Bawaslu Rekomendasikan 112 TPS di Riau Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau merekomendasikan 112 TPS untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemilu Lanjutan (PSL) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau. Itu dikeluarkan setelah melalui verifikasi dan pengumpulan data hasil pengawasan Pengawas TPS seluruh Riau.
"Hasil pengawasan itu kemudian dikaji dan dibahas, tepat 2 hari setelah pencoblosan. Pembahasan secara komprehensif dengan melakukan rekapitulasi kejadian khusus serta permasalahan yang terjadi di seluruh TPS di Riau," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, Sabtu (20/4).
Rusidi menyebutkan, dia telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas di setiap tingkatan untuk merekapitulasi permasalahan yang terjadi di setiap TPS pada hari pemungutan dan penghitungan suara 17 April 2019 lalu.
-
Apa itu TPS dalam Pemilu? TPS dalam Pemilu merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. TPS merupakan lokasi atau tempat dimana pemilih akan memberikan suaranya dalam pemilihan umum atau Pemilu.
-
Apa itu PPS pemilu? PPS pemilu adalah badan yang dibentuk KPU untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
-
Kenapa PTPS penting dalam Pemilu? Dengan demikian, PTPS memegang peran kunci dalam menjaga keberlangsungan dan keabsahan Pemilu.
-
Apa yang dimaksud dengan TPS dalam Pemilu? TPS merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara, hal ini sudah dijelaskan menurut pasal 1 UU No.7 Tahun 2017. TPS ini merupakan tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa itu Pantarlih Pemilu? Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Dipilihnya pantarlih ini tentu memiliki tugas dan kewajiban yang jelas. Sebagai salah satu peran penting dalam pelaksanaan pemilu, maka perlu dipahami lebih lanjut apa itu Pantarlih Pemilu.
"Berdasarkan hasil pengumpulan permasalahan yang terjadi di Riau, sebanyak 26 TPS dilakukan Pemungutan Suara Ulang, dan 86 TPS Pemilu Lanjutan yang tersebar di 10 Kabupaten dan Kota," kata Rusidi.
Menurut Rusidi, hal itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 372 ayat (2). Bunyinya, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan di antaranya pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan.
"Dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan. Aanya petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan sehingga menjadi tidak sah, dan adanya pemilih yang tidak memiliki E-KTP dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb," ucap Rusidi.
Rusidi menegaskan bahwa batas waktu pelaksanaan PSU paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU kabupaten/kota. Itu berdasarkan Pasal 373 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017.
Kemudian dalam Pasal 433 ayat (3) Undang-Undang 7 Tahun 2017 menerangkan bahwa dalam hal pelaksanaan pemilu sebagai sebagaimana dimaksud dalam pasal 431 ayat (1), pasal 432 ayat (1), tidak dapat dilaksanakan di 40% jumlah provinsi dan 50% dari jumlah pemilih terdaftar secara nasional tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemilu lanjutan atau Pemilu susulan dilakukan oleh Presiden atas usul KPU.
Berdasarkan data yang terangkum dalam laporan jajaran pengawas Pemilu untuk di Provinsi Riau terdapat sebanyak 2.816 pemilih yang tidak dapat memberikan hak suaranya pada hari pencoblosan dengan permasalahan surat suara yang telah habis.
“Kami menerima banyak sekali laporan dari pengawas pemilu se Riau yang melaporkan banyaknya warga masyarakat yang tidak bisa memilih karena kekurangan surat suara. Maka kami kemudian melakukan rapat untuk membahas solusi demi menyelamatkan hak pilih warga negara dalam memberikan suaranya dalam pemilu 2019. Kesimpulannya adalah dalam bentuk rekomendasi kepada KPU agar dilakukan PSU dan PSL di 112 TPS se Riau," terang Rusidi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemungkinan akan terjadi PSU di 2.413 TPS yang didapati adanya pelanggaran prosedur.
Baca SelengkapnyaDari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.
Baca SelengkapnyaAnggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca SelengkapnyaBawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU)
Baca SelengkapnyaSelain ada warga mencoblos lebih dari satu kali, terjadi pembagian surat suara di Jayapura.
Baca SelengkapnyaRekomendasi PSU diberikan setelah KPPS mengizinkan seorang warga yang mencoblos menggunakan surat undangan milik orang lain.
Baca SelengkapnyaSembilan daerah tersebut yakni Kabupaten Bone, Wajo, Luwu Timur, Luwu, Sinjai, Pangkep dan Sidrap.
Baca SelengkapnyaPenghitungan perolehan suara hanya dilakukan untuk pemilihan anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaPenolakan menggelar 26 PSU itu setelah KPU mengkaji rekomendasi Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPemilihan ulang terjadi karena ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT Rohil.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Bekasi merekomendasikan pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena sejumlah alasan, seperti kekisruhan atau pun rekomendasi dari Bawaslu.
Baca Selengkapnya