Bawaslu Bangka Tengah Temukan Dua Pelanggaran Kampanye Calon DPD
Merdeka.com - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung menemukan dugaan pelanggaran kampanye. Pelanggaran ditemukan di dua titik.
"Kami menemukan dua titik kampanye di Pangkalanbaru yang diduga pelanggaran dan itu sudah kami naikkan jadi temuan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Robianto di Koba, Senin (11/3).
Menurut dia, dugaan pelanggaran itu dinaikkan menjadi temuan karena berdasarkan izin merupakan kampanye calon anggota legislatif dari partai politik peserta pemilu.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Kenapa beberapa partai belum mendaftar calon di Pilkada Dharmasraya? Ia mengatakan, dari informasi Silon yang diperoleh, 5 parpol yang belum mendaftarkan paslon KPU Dharmasraya memiliki akumulasi suara sah sebanyak 8716 suara, atau 6,33% dari total suara sah pemilu anggota DPRD Dharmasraya tahun 2024, dengan artinya kurang dari ambang batas yang ditetapkan.
-
Bagaimana cara pelaksanaan kampanye Pilkada 2024? Dalam pelaksanaan kampanye, KPU telah mengatur alat peraga apa saja yang boleh digunakan. Berikut berbagai alat peraga kampanye Pilkada 2024, perlu diketahui: 1. Bahan Kampanye: Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu.
-
Siapa saja yang dapat menjadi peserta pemilu? Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang.
-
Apa itu Pilkada Inklusif? Pilkada yang inklusif adalah hak setiap warga negara, termasuk difabel. Ia menjelaskan bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama.
-
Siapa yang bisa ikut Pilkada? Pilkada: Berfokus pada tingkat lokal, memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Sayangnya, izin kampanye tersebut justru juga dimanfaatkan oleh calon perseorangan (Dewan Perwakilan Daerah/DPD) di lapangan. "Undang-undang sudah mengatur bahwa calon perseorangan dilarang melakukan kampanye bergabung dengan partai politik," ujarnya.
Calon perseorangan atau calon DPD RI merupakan calon tanpa didukung partai politik peserta pemilu, sehingga dalam kegiatan kampanye juga harus dilakukan sendiri tanpa membawa nama partai politik. "Kami ingatkan kepada calon perseorangan untuk taat aturan dan pahami aturan yang ada sehingga tidak menjadi temuan yang harus diproses secara hukum," ujarnya.
Robianto tidak menampik bahwa kemungkinan ada kegiatan kampanye dari calon DPD RI lainnya yang menyalahi aturan yang berlaku.
"Kami akan awasi itu, jika ditemukan dugaan pelanggaran maka kami naikkan dan diproses setelah dilakukan analisa di lapangan," ujarnya, seperti diberitakan Antara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ongku juga tidak mau menilai bahwa calon independen itu dikesankan sebagai boneka.
Baca SelengkapnyaPendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaDharma menjelaskan bahwa pengumpulan data KTP warga sebagai syarat administrasi calon perseorangan dilakukan relawan independen.
Baca SelengkapnyaPembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaDari lima kota dan satu kabupaten di DKI Jakarta jumlah warga yang telah melapor pencatutan NIK berjumlah 253 orang.
Baca SelengkapnyaMelakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Selengkapnya