Bawa Golok Mau Balas Dendam, Dua Pria di Palembang Diciduk Polisi
Merdeka.com - Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus dua warga yang kedapatan membawa senjata tajam. Kedua pelaku diduga hendak melakukan aksi kejahatan.
Mereka adalah Muhammad Yunus (30) warga Palembang dan Ulan Saputra (23), warga Empat Lawang. Polisi mengamankan golok dan parang dari tangan mereka.
Keduanya ditangkap dalam patroli petugas saat mengendarai sepeda motor di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, Minggu (17/5) dini hari. Satu pelaku kabur dari sergapan petugas yang kini menjadi buronan.
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Siapa yang memiliki senjata? Senjata-senjata logam itu terletak di bawah dua rumah awal abad kelima yang kemungkinan besar milik seseorang yang cukup kuat untuk membentuk pasukan.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Tersangka Yunus mengaku sengaja mengajak dua rekannya untuk menemui seseorang bernama Jay yang mengancamnya dengan cara mengacungkan pedang ke arahnya sehari sebelumnya. Tersangka bermaksud membalas dendam karena sakit hati.
"Saya ajak dua teman untuk menemui Jay karena kemarin dia mau bacok saya gara-gara tak terima saya nyari penumpang untuk isi angkot," ungkap tersangka Yunus di Mapolrestabes Palembang, Minggu (17/5).
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono mengatakan, patroli tengah digalakkan untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan menjelang lebaran dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seusai Idul Fitri. Patroli juga untuk mengantisipasi tawuran antar kelompok yang kerap terjadi di beberapa lokasi.
"Kedua tersangka kami tangkap saat patroli dini hari tadi. Ternyata keduanya hendak berbuat jahat, mereka membawa golok dan parang," ujarnya.
Kedua tersangka dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 15 tahun penjara. Penyidik masih memburu satu pelaku yang kabur saat penangkapan.
"Para tersangka masih diperiksa untuk mengetahui apakah mereka pernah terlibat dalam kejahatan lain atau tidak. Kami koordinasikan dengan polsek-polsek untuk melihat laporan yang masuk," kata dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak terima ditegur, kedua pelaku langsung melakukan penyerangan kepada Aipda D dan A.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaPara pelaku melakukan pengancaman terhadap warga dan merusak pos karcis.
Baca SelengkapnyaSi maling tampak panik karena gagal mencuri motor. Dia lantas menodongkan benda berbentuk pistol ke arah warga.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas mengeluarkan senpi miliknya dan mengancam akan menembak korban lantaran cek-cok yang terjadi.
Baca SelengkapnyaWarga kemudian meluapkan emosi dengan melempari dan memukul pelaku dengan kayu dan balok.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaSejumlah senjata tajam disita polisi saat menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaDua maling sepeda motor di Talang Betutu, Palembang, harus membayar mahal perbuatan mereka. Mereka diamuk massa, bahkan seorang di antaranya tewas.
Baca SelengkapnyaSaat bertugas tersebut, Ipda Hamsir melihat sekelompok pemuda mondar-mandir di sekitar Komplek Aditarina.
Baca SelengkapnyaPenangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di salah satu kontrakan.
Baca Selengkapnya