Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawa Ganja Satu Kilogram Asal Sumatera, Pria Asal Jakbar Ditangkap Polisi

Bawa Ganja Satu Kilogram Asal Sumatera, Pria Asal Jakbar Ditangkap Polisi Pembawa Ganja. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Polda Bali meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba yang menerima paket ganja sebanyak 1 kilogram lebih. Pelaku bernama Mario Sulaeman (34) beralamat Jalan Pejagalan 1, nomor 61-A, Desa Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

"Kami berhasil mengungkap kasus narkoba yang mendapatkan barang tersebut dari Sumatera," kata Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Bali, AKBP I Gede Sujana di Mapolda Bali, Rabu (29/5).

Penangkapan Mario bermula saat pada Selasa (21/5) sekitar pukul 20.00 Wita berlokasi di depan ATM BRI, Jalan Raya Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali. Kepolisian mendapati pelaku yang memang dicurigai terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Pelaku langsung ditangkap. Tas hitam miliknya digeledah dan ditemukan satu bungkusan coklat dilakban yang berisi batang, daun, dan biji kering yang merupakan ganja dengan berat 1.050 gram brutto atau 1.000 gram netto.

Selain itu, ditemukan satu paket plastik klip lagu yang berupa ganja dengan berat 6,45 gram brutto atau 5,27 gram netto, satu handphone Merk Xiomi warna hitam.

Indekos pelaku di Jalan Raya Semebaung, Gang Tegalinggah, Gianyar, Bali juga digeledah. Polisi kembali ditemukan satu paket ganja dengan berat 9,91 gram brutto atau 8,73 gram netto dan satu kantong ganja dengan berat 108 gram brutto atau 100 gram netto.

"Sehingga berat total paket ganja tersebut adalah 1174,36 gram brutto atau 1114 gram netto, serta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika," sambungnya.

Hasil interogasi sementara, pelaku mengaku memesan ganja pada seseorang bernama Iham yang awalnya pelaku memesan ganja sebanyak setengah kilo gram dengan harga Rp 3.500.000. Namun pelaku malah mendapat kiriman 1 kilogram ganja, sehingga pelaku baru membayar atas paket ganja tersebut sebanyak Rp 1.000.000.

Rencananya, barang haram tersebut akan dipecah menjadi paket kecil dan selanjutnya di jual kembali.

"Yang bersangkutan juga baru dua kali pernah melakukan hal seperti ini, membeli paket ganja untuk dipecah dan dijual kembali," jelas dia.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dengan perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menguasai, atau menyediakan narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Polisi Ini Disuruh Napi Lapas Padang Bawa 141 Kilogram Ganja, Berakhir Tragis
Polisi Ini Disuruh Napi Lapas Padang Bawa 141 Kilogram Ganja, Berakhir Tragis

Terkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.

Baca Selengkapnya
Kronologi Terungkapnya Penyelundupan Ganja Seberat 77 Kg dari Bekasi-Jakarta
Kronologi Terungkapnya Penyelundupan Ganja Seberat 77 Kg dari Bekasi-Jakarta

Sebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Kampung Bahari, Sita Seperangkat Alat Isap Sabu & 31 Orang Ditangkap
Polisi Gerebek Kampung Bahari, Sita Seperangkat Alat Isap Sabu & 31 Orang Ditangkap

Gidion mengatakan, pihaknya turut menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat yang bervariatif

Baca Selengkapnya
Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok
Polisi Buru DPO Pemasok 30 Kg Ganja ke Tanjung Priok

B merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).

Baca Selengkapnya
Bandar Narkoba Jaringan Lapas Tangerang Sembunyikan Ganja di Area Persawahan
Bandar Narkoba Jaringan Lapas Tangerang Sembunyikan Ganja di Area Persawahan

Polisi mengamankan satu kilogram lebih ganja kering yang disembunyikan di dekat pohon.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan
BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan

Narkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Razia Gabungan Polri-Bea Cukai, Sita 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras
Razia Gabungan Polri-Bea Cukai, Sita 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras

Razia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.

Baca Selengkapnya
Kronologi Penangkapan Kaki Tangan Fredy Pratama Wilayah Jakarta-Bali, Puluhan Paket Sabu Ditemukan di Bawah Jok Mobil
Kronologi Penangkapan Kaki Tangan Fredy Pratama Wilayah Jakarta-Bali, Puluhan Paket Sabu Ditemukan di Bawah Jok Mobil

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (3/10).

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Modusnya Disembunyikan di Pintu Mobil Ekspedisi
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Modusnya Disembunyikan di Pintu Mobil Ekspedisi

Terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya
Fantastis, Polisi Bongkar Komplotan Freddy Pratama di Kalsel Sita 70 Kg Sabu
Fantastis, Polisi Bongkar Komplotan Freddy Pratama di Kalsel Sita 70 Kg Sabu

Kapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR

Baca Selengkapnya