Bawa Celurit hingga Molotov, 28 Anggota Geng Motor di Tangerang Diciduk
Merdeka.com - Sebanyak 28 anggota geng diamankan Polresta Tangerang. Dari jumlah itu, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam dan bom molotov.
"Kita mengamankan anggota geng motor 28 orang. Di sini kita tetapkan tersangka sebanyak 16 orang, terdiri dari dua dewasa, 12 pelaku anak, dan yang kedua masih DPO," jelas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Mapolresta Tangerang, Senin (10/1).
Ke-28 orang itu diamankan setelah Zain memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan patroli skala besar dalam mengantisipasi kerawanan geng motor di wilayah hukum Polresta Tangerang.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap saat menempatkan bahan peledak? Sejarahnya dimulai dari peristiwa 5 November 1605 O.S., saat Guy Fawkes, seorang anggota Gunpowder Plot atau Plot Bubuk Mesiu, ditangkap saat menempatkan bahan-bahan ledak di bawah ruangan Dewan Bangsawan.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
"Salah satu atensi kami memfokuskan terkait kejadian geng motor yang sangat meresahkan masyarakat dan sudah menimbulkan beberapa korban dari masyarakat dan petugas," kata Zain yang baru sepekan menjabat Kapolresta Tangerang.
Dari operasi cipta kondisi yang digelar di tiga wilayah rawan geng motor, seperti di Kecamatan Balaraja, Cikupa dan Panongan, jajaran Polresta Tangerang bersama TNI dan masyarakat mengamankan 28 anak dan remaja yang diduga sebagai anggota geng motor.
Tersangka Bawa Sajam hingga Molotov
Sebanyak 18 orang di antara 28 terduga pelaku diamankan dalam patroli di wilayah Panongan. "Dari wilayah hukum Polsek Panongan 18 yang diamankan, 11 orang tersangka. Barang bukti yang diamankan 4 celurit, 2 golok dan ada beberapa kendaraan motor dan HP (handphone)," jelas dia.
Selanjutnya, dari wilayah hukum Polsek Cikupa, polisi mengamankan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti celurit.
"Di wilkum Balaraja kita amankan 6 orang, kemudian kita tetapkan tersangka ada empat orang. Dua tersangka kita tahan dan dua tersangka DPO. Di Balaraja kita amankan celurit termasuk bom molotov. Aksi pelemparan bom molotov ini sudah dilakukan mereka sebanyak empat kali. Oktober 2021 buat lima bom molotov untuk tawuran di Balaraja. Di Oktober juga ada di Karawaci. November di Sukamulya dan terakhir di tempat yang sama. Akibat dari bom molotov ini bisa kebakaran dan korbannya bisa melepuh jika dilemparkan," tegas Kapolres.
Zain mengaku, pengungkapan kasus geng motor di wilayah hukum Polresta Tangerang didasarkan pada laporan dan informasi yang disampaikan masyarakat.
"Tujuan geng motor dengan membawa sajam untuk tawuran dan sudah janjian melalui medsos kita sudah patroli di sosmed jadi kita tau bahwa mereka akan tawuran," terang dia.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena membawa senjata tajam. Ancamannya hukuman 10 tahun penjara.
"Yang bawa molotov kita kenakan Pasal 187 bis dengan ancaman pidana 8 tahun penjara. Pelaku Kita akan proses sampai sidang. Untuk anak-anak kita koordinasikan Bapas dan Dinsos untuk terus dilakukan pembinaan," pungkasnya dia.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengamankan 22 orang diduga hendak tawuran hingga ditemukan tujuh mayat remaja di Kali Bekasi.
Baca SelengkapnyaSaat dilakukan penggeledahan, mereka membawa senjata tajam jenis keling, minuman alkohol, atribut geng motor, hingga minuman berenergi.
Baca SelengkapnyaKelimanya merupakan warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaPara pelaku kemudian diamankan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Baca Selengkapnya12 Anggota geng motor itu ditangkap saat hendak melakukan tawuran.
Baca SelengkapnyaKekerasan yang terjadi di jalan Hasyim Ashari, Kota Tangerang, Jumat (17/5/2024) malam viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan anggota TNI itu ditemukan mereka membawa senjata tajam, minuman alkohol, dan atribut geng motor.
Baca SelengkapnyaPenangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di salah satu kontrakan.
Baca SelengkapnyaMomen sekelompok orang diduga geng motor masuk ke markas TNI AU.
Baca SelengkapnyaPelaku berasal dari geng remaja bernama Geng Bhirues atau Biang Rusuh dan Kampung Sumur Bersatu
Baca SelengkapnyaKetika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca SelengkapnyaPembacokan itu berawal saat Tim URC Polrestabes Medan mendapatkan informasi adanya geng motor yang akan tawuran dan melintas.
Baca Selengkapnya