkoba dan sarang judi di Deliserdang. Simak informasi selengkapnya.
Baca SelengkapnyaPolda Sulbar menangkap empat tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Seorang di antaranya anggota Polri, Brigadir A.
Baca Selengkapnya