Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu laporkan Sekjen dan Wasekjen PSI ke Bareskrim terkait iklan kampanye

Bawaslu laporkan Sekjen dan Wasekjen PSI ke Bareskrim terkait iklan kampanye Bawaslu laporkan Sekjen dan Wasekjen PSI ke Bareskrim. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Bawaslu melaporkan dua orang pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim Polri. Ini sebagai tindak lanjut temuan Bawaslu dan pembahasan di sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) terkait munculnya iklan PSI sebelum masa kampanye dimulai.

"Dari temuan ini, kami sebutkan ada 2 terlapor yang diduga, yakni Sekjen Raja Juli Antoni dan Chandra Wiguna selaku wakil sekjen," ujar Ketua Bawaslu Abhan, dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (17/5).

Iklan partai yang dipimpin Grace Natalie itu muncul di beberapa media cetak nasional dan daerah pada 23 April 2018. Iklan menampilkan identitas partai seperti lambang partai dan nomor urut peserta pemilu. Selain itu, ditampilkan juga foto Jokowi. Serta hasil survei partai dengan judul 'Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo' yang berisi nama dan foto calon cawapres juga calon menteri periode 2019-2024.

Orang lain juga bertanya?

Abhan mengatakan, PSI melanggar Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dan ini masuk dalam ranah hukum pidana Pemilu.

"Kemarin, tanggal 16 sudah final. Kesimpulan atas tindakan PSI diduga ada dugaan pelanggaran pidana pemilu, khususnya kualifikasi kampanye di luar jadwal 492 UU pemilu. Ini sudah memenuhi ayat 35," kata Abhan.

Menurut Abhan, meskipun PSI tidak menyertakan visi dan misi maupun program, namun mereka susah memenuhi unsur kampanye karena adanya citra diri.

"Dan dari kasus yang terjadi di psi sudah memenuhi unsur keterpenuhi meskipun tidak ada visi misi itu sudah memenuhi unsur kampanye," ucap Abhan.

Namun, Abhan menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain dari kedua orang tersebut yang harus bertanggung jawab. Dia pun berharap kasus ini dapat dilanjutkan ke penuntutan dan pelimpahan ke pengadilan.

"Ini masih akan diuji pada pengadilan harapan kami masih sama. Tidak menutup kemungkinan pihak lain ada yang bertangung jawab," tegas dia.

"Penerusan ini tidak lepas dari kerja sama di Sentragakumdu, Bawaslu, penyidik, dan jaksa. Untuk tahap berikutnya di kepolisian diberi waktu 14 hari," sambungnya.

Laporan Bawaslu ke Kepolisian diterima oleh Bareskrim Polri pada Tanggal 17 Mei 2018, sekitar Pukul 09.30 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM dan diperoleh Surat Tanda Terima Laporan Nomor:STTL/569/V/2018/BARESKRIM Tertanggal 17 Mei 2018

Adapun isi pasal 492 dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU (Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu: Lagu PAN PAN PAN Langgar Administratif Pemilu
Bawaslu: Lagu PAN PAN PAN Langgar Administratif Pemilu

Lagu itu dinilai Bawaslu DKI Jakarta melanggar administratif Pemilu 2024 terkait penyiaran video dengan lagu 'PAN PAN PAN' di media sosial dan media elektronik.

Baca Selengkapnya
Viral Iklan Kampanye 'Nomor Dua' di Videotron Pospol Semanggi, Bawaslu: Paslon Patuhi Aturan!
Viral Iklan Kampanye 'Nomor Dua' di Videotron Pospol Semanggi, Bawaslu: Paslon Patuhi Aturan!

Bawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terkait iklan 'nomor urut dua' di videotron Pospol Semanggi.

Baca Selengkapnya
Kaesang Posting Kegiatan Kampanye PSI, Bawaslu Sebut Jika Ada Pelanggaran Bisa Dipidana
Kaesang Posting Kegiatan Kampanye PSI, Bawaslu Sebut Jika Ada Pelanggaran Bisa Dipidana

Bawaslu telah melakukan langkah cepat dengan meminta menurunkan konten Kaesang.

Baca Selengkapnya
Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU dan Penanganannya, Ini Penjelasannya
Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU dan Penanganannya, Ini Penjelasannya

Pemahaman mengenai jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya sangat penting dalam tahun politik ini.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Usut Dugaan Perusakan Baliho Ridwan Kamil-Suswono, Pelaku Terancam Pidana Dua Tahun
Bawaslu Usut Dugaan Perusakan Baliho Ridwan Kamil-Suswono, Pelaku Terancam Pidana Dua Tahun

Bawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Laporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).

Baca Selengkapnya
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye
Bawaslu Terbitkan Imbauan buat Partai Politik Peserta Pemilu Cegah Pelanggaran Kampanye

Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Akui Ada Penggelembungan Suara ke PSI dan Partai Lain, Ini Respons Gerindra
Bawaslu Akui Ada Penggelembungan Suara ke PSI dan Partai Lain, Ini Respons Gerindra

Gerindra merespons adanya penggelembungan suara terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Selengkapnya
Kampanyekan Paslon di Medsos, Kepala Dinas dan Lurah di Pinrang Jadi Tersangka Pidana Pemilu
Kampanyekan Paslon di Medsos, Kepala Dinas dan Lurah di Pinrang Jadi Tersangka Pidana Pemilu

Polisi telah menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Pinrang sebagai tersangka kasus pidana Pemilu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Jubir Amin Ditangkap Kejaksaan, Timnas Buka-bukaan Dosa Gibran
VIDEO: Respons Jubir Amin Ditangkap Kejaksaan, Timnas Buka-bukaan Dosa Gibran

Timnas AMIN membongkar pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.

Baca Selengkapnya