Bawaslu periksa pelapor soal dugaan Rp 500 M dari Sandi untuk PKS dan PAN
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu memanggil perwakilan Federasi Indonesia Bersatu untuk mengklarifikasi laporan atas tudingan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief soal mahar Rp 500 miliar dari Sandiaga Uno kepada PKS dan PAN. Kuasa hukum Federasi Indonesia Bersatu M Zakir Rasyidin mengatakan pihaknya juga akan memanggil Andi Arief sebagai saksi atas laporan tersebut.
"Hari ini agendanya pemeriksaan pelapor ya, untuk mengklarifikasi atas laporan Federasi Indonesia Bersatu beberapa hari yang lalu. Ini betul sekali, kalau laporan ini ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan kita berikan apresiasi kepada Bawaslu," kata Zakir di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Senin (20/8).
Zakir menuturkan pihaknya telah melaporkan PKS dan PAN serta Sandiaga yang disebut Andi Arief terlibat dalam masalah mahar Rp 500 miliar.
-
Kenapa PAN melaporkan kasus perusakan APK ke Bawaslu? 'Kami sengaja laporkan ke Kepolisian dan Bawaslu karena hal ini merupakan tindakan kriminal, agar tidak terulang lagi,' kata Anton Purba di Kantor Bawaslu Kota Kediri.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Karena yang pasti, kita bergerak untuk melaporkan untuk mengadukan beberapa orang. Kemudian juga parpol ini karena kaitannya dengan adanya dugaan mahar politik yang sudah disampaikan oleh saudara Andi Arief beberapa waktu lalu," ujarnya.
Pihak pelapor, kata Zakir, diminta Bawaslu menjadi saksi atas laporan dugaan mahar Rp 500 miliar dari Sandiaga ke PKS dan PAN agar memilihnya sebagai bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto.
"Kapasitas yang lain adalah saksi. Jadi kita melaporkan, Bawaslu minta kita hadirkan saksi nah orang-orang inilah yang kompeten menurut kami untuk jadi saksi. Jadi kita hadirkan mereka," ungkapnya.
Saat membuat laporan pada Selasa (14/8) lalu, Federasi Indonesia Bersatu telah melampirkan bukti-bukti atas dugaan mahar Rp 500 miliar tersebut. Di antaranya adalah pernyataan dan cuplikan wawancara di media massa.
"Kita baru sampaikan beberapa pernyataan Andi Arief di media. Ada juga cuplikan wawancaranya di salah satu stasiun TV. Di situ dia mempertegas kalo dia diperintah partai untuk menyampaikan itu ke publik dan itu langsung kita lanjuti," tegas dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rekening Panji Gumilang telah dibekukan oleh polisi. Dalam waktu dekat penyidik akan menerima data dari rekening itu.
Baca SelengkapnyaUntuk itu polisi melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaJika berbicara hukum maka kuncinya adalah bukti, sehingga harus dibedakan dengan politik.
Baca SelengkapnyaDana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKasus naik penyidikan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam dua perkara yang menyeret Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaSelama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.
Baca SelengkapnyaJPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai total Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengumumkan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada kedua pejabat PGN tersebut.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaKepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta siapa pun tidak menghalangi proses hukum Andhi.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.
Baca Selengkapnya