Bawaslu laporkan Sekjen dan Wasekjen PSI ke Bareskrim terkait iklan kampanye
Merdeka.com - Bawaslu melaporkan dua orang pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim Polri. Ini sebagai tindak lanjut temuan Bawaslu dan pembahasan di sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) terkait munculnya iklan PSI sebelum masa kampanye dimulai.
"Dari temuan ini, kami sebutkan ada 2 terlapor yang diduga, yakni Sekjen Raja Juli Antoni dan Chandra Wiguna selaku wakil sekjen," ujar Ketua Bawaslu Abhan, dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).
Iklan partai yang dipimpin Grace Natalie itu muncul di beberapa media cetak nasional dan daerah pada 23 April 2018. Iklan menampilkan identitas partai seperti lambang partai dan nomor urut peserta pemilu. Selain itu, ditampilkan juga foto Jokowi. Serta hasil survei partai dengan judul 'Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo' yang berisi nama dan foto calon cawapres juga calon menteri periode 2019-2024.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Apa itu PPS pemilu? PPS pemilu adalah badan yang dibentuk KPU untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
-
Apa saja jenis pelanggaran Pemilu 2024? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Siapa yang bisa melakukan Tindak Pidana Pemilu? Tindak pidana pemilu merujuk pada serangkaian tindakan kriminal atau pelanggaran hukum yang terkait dengan proses pemilihan umum atau pemilu.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
Abhan mengatakan, PSI melanggar Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dan ini masuk dalam ranah hukum pidana Pemilu.
"Kemarin, tanggal 16 sudah final. Kesimpulan atas tindakan PSI diduga ada dugaan pelanggaran pidana pemilu, khususnya kualifikasi kampanye di luar jadwal 492 UU pemilu. Ini sudah memenuhi ayat 35," kata Abhan.
Menurut Abhan, meskipun PSI tidak menyertakan visi dan misi maupun program, namun mereka susah memenuhi unsur kampanye karena adanya citra diri.
"Dan dari kasus yang terjadi di psi sudah memenuhi unsur keterpenuhi meskipun tidak ada visi misi itu sudah memenuhi unsur kampanye," ucap Abhan.
Namun, Abhan menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain dari kedua orang tersebut yang harus bertanggung jawab. Dia pun berharap kasus ini dapat dilanjutkan ke penuntutan dan pelimpahan ke pengadilan.
"Ini masih akan diuji pada pengadilan harapan kami masih sama. Tidak menutup kemungkinan pihak lain ada yang bertangung jawab," tegas dia.
"Penerusan ini tidak lepas dari kerja sama di Sentragakumdu, Bawaslu, penyidik, dan jaksa. Untuk tahap berikutnya di kepolisian diberi waktu 14 hari," sambungnya.
Laporan Bawaslu ke Kepolisian diterima oleh Bareskrim Polri pada Tanggal 17 Mei 2018, sekitar Pukul 09.30 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM dan diperoleh Surat Tanda Terima Laporan Nomor:STTL/569/V/2018/BARESKRIM Tertanggal 17 Mei 2018
Adapun isi pasal 492 dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU (Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lagu itu dinilai Bawaslu DKI Jakarta melanggar administratif Pemilu 2024 terkait penyiaran video dengan lagu 'PAN PAN PAN' di media sosial dan media elektronik.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terkait iklan 'nomor urut dua' di videotron Pospol Semanggi.
Baca SelengkapnyaBawaslu telah melakukan langkah cepat dengan meminta menurunkan konten Kaesang.
Baca SelengkapnyaPemahaman mengenai jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya sangat penting dalam tahun politik ini.
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaPelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca SelengkapnyaLaporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).
Baca SelengkapnyaMelakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaGerindra merespons adanya penggelembungan suara terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Pinrang sebagai tersangka kasus pidana Pemilu.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN membongkar pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca Selengkapnya