Bawa Senjata Tajam, Dua Mantan Napi Asimilasi di Yogyakarta Ditangkap Warga
Merdeka.com - Dua orang narapidana program asimilasi di Yogyakarta yang baru bebas kembali berurusan dengan hukum. Dua napi ini berinisial BA (20) dan AA (20) dibekuk oleh warga dan diserahkan ke petugas Polsek Umbulharjo karena kedapatan membawa sajam dan akan menganiaya orang.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro menerangkan jika tersangka BA adalah narapidana asimilasi dari LP Bantul. BA sebelumnya berurusan dengan hukum karena kasus pencurian dan kekerasan.
Achmad menuturkan untuk tersangka AA adalah narapidana asimilasi dari LP Wirogunan Yogyakarta. AA tersangkut kasus hukum karena penganiayaan hingga mengakibatkan kematian.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Selain dua narapidana asimilasi, pihaknya juga menangkap seorang tersangka lain. Tersangka itu berinisial DA warga Kadipaten Kulon, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta.
Achmad menuturkan jika peristiwa tersebut bermula saat tersangka DA memiliki masalah dengan seseorang. Kemudian DA bersama rekannya berinisial B bertemu dengan BA dan AA di sebuah warung burjo di Ketandan pada tanggal 27 April 2020.
Kemudian DA, BA dan AA sepakat untuk mencari orang tersebut. DA bersama B berangkat naik mobil sedangkan BA dan AA mengendarai sepeda motor KLX.
Achmad menyebut para tersangka ini kemudian menjelajah wilayah kota hingga tiba di Jalan Kerto, Muja-muju, Umbulharjo. Saat itu tersangka berpapasan dengan korban, Sandri Dhanu (21) warga Panggungharjo, Sewon, Bantul yang menaiki sepeda motor.
"Tersangka ketemu dengan korban karena berpapasan di jalan dan motor tersangka (AA dan BA) yang tidak menggunakan lampu sehingga pelapor kaget dan berteriak 'hoe.' Tak terima, pelaku kemudian mengejar korban sehingga masuk perkampungan Balerejo," ujar Achmad, Senin (4/5).
Saat kejar-kejaran ini, warga mengetahui dan ikut mengejar tersangka hingga daerah Timoho. Saat mengejar tersangka BA dan AA ini, tersangka DA justru mengejar korban.
"Tersangka DA turun dari mobil dengan membawa pedang dan ikut mengejar korban bersama pelaku sehingga korban berbalik arah dan terjatuh," ucap Achmad.
Karena merasa terancam, korban pun berteriak minta tolong. Warga yang mendengar lalu mendatangi lokasi dan menangkap para tersangka. Kemudian warga menghubungi Polsek Umbulharjo.
"Untuk motif pelaku yaitu ketersinggungan karena telah diteriaki korban," tutur Achmad.
Achmad menambahkan dari tangan tersangka pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebilah senjata tajam jenis pedang sepanjang satu meter, sebilah celurit, dan satu unit kendaraan bermotor jenis Kawasaki KLX bernomor polisi AB 3244 ZJ.
"Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 336 dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya, kurungan 12 tahun penjara," tegas Achmad.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaPelaku selalu membawa tajam saat keluar dari rumah.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaAksinya ketahuan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku berusia 28 tahun itu.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terdeteksi akan melakukan kejahatan kembali di wilayah Kandis.
Baca SelengkapnyaPelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka merupakan teroris Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten OKU Timur, Sumsel.
Baca SelengkapnyaWarga kemudian meluapkan emosi dengan melempari dan memukul pelaku dengan kayu dan balok.
Baca SelengkapnyaAnggota Gangster yang Menyerang Petugas SPBU Pakai Sajam di Bogor Ditangkap, Ini Tampang Pelaku
Baca SelengkapnyaKakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca Selengkapnya